Hukum Celana Cingkrang - Ustadz Firanda Andirja
Maaf ustadz kok banyak orang-orang Arab
yang tidak isbal, termasuk raja Salman?
Ustadz
Firanda Andirja tentang hukum celana cingkrang
Ini
saya ditanyakan berulang-ulang ya. Ya ikhwan sebenarnya kalau kita bicara jujur
masalah isbal. Isbal itu artinya baju lebih dari mata kaki. Kemudian sepakat
ulama, ijma ulama, tidak isbal itu sunnah. Maka tidak isbal itu dianjurkan.
Yang mereka khilaf apakah isbal hukumnya makruh atau haram?
Tapi
kalau tidak isbal, semua ulama madzhab apapun menganggap itu suatu perkara yang
dianjurkan, perkara yang sunnah. Sekarang tatkala celana atau jubah di bawah
mata kaki, hukumnya haram atau makruh ada khilaf di kalangan para ulama. Terus
terang jumhur ulama berpendapat makruh.
Namun
sebagian ulama berpendapat hukumnya haram secara mutlak. Contoh seperti Ibnu
Arabi dari madzhab Malikiyah, kemudian Ibnu Hajar dalam Fathul Bari juga sangat
condong kepada haram secara mutlak. Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat
hukumnya makruh.
Tatkala
kita tahu ini masalah khilafiyah maka kita bisa lebih berlapang dada. Jangan
anda kemudian melihat saudara anda isbal kemudian anda tuduh dia macam-macam. Ini
tidak beres, ini tidak mengagungkan sunnah, ada khilaf memang. Kita tidak bisa
nafikan hal ini.
Tetapi
tatkala terjadi khilaf kita berusaha mencari pendapat yang lebih baik dengan
menghargai pendapat yang lain. Ulama sepakat kalau isbal karena sombong
semuanya mengatakan haram, tetapi yang khilaf bagaimana kalau isbal namun tidak
sombong. Ini khilaf, ada yang mengatakan makruh, ada yang mengatakan tetap
haram meskipun tidak sombong.
Saya
sendiri lebih condong kepada pendapat haram. Kenapa? Karena Nabi Muhammad waktu
menegur sahabat untuk mengangkat celananya Rasulullah tidak pernah bertanya,
kau sombong atau tidak? Kalau kau sombong angkat, kalau kau tidak sombong tidak
apa-apa.
Kemudian
diantara haditsnya Rasulullah mengatakan, apa yang di bawah mata kaki di
neraka. Hadits ini umum sampai-sampai dipahami oleh para wanita. Diantaranya
Ummu Salamah berkata, Ya Rasulullah bagaimana dengan para wanita yang roknya
panjang sampai di bawah mata kaki. Terancam dengan hadits ini.
Saya
tanya sama antum, wanita tatkala memanjangkan roknya itu untuk sombong atau
untuk apa? Sama sekali bukan karena sombong. Tapi dalam rangka apa? Menutup
aurat. Oleh karenanya Ummu Salamah memahami hadits tersebut umum. Masalah
sombong, tidak sombong, dia tidak pikir.
Kalau
ternyata hadits tersebut hanya untuk orang sombong, dia tidak perlu tanya
kepada Nabi. Bagaimana dengan para wanita? Tapi dia bertanya kepada Nabi
bagaimana dengan wanita yang isbal? Menunjukkan dia pandang hadits tersebut
maknanya umum.
Nabi
tidak berkata, kalian tidak apa-apa, kalian tidak sombong. Nabi tidak bilang
demikian tapi Rasulullah mengatakan, isbalkan sepanjang sejengkal tangan. Ini rukhsah
kepada para wanita. Kata Ummu Salamah, Ya Rasulullah kalau cuma panjangnya
sejengkal akan tersingkap kaki-kaki mereka.
Kata
Rasulullah, panjangkan roknya satu hasta di bawah mata kaki dan tidak boleh
ditambah lebih dari itu. Oleh karenanya para hadirin dan hadirat yang dirahmati
oleh Allah, disini kita tahu bahwasanya masalah isbal adalah masalah
khilafiyah. Kalau ada orang yang isbal tidak perlu anda kemudian menuduh dia
macam-macam.
Ini
masalah khilafiyah, tapi kita senang menjalankan sunnah Nabi. Apakah isbal
hukumnya makruh atau haram, lebih baik kita tinggalkan, lebih baik kita tidak
isbal. Perkaranya mudah, tinggal gunting apa susahnya. Yang susah menerimanya
itu saja. Kalau tinggal potong mudah atau tidak?
Tinggal
bawa ke tukang jahit cuma sepuluh ribu selesai. Dan masih ganteng kok, Insya
Allah masih ganteng.Dan tidak harus tinggi-tinggi, yang penting tidak lewat
mata kaki. Di mata kaki atau menutup mata kaki tidak apa-apa. Kalau orang
takut, ustadz nanti saya dimarahi sama bos saya.
Taruh
pas di mata kaki tidak apa-apa. Taruh pas di ujung tulang terakhir mata kaki
tidak apa-apa. Yang penting jangan turun, tidak jadi masalah. Kalau naik lebih
bagus. Pertanyaan berikutnya, ustadz raja Salman isbal. Jawaban saya raja
Salman bukan ustadz. Raja Salman seorang raja.
Makanya
saya katakan, tidak ada orang Arab di Arab Saudi berdalil dengan raja Salman.
Bahkan yang paling bahlul juga tidak ada. Tidak ada orang Arab paling bahlul di
Arab Saudi, kemudian tanya raja Salman, apa hukum ini, hukum ini. Karena mereka
tahu raja Salman bukan ulama.
Raja
Salman seorang raja yang sholeh Insya Allah. Insya Allah dia orangnya baik,
sering menyumbang, sering membantu tapi dia bukan ulama. Makanya dia punya
ulama. Dia pasang ini, saya punya namanya anggota Lajnah Da’imah, semacam MUI
disana. Anggotanya ada semua ini, kalau mau tanya agama tanya sama mereka.
Jangan
tanya raja Salman. Kalau ada mufti Arab Saudi yang isbal mungkin anda boleh
bertanya, kok muftinya isbal? Mungkin. Tapi kalau raja Salman dijadikan dalil
itu salah. Tapi raja Salman mungkin melakukan kesalahan yang lain. Dia raja,
dia orang politikus, dia punya cara tersendiri, punya kelebihan dan kekurangan,
dan dia tidak pernah menempatkan dirinya untuk dijadikan dalil.
Maka
sebagian orang-orang liberal kemudian mengambil kesempatan. Kata mereka lihat,
orang Arab saja tidak segitu-gitunya. Ini orang Indonesia lebih Arab daripada
orang Arab. Kenapa? raja Salman disebutkan mungkin jabat tangan dengan seorang
wanita. Dia punya kebaikan banyak, kekuranganya sedikit apa masalahnya?
Kebaikannya
menutup kekurang-kekurangannya? Jangan dijadikan dalil bahwasanya menyentuh
wanita jadi halal karena raja Salman melakukannya. Tidak, raja Salman bukan
ulama. Dia tidak pernah mengangkat dirinya sebagai ulama. Dan saya ulangi lagi
tidak ada orang bahlul di Arab Saudi yang tanya masalah agama ke raja Salman.
Kalau
mau tanya ke ulama disana karena mereka tahu raja Salman bukan ulama tapi raja
yang sholeh yang baik.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Celana Cingkrang - Ustadz Firanda Andirja"