Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Celana Cingkrang - Ustadz Firanda Andirja

Maaf ustadz kok banyak orang-orang Arab yang tidak isbal, termasuk raja Salman?
Ustadz Firanda Andirja tentang hukum celana cingkrang
Ini saya ditanyakan berulang-ulang ya. Ya ikhwan sebenarnya kalau kita bicara jujur masalah isbal. Isbal itu artinya baju lebih dari mata kaki. Kemudian sepakat ulama, ijma ulama, tidak isbal itu sunnah. Maka tidak isbal itu dianjurkan. Yang mereka khilaf apakah isbal hukumnya makruh atau haram?

Tapi kalau tidak isbal, semua ulama madzhab apapun menganggap itu suatu perkara yang dianjurkan, perkara yang sunnah. Sekarang tatkala celana atau jubah di bawah mata kaki, hukumnya haram atau makruh ada khilaf di kalangan para ulama. Terus terang jumhur ulama berpendapat makruh.

Namun sebagian ulama berpendapat hukumnya haram secara mutlak. Contoh seperti Ibnu Arabi dari madzhab Malikiyah, kemudian Ibnu Hajar dalam Fathul Bari juga sangat condong kepada haram secara mutlak. Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat hukumnya makruh.

Tatkala kita tahu ini masalah khilafiyah maka kita bisa lebih berlapang dada. Jangan anda kemudian melihat saudara anda isbal kemudian anda tuduh dia macam-macam. Ini tidak beres, ini tidak mengagungkan sunnah, ada khilaf memang. Kita tidak bisa nafikan hal ini.

Tetapi tatkala terjadi khilaf kita berusaha mencari pendapat yang lebih baik dengan menghargai pendapat yang lain. Ulama sepakat kalau isbal karena sombong semuanya mengatakan haram, tetapi yang khilaf bagaimana kalau isbal namun tidak sombong. Ini khilaf, ada yang mengatakan makruh, ada yang mengatakan tetap haram meskipun tidak sombong.

Saya sendiri lebih condong kepada pendapat haram. Kenapa? Karena Nabi Muhammad waktu menegur sahabat untuk mengangkat celananya Rasulullah tidak pernah bertanya, kau sombong atau tidak? Kalau kau sombong angkat, kalau kau tidak sombong tidak apa-apa.

Kemudian diantara haditsnya Rasulullah mengatakan, apa yang di bawah mata kaki di neraka. Hadits ini umum sampai-sampai dipahami oleh para wanita. Diantaranya Ummu Salamah berkata, Ya Rasulullah bagaimana dengan para wanita yang roknya panjang sampai di bawah mata kaki. Terancam dengan hadits ini.

Saya tanya sama antum, wanita tatkala memanjangkan roknya itu untuk sombong atau untuk apa? Sama sekali bukan karena sombong. Tapi dalam rangka apa? Menutup aurat. Oleh karenanya Ummu Salamah memahami hadits tersebut umum. Masalah sombong, tidak sombong, dia tidak pikir.

Kalau ternyata hadits tersebut hanya untuk orang sombong, dia tidak perlu tanya kepada Nabi. Bagaimana dengan para wanita? Tapi dia bertanya kepada Nabi bagaimana dengan wanita yang isbal? Menunjukkan dia pandang hadits tersebut maknanya umum.

Nabi tidak berkata, kalian tidak apa-apa, kalian tidak sombong. Nabi tidak bilang demikian tapi Rasulullah mengatakan, isbalkan sepanjang sejengkal tangan. Ini rukhsah kepada para wanita. Kata Ummu Salamah, Ya Rasulullah kalau cuma panjangnya sejengkal akan tersingkap kaki-kaki mereka.

Kata Rasulullah, panjangkan roknya satu hasta di bawah mata kaki dan tidak boleh ditambah lebih dari itu. Oleh karenanya para hadirin dan hadirat yang dirahmati oleh Allah, disini kita tahu bahwasanya masalah isbal adalah masalah khilafiyah. Kalau ada orang yang isbal tidak perlu anda kemudian menuduh dia macam-macam.

Ini masalah khilafiyah, tapi kita senang menjalankan sunnah Nabi. Apakah isbal hukumnya makruh atau haram, lebih baik kita tinggalkan, lebih baik kita tidak isbal. Perkaranya mudah, tinggal gunting apa susahnya. Yang susah menerimanya itu saja. Kalau tinggal potong mudah atau tidak?

Tinggal bawa ke tukang jahit cuma sepuluh ribu selesai. Dan masih ganteng kok, Insya Allah masih ganteng.Dan tidak harus tinggi-tinggi, yang penting tidak lewat mata kaki. Di mata kaki atau menutup mata kaki tidak apa-apa. Kalau orang takut, ustadz nanti saya dimarahi sama bos saya.

Taruh pas di mata kaki tidak apa-apa. Taruh pas di ujung tulang terakhir mata kaki tidak apa-apa. Yang penting jangan turun, tidak jadi masalah. Kalau naik lebih bagus. Pertanyaan berikutnya, ustadz raja Salman isbal. Jawaban saya raja Salman bukan ustadz. Raja Salman seorang raja.

Makanya saya katakan, tidak ada orang Arab di Arab Saudi berdalil dengan raja Salman. Bahkan yang paling bahlul juga tidak ada. Tidak ada orang Arab paling bahlul di Arab Saudi, kemudian tanya raja Salman, apa hukum ini, hukum ini. Karena mereka tahu raja Salman bukan ulama.

Raja Salman seorang raja yang sholeh Insya Allah. Insya Allah dia orangnya baik, sering menyumbang, sering membantu tapi dia bukan ulama. Makanya dia punya ulama. Dia pasang ini, saya punya namanya anggota Lajnah Da’imah, semacam MUI disana. Anggotanya ada semua ini, kalau mau tanya agama tanya sama mereka.

Jangan tanya raja Salman. Kalau ada mufti Arab Saudi yang isbal mungkin anda boleh bertanya, kok muftinya isbal? Mungkin. Tapi kalau raja Salman dijadikan dalil itu salah. Tapi raja Salman mungkin melakukan kesalahan yang lain. Dia raja, dia orang politikus, dia punya cara tersendiri, punya kelebihan dan kekurangan, dan dia tidak pernah menempatkan dirinya untuk dijadikan dalil.

Maka sebagian orang-orang liberal kemudian mengambil kesempatan. Kata mereka lihat, orang Arab saja tidak segitu-gitunya. Ini orang Indonesia lebih Arab daripada orang Arab. Kenapa? raja Salman disebutkan mungkin jabat tangan dengan seorang wanita. Dia punya kebaikan banyak, kekuranganya sedikit apa masalahnya?

Kebaikannya menutup kekurang-kekurangannya? Jangan dijadikan dalil bahwasanya menyentuh wanita jadi halal karena raja Salman melakukannya. Tidak, raja Salman bukan ulama. Dia tidak pernah mengangkat dirinya sebagai ulama. Dan saya ulangi lagi tidak ada orang bahlul di Arab Saudi yang tanya masalah agama ke raja Salman.

Kalau mau tanya ke ulama disana karena mereka tahu raja Salman bukan ulama tapi raja yang sholeh yang baik.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Celana Cingkrang - Ustadz Firanda Andirja"