Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memelihara Burung - Ustadz Khalid Basalamah

Bagaimana jika ada orang yang hobinya memelihara burung dalam sangkar, bukankah sama saja membunuh habitatnya?
Ustadz Khalid Basalamah tentang hukum memelihara burung
Kalau masalah memelihara hewan ini ada bab sendiri. Abu Hurairah memelihara kucing dan itu Nabi Muhammad tidak larang. Abu Hurairah ini nama lainnya Abdurahman bin Sakhr. Tapi dikenal dengan Abu Hurairah, Hurairah artinya kucing. Karena orangnya suka banyak pelihara kucing.

Disini Nabi Muhammad membiarkan, tidak ada masalah. Karena dia merawat hewan-hewan itu. Sebagian ulama mengatakan ini khusus kucing, sebagian diantaranya mengatakan masuk diantara semua hewan yang dibolehkan kalau mereka merawatnya.

Ada yang mengatakan disini masuk burung. Tapi saya sarankan hanya yang ada dalilnya saja. Kalau kucing ada dalilnya, kalau tidak ada dalilnya maka jangan. Termasuk burung tidak pernah disebutka ada sahabat memeliharanya. Maka lebih baik dilepaskan saja.

Kalau itu hobi saya ustadz, ya harus dialihkan bobinya. Karena rasa dan perasaan seorang muslim harus tunduk kepada hukum Allah. Tidak boleh semua diikuti, kalau kita mau ikuti semuanya maka semua dosa kita akan lakukan. Jadi harus ditundukkan. Bagaimana jika ada orang yang hobinya memelihara burung dalam sangkar, bukankah sama saja membunuh habitatnya?

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

1 komentar untuk "Hukum Memelihara Burung - Ustadz Khalid Basalamah"

  1. Ya masih tidak ada dalil yang membenarkan atau melarang KURUNGAN bagi burung atas tujuan peliharaan, akan tetapi jika difikirkan kurungan bagi burung tidak sama seperti haiwan lain kerana ianya hanya semata-mata kurungan yang langsung tiada perlepasan mungkin tidak sama seperti belaan kucing yang mana ada segelintir kucing peliharaan dilepaskan sahaja dan dilepaskan kemudian dikurung untuk tempoh tertentu dan burung adalah haiwan yang bersayap sudah tentunya kebebasan beterbangan adalah satu kemestian

    BalasHapus