Hukum Hipnotis Dalam Islam - Ustadz Khalid Basalamah
Apakah hipnoterapi termasuk syirik?
Ustadz
Khalid Basalamah tentang hukum hipnotis dalam Islam
Saya
sudah pernah jelaskan masalah ini. Kalau hipnotis kan istilah yang digunakan
sebenarnya di alam-alam sihir itu karena hipnotis adalah membuat orang lain tidak
sadar. Bahasa misalnya orang dihipnotis di ATM, dipukul, ditepuk, langsung dia
mentransfer uang dalam kondisi tidak sadar.
Sama
sebenarnya dia bagian sub dari sihir kalau bahasan para ulama. Kalau ada
dukun-dukun yang menolak, itu urusan dia, kita bicara masalah agama. Agama
mengatakan itu bagian dari sihir, anda terima tidak terima itu terserah. Sebab
saya dikirimkan oleh salah seorang ikhwa di whatsapp.
Ustadz
waktu ustadz jelaskan masalah hipnoterapi dan hipnotis ini, ada satu orang yang
mungkin dari alam dukun-dukun itu yang mengatakan bukankah anda akan menemukan
kalau saya berbicara agama, anda akan menganggap saya ngawur. Maka sepertilah
ustadz ini. Pada saat dia bicara tentang hipnotis ini bukan pada bidangnya.
Dianggap
saya ini ngawur ngomongnya. Saya bicara bukan dari diri saya, kalau dia tahu
agama, kalau dia mau belajar, kalau dia baca betul-betul, ulama menyebutkan
semua masalah itu. Sihir itu dengan segala jenisnya, diantaranya hipnotis
adalah bagian dari sihir. Menepuk orang membuat orang tidak sadar kemudian
melakukan apa yang diinginkan, lalu mengatakan itu bukan sihir? Dari mana itu?
Itulah
sihir, dia membuat orang lain melakukan apa yang dia inginkan. Jelas-jelas itu,
mau lebih pasti? Coba kalau tidak percaya lagi, minta ruqyah. Suruh datang para
peruqyah lalu diruqyah, pasti kesurupan itu. Kalau mau lebih jelas lagi praktik
lapangannya biar tahu.
Orang
yang pernah dihipnotis, sudah pernah belajar hipnotis, coba ruqyah biar
tahu,biar dia sadar. Merasa tidak? Kalau dia tidak merinding, tidak kepanasan
badannya, itu mustahil. Tidak mungkin. Jelas orang pernah belajar tenaga dalam.
Tanya teman-teman terapis ruqyah.
Mereka
punya pengalaman, jelas-jelas seperti itu. Jadi hipnotis bagian dari sihir.
Sekarang tinggal hipnoterapi. Kalau cuma sekedar istilah karena yang saya
tangkap hipnoterapi adalah mengadakan terapi tetapi dalam kondisi manusianya
sadar. Diistilahkan hipnoterapi seperti ibu-ibu lagi hamil besar.
Lalu
disuruhlah ibu tersebut dalam kondisi sadar, lalu dibahasakan oleh susternya
atau bidannya, bu ibu bayangkan kalau ibu melahirkan normal, ibu dengar
tangisan pertama bayinya, ibu senang sekali. Supaya ibu tersebut mau melahirkan
normal dalam kondisi sadar. Masa itu mau disamain dengan orang yang disuruh
tepuk, disuruh menari.
Mana
bisa sama? Jadi tidak mungkin. Jadi kalau cuma istilah saja, hipnoterapi dalam
arti kata motivasi dan sugesti untuk membuat orang itu melakukan sesuatu.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Hipnotis Dalam Islam - Ustadz Khalid Basalamah"