Hukum Memelihara Burung - Ustadz Khalid Basalamah
Bagaimana jika ada orang yang hobinya
memelihara burung dalam sangkar, bukankah sama saja membunuh habitatnya?
Ustadz
Khalid Basalamah tentang hukum memelihara burung
Kalau
masalah memelihara hewan ini ada bab sendiri. Abu Hurairah memelihara kucing
dan itu Nabi Muhammad tidak larang. Abu Hurairah ini nama lainnya Abdurahman
bin Sakhr. Tapi dikenal dengan Abu Hurairah, Hurairah artinya kucing. Karena
orangnya suka banyak pelihara kucing.
Disini
Nabi Muhammad membiarkan, tidak ada masalah. Karena dia merawat hewan-hewan
itu. Sebagian ulama mengatakan ini khusus kucing, sebagian diantaranya
mengatakan masuk diantara semua hewan yang dibolehkan kalau mereka merawatnya.
Ada
yang mengatakan disini masuk burung. Tapi saya sarankan hanya yang ada dalilnya
saja. Kalau kucing ada dalilnya, kalau tidak ada dalilnya maka jangan. Termasuk
burung tidak pernah disebutka ada sahabat memeliharanya. Maka lebih baik
dilepaskan saja.
Kalau
itu hobi saya ustadz, ya harus dialihkan bobinya. Karena rasa dan perasaan
seorang muslim harus tunduk kepada hukum Allah. Tidak boleh semua diikuti,
kalau kita mau ikuti semuanya maka semua dosa kita akan lakukan. Jadi harus
ditundukkan. Bagaimana jika ada orang yang hobinya memelihara burung dalam
sangkar, bukankah sama saja membunuh habitatnya?
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Ya masih tidak ada dalil yang membenarkan atau melarang KURUNGAN bagi burung atas tujuan peliharaan, akan tetapi jika difikirkan kurungan bagi burung tidak sama seperti haiwan lain kerana ianya hanya semata-mata kurungan yang langsung tiada perlepasan mungkin tidak sama seperti belaan kucing yang mana ada segelintir kucing peliharaan dilepaskan sahaja dan dilepaskan kemudian dikurung untuk tempoh tertentu dan burung adalah haiwan yang bersayap sudah tentunya kebebasan beterbangan adalah satu kemestian
BalasHapus