Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Dzikir Berjamaah Setelah Sholat - Ustadz Khalid Basalamah

Mohon penjelasan Ustadz tentang kedudukan hadits di bawah ini. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim disebutkan dalam bab dzikir setelah sholat dari Ibnu Abbas, beliau berkata, sesungguhnya mengeraskan suara dzikir ketika orang-orang usai mengucapkan sholat wajib merupakan kebiasaan yang dilakukan di zaman Rasulullah. Ibnu Abbas menambahkan, aku mengetahui mereka selesai sholat dengan itu apabila aku mendengarkannya.
Ustadz Khalid Basalamah tentang hukum dzikir berjamaah setelah sholat
Ini hadist shahih memang dan boleh seseorang selesai sholat mengeraskan suara. Tapi ada riwayat lain yang menjelaskan pengerasan suara disini adalah Nabi Muhammad membaca, para sahabat membaca dan suara mereka terdengar.

Itu yang ada, tapi tidak ada riwayat yang menjelaskan kepada kita kalau itu Nabi lakukan secara berjamaah. Nabi baca ayat kursi lalu semua sahabat ikut, bukan itu yang dimaksud. Karena riwayat yang kedua, ada riwayat lain yang menjelaskan selain riwayat Ibnu Abbas ini kalau Nabi membaca, sahabat membaca.

Misal disini baca ayat kursi, disana baca Al-Ikhlas, disana baca subhanallah 33 kali. Bebas, tidak terikat dengan satu panduan. Itu yang ada, Allahu a’lam. Tentu sekali lagi ini bukan menyalahkan ya. Kalau ada teman-teman disini,  saya akan selalu mengingatkan dalam pengajian sekarang, karena ini sudah banyak orang yang mau menyebarkan fitnah disana-sini.

Kalau anda berpegang pada dalil, berdzikir berjamaah setelah sholat lalu ramai-ramai sama-sama punya dalil silahkan kerjakan. Kita semua sedang belanja di supermarket, tanggung jawab sendiri. Kalau anda anggap itu benar silahkan jalankan, jangan dianggap menyalahkan.

Saya berbicara hanya sebatas yang saya ketahui, ini niatnya kehati-hatian. Kehatit-hatian supaya jangan sampai keliru.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Dzikir Berjamaah Setelah Sholat - Ustadz Khalid Basalamah"