Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Hipnotis Dalam Islam - Ustadz Khalid Basalamah

Apakah hipnoterapi termasuk syirik?
Ustadz Khalid Basalamah tentang hukum hipnotis dalam Islam
Saya sudah pernah jelaskan masalah ini. Kalau hipnotis kan istilah yang digunakan sebenarnya di alam-alam sihir itu karena hipnotis adalah membuat orang lain tidak sadar. Bahasa misalnya orang dihipnotis di ATM, dipukul, ditepuk, langsung dia mentransfer uang dalam kondisi tidak sadar.

Sama sebenarnya dia bagian sub dari sihir kalau bahasan para ulama. Kalau ada dukun-dukun yang menolak, itu urusan dia, kita bicara masalah agama. Agama mengatakan itu bagian dari sihir, anda terima tidak terima itu terserah. Sebab saya dikirimkan oleh salah seorang ikhwa di whatsapp.

Ustadz waktu ustadz jelaskan masalah hipnoterapi dan hipnotis ini, ada satu orang yang mungkin dari alam dukun-dukun itu yang mengatakan bukankah anda akan menemukan kalau saya berbicara agama, anda akan menganggap saya ngawur. Maka sepertilah ustadz ini. Pada saat dia bicara tentang hipnotis ini bukan pada bidangnya.

Dianggap saya ini ngawur ngomongnya. Saya bicara bukan dari diri saya, kalau dia tahu agama, kalau dia mau belajar, kalau dia baca betul-betul, ulama menyebutkan semua masalah itu. Sihir itu dengan segala jenisnya, diantaranya hipnotis adalah bagian dari sihir. Menepuk orang membuat orang tidak sadar kemudian melakukan apa yang diinginkan, lalu mengatakan itu bukan sihir? Dari mana itu?

Itulah sihir, dia membuat orang lain melakukan apa yang dia inginkan. Jelas-jelas itu, mau lebih pasti? Coba kalau tidak percaya lagi, minta ruqyah. Suruh datang para peruqyah lalu diruqyah, pasti kesurupan itu. Kalau mau lebih jelas lagi praktik lapangannya biar tahu.

Orang yang pernah dihipnotis, sudah pernah belajar hipnotis, coba ruqyah biar tahu,biar dia sadar. Merasa tidak? Kalau dia tidak merinding, tidak kepanasan badannya, itu mustahil. Tidak mungkin. Jelas orang pernah belajar tenaga dalam. Tanya teman-teman terapis ruqyah.

Mereka punya pengalaman, jelas-jelas seperti itu. Jadi hipnotis bagian dari sihir. Sekarang tinggal hipnoterapi. Kalau cuma sekedar istilah karena yang saya tangkap hipnoterapi adalah mengadakan terapi tetapi dalam kondisi manusianya sadar. Diistilahkan hipnoterapi seperti ibu-ibu lagi hamil besar.

Lalu disuruhlah ibu tersebut dalam kondisi sadar, lalu dibahasakan oleh susternya atau bidannya, bu ibu bayangkan kalau ibu melahirkan normal, ibu dengar tangisan pertama bayinya, ibu senang sekali. Supaya ibu tersebut mau melahirkan normal dalam kondisi sadar. Masa itu mau disamain dengan orang yang disuruh tepuk, disuruh menari.

Mana bisa sama? Jadi tidak mungkin. Jadi kalau cuma istilah saja, hipnoterapi dalam arti kata motivasi dan sugesti untuk membuat orang itu melakukan sesuatu.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Hipnotis Dalam Islam - Ustadz Khalid Basalamah"