Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Rokok Dalam Islam - Ustadz Firanda Andirja

Apakah rokok itu makruh atau haram? Pendapat saya haram karena di Al-Qur’an Al-A’raf 157 berbunyi Nabi Muhammad mengharamkan sesuatu yang buruk. Mohon dijelaskan lebih detail lagi ustadz.
Ustadz Firanda Andirja tentang hukum rokok dalam Islam
Rokok itu haram karena kita tidak boleh memberi kemudharatan kepada siapapun. Kepada diri kita maupun kepada orang lain.  Dalam kaidah adh dhararu yuzalu, setiap kemudharatan harus dihilangkan dan tanpa ragu bahwasanya rokok itu menimbulkan kemudharatan.

Kemudharatan bagi diri sendiri dengan memberi penyakit kepada diri kita. Kemudian memberi kemudharatan kepada orang lain karena menggangu orang lain. Saya termasuk tipe orang yang tidak bisa kalau duduk di samping orang yang merokok. Bahkan mungkin jarak kita lima meter saya pun terganggu.

Terakhir saya agak marah sedikit waktu haji kemarin di muzdalifah. Di muzdalifah kita tidur di bawah langit. Ada sebagian orang pakai kain ihram merokok, saya mau tidur. Jaraknya cukup jauh, kira-kira sepuluh meter. Subhanallah saya tidak tahu apa rokok itu sengaja ke saya, tiba-tiba asapnya masuk ke hidung saya.

Hai fulan ittaqillah, anda lagi ihram kita terganggu. Akhirnya dia matikan. Artinya mengganggu orang dan ini tidak diperbolehkan mengganggu orang. Saya sering sampaikan anda kalau meninggal sebelumnya pasti berbuat dosa. Kalaupun kita berdosa dan pasti kita berdosa, jangan berdosa yang berkaitan dengan orang lain.

Kata Sufyan Ats Tsauri, lebih baik anda bertemu Allah dengan membawa 70 dosa antara anda dengan Allah (karena asalnya Allah Maha Pengampun) daripada anda bertemu Allah dengan membawa satu dosa antara anda dengan hamba Allah yang lain. Jangan mendzolimi orang, diantara bentuk mendzolimi orang apa? Asap rokok.

Kemarin saya umrah juga dengan istri saya. Di samping saya orang Indonesia merokok asapnya masuk ke kamar saya padahal kamarnya tertutup. Luar biasa asap rokok itu ya bisa menembus selah-selah, masuk akhirnya istri saya dadanya sesak. Orang itu tidak tahu kalau istri saya dadanya sesak, dianggap setiap orang seperti dia.

Oleh karenanya saya katakan diantaranya hukuman bagi orang yang sering merokok kadang-kadang rasa malu dihilangkan. Dia cuek mau orang tersiksa yang penting saya senang. Mau orang batuk-batuk di samping dia, tetap saja dia merokok. Saya pernah tegur waktu saya bawa anak kecil, “Pak tolong pak.” Kamu yang kesana katanya. Disuruh pergi ya.

Jadi begitu, anak kecil kasihan anda di tempat umum. Kalau merokok di tempat umum banyak orang terganggu.Dan banyak orang tidak kuat dengan asap rokok. Kalau yang cium sepuluh orang, disana dua puluh orang, disana tiga puluh orang, nanti kan hari kiamat dosanya banyak ini.

Mungkin dosa kecil tapi kedzoliman karena mendzolimi orang lain. Kita saja kalau kentut sembarangan bisa mendzolimi orang. Orang terganggu karena mendzolimi orang apalagi bau asap rokok yang kemudian masuk ke dalam dada dan merusak dada. Apalagi perokok pasif lebih parah daripada perokok yang aktif, kata dokter.

Jadi saya katakan tidak ada orang yang merokok mengucapkan bismillah karena dia tahu itu haram dan tidak ada orang setelah merokok mengucapkan alhamdulillah. Ada yang bilang ustadz rokok bagi saya itu bukan cuma sunnah tapi wajib. Ini ada orang, saya pernah ditanya demikian.

Katanya ada ustadz yang mengatakan rokok itu hukumnya wajib. Kenapa? Karena kalau dia tidak bisa merokok, dia tidak bisa mengajar shahih Bukhari. Otaknya tidak jalan kalau tidak merokok. Jadi rokok bagi saya hukumnya wajib katanya. Subhanallah, itu namanya kecanduan.

Ada orang kalau tidak pakai morfin kepalanya jadi stres, terus morfin jadi wajib? Ada orang kalau tidak dengar musik dia bisa stres,berarti musik hukumnya wajib? Ada orang kalau tidak berzina, dia stres. Paham? Apa zina jadi hukumnya wajib? Itu namanya kecanduan.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Rokok Dalam Islam - Ustadz Firanda Andirja"