Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Membunuh Semut Yang Menggigit - Ustadz Khalid Basalamah

Bagaimana hukumnya membunuh semut baik disengaja maupun tidak disengaja. Berdosakah lalu bagaimana jika semut ini menggigit tubuh kita? Kalau kita tepuk mati salahkah kita? Dulu sewaktu kecil saya suka bermain membunuh semut dengan kaca pembesar atau membunuh semut yang ada di buah rambutan, yang mengerumuni makanan, menyiram minyak kawanan semut yang ada di lantai rumah. Apakah nanti di akhirat saya akan dibalas?
Ustadz Khalid Basalamah tentang hukum membunuh semut yang menggigit
Baik ini memang yang tadi tidak disinggung oleh imam Madzahabi tentang masalah membunuh hewan atau membunuh tumbuh-tumbuhan. Ulama menyendirikan babnya dan itu umumnya dibahas dalam bab jihad. Dimana Nabi Muhammad mengutus pasukan dan mengingatkan agar jangan membunuh hewan-hewan dan jangan rusak tanaman.

Jadi ini masuk dalam merusak tanaman atau membunuhnya. Tentu ada beberapa hadist juga yang menjelaskan, ada beberapa jenis tumbuh-tumbuhan dan hewan yang boleh dibunuh dan ada yang tidak boleh. Seperti kasus hewan-hewan yang boleh dibunuh adalah kalajengking, anjing yang semua tubuhnya berwarna hitam.

Sebagaimana hadist Nabi yang berbunyi kalau kalian mendapatkan anjing yang semuanya hitam maka itu adalah jelmaan dari syaiton, bunuhlah. Semua hitam ya, tidak ada sedikit pun bulu warna lainnya. Itu sebuah hadits shahih riwayat Imam Muslim, contoh kalajengking boleh dibunuh. Hewan-hewan yang berbahaya yang mengganggu manusia.

Masuk dalamnya adalah nyamuk, semut disini kalau sampai mengganggu manusia. Yang mengganggu saja tapi kalau tidak mengganggu tidak boleh. Dan kita juga harus tahu ada hadits Nabi lain riwayat Bukhari, di setiap denyut kehidupan ada pahala. Jadi kalau justru ada semut di rumah, disapu, dikeluarkan dengan niat ini juga makhluknya Allah, itu dapat pahala.

Dibandingkan kita membunuh tanpa alasan. Ada riwayat Bukhari lain menjelaskan, seorang Nabi Allah, tapi dalam hadits ini tidak disebutkan siapa Nabi itu. Allah murka kepadanya gara-gara dia pernah tidur di bawah sebuah pohon kemudian digigit oleh semut. Lalu kemudian dia marah, semut itu dibunuh.

Lalu kemudian dia perintahkan pengikutnya untuk membakar seluruh sarang semut di bawah. Di bawah pohon itu ada banyak sarang semut, dibakar semuanya. Maka Allah mengutus Jibril kepadanya sambil berkata, apakah gara-gara semut satu kamu membunuh semut yang lainnya?

Artinya yang mengganggu saja yang tidak mengganggu tidak usah. Jadi yang mengganggu ini memang jenis hewan yang boleh dibunuh dan memang dia berbahaya. Ada hewan yang boleh dibunuh tanpa berbahaya seperti kita tahu hewan-hewan yang dimakan, seperti ayam kan disembelih, kambing, unta, kuda, mungkin ada orang menyembelih kelinci.

Itu semua boleh dan halal. Dan ini hewan-hewan yang boleh dibunuh. Tapi hewan-hewan yang umumnya tidak ada sebab, tidak ada sesuatu yang berbahaya dari mereka tidak boleh. Diambil dari hadits jihad tadi. Sama dengan tanaman-tanaman. Ada tanaman yang boleh seperti misalnya sayur-sayuran dicabut sama akarnya, ubi misalnya.

Semua harus dicabut dan otomatis mati. Maka itu tidak ada masalah karena dikonsumsi. Tapi ada tumbuh-tumbuhan yang kalau tidak ada sebab terus tiba-tiba dibakar. Itu tidak boleh. Jadi membakar tumbuh-tumbuhan sama dengan membakar hewan sama dengan membakar makhluk Allah yang lain, ini tidak diperbolehkan.

Jadi disini dipilah ya kalau yang mengganggu anda silahkan, itu masih boleh. Bahkan sapi yang mengamuk, kemudian ditembak atau karena berbahaya bagi orang itu tidak ada masalah. Karena berbahaya bagi manusia kalau tidak maka tidak boleh.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Membunuh Semut Yang Menggigit - Ustadz Khalid Basalamah"