Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Makan Tape Dalam Islam - Ustadz Khalid Basalamah

Kalau kita minum air tape, kalau tidak banyak apa tergolong khamr?
Ustadz Khalid Basalamah tentang hukum makan tape dalam islam
Tergantung, tape ini ditanyakan kepada orang yang membuatnya. Saya pernah tanya kepada orang-orang yang membuatnya. Seperti apa sih rasanya setelah awal di masak dan setelah beberapa hari. Kalau saya pribadi, saya tinggalkan karena minimal syubhat.

Dan anda tanyakan kepada diri anda kalau saya tidak makan kenapa? Tidak ada masalah walaupun itu favorit kita karena minimal masuk dalam bab syubhat. Saya pernah tanyakan, kebetulan saya mampir di tol Cikampek pada saat saya taklim kemudian ada penjual di kiri kanan, saya sempat tanyakan.

Ini bagaimana sih pembuatannya, ini memabukkan tidak pak karena biasanya mereka yang buat tahu itu. Ini kalau baru dimasak pak, dia bilang tidak berpengaruh. Kalau baru dimasak, tapi kalau sudah tertinggal beberapa hari, terkena udara maka ini memabukkan.

Maka kalau dari perkataan mereka ini yang jelas berarti kalau awal-awal dibuat belum mengandung, belum memabukkan maka Insya Allah tidak apa-apa. Tapi kalau dia disimpan seperti masalah anggur misalnya. Anggur kan halal aslinya, tapi kalau dia difermentasikan kemudian beralkohol jadi haram.

Minuman keras di zaman Nabi Muhammad dari anggur. Yang sudah dikeringkan juga kismis halal. Tapi kalau kismis sudah direndam dalam air, dibiarkan sampai beberapa hari, kemudian sampai berbusa beralkohol jadi haram, jadi memabukkan. Dan dia manisnya agak berbeda, berubah.

Maka ini dikatakan para ulama dalam buku-buku fiqih, rasanya berubah. Rasa berubah dari rasa yang sebenarnya itu berarti sudah terkontaminasi dengan hal-hal yang mengkhamrkan atau memabukkan maka semestinya dihindari.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Makan Tape Dalam Islam - Ustadz Khalid Basalamah"