Hukum Jimat Penglaris Dagangan - Ustadz Khalid Basalamah
Apa hukum bagi pedagang yang menggunakan
jimat penglaris sebagai pemanis dan jimatnya menggunakan ayat-ayat Al-Quran?
Bagaimana hasil uangnya halal atau tidak?
Ustadz
Khalid Basalamah tentang hukum jimat penglaris dagangan
Tentu
tidak benar, tidak itu pelaris dan sekarang memang umumnya banyak dukun-dukun
ini ingin mengelabui kalau yang datang misalnya ibu-ibu pakai jilbab,
bapak-bapak yang dianggap muslim. Maka dikelabuilah sama dia dengan cara
diberikan kertas, tulisannya ada ayat-ayat Al-Qur’annya tapi ternyata disitu
banyak khurafat.
Saya
waktu terangkan masalah sihir, nanti ada bahasan kita kalau tidak salah dosa
besar ketiga atau yang keempat artinya panjang lebar saya jelaskan. Waktu saya
jelaskan masalah sihir Subhanallah di daerah Condet, saya sholat di mushola di
seberang jalan sekolah yang sedang saya jelaskan itu.
Ada tulisan bahasa Arab sampai saya foto di hp
saya masih ada. Itu tulisannya awalnya ayat kursi, lama-lama di bawah kalau
mengerti bahasa Arab pasti kaget. Ini bisa menghilangkan syaiton, ini bisa
melindungi rumah dari pencuri dan beragam macam. Dan itu ada kalimat-kalimat,
dan itu bahasanya tulisan Arab, saya sendiri tidak mengerti apa isinya.
Alhamdulillah
sudah sepuluh tahun lebih saya belajar bahasa Arab, ini saya tidak mengerti apa
yang ditulis. Dan ini satu keunikan yang luar biasa, keunikan yang tidak masuk
di akal. Ini semua khurafat yang saya tahu, jadi harus taubat kepada Allah.
Semua buhul itu dibakar dan caranya adalah mulai dengan modal yang halal.
Yang
manusiawi, jujur dalam transaksi. Apa kata Nabi Muhammad, kalau pembeli dan
penjual jujur, maka Allah berkahi di transaksi mereka. Pasti laku dan yang beli
puas. Kita mau jual mobil pernah tabrakan. Ditanya pernah tabrakan tidak?
Dijawab pernah tapi saya sudah perbaiki di bengkel, disini tabrakannya, Insya
Allah laku.
Jangan
jawab tidak pernah mobil saya tidak pernah tabrakan. Padahal sudah tujuh kali
tabrakan. Ini bohong tidak bisa, pasti tidak laku. Sudah ada hadits Nabi,
manusiawi saja, tidak usah pakai pelaris-pelaris begitu. Apalagi ikut-ikutan
bawa patung kucing dan macam-macam.
Saya
kemarin masuk ke Polda ketemu salah satu teman saya disitu. Itu ada bawahannya
dia pakai patung kucing. Kenapa akhi pakai patung kucing, ini tidak tahu sudah
pernah saya nasehati tetap taruh patung kucing disitu. Itu patung kucing untuk
pelaris supaya orang datang bayar katanya.
Ini
lagi apa, dari mana akalnya itu patung bisa memanggil. Itu permainan syaiton,
itu syirik tidak boleh.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Jimat Penglaris Dagangan - Ustadz Khalid Basalamah"