Hukum Qunut Sholat Subuh - Ustadz Firanda Andirja
Pada sholat subuh bila imam baca qunut
bagaimana atau apa yang kita lakukan?
Ustadz
Firanda Andirja tentang hukum qunut sholat subuh
Masalah
qunut subuh adalah masalah khilafiyah. Imam Syafi’i dan Imam Nawawi berpendapat
bahwasanya qunut subuh hukumnya sunnah karena mereka menganggap hadits yang
berkaitan dengan Nabi senantiasa qunut subuh haditsnya adalah shahih
sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi.
Namun
ulama yang lain mengatakan haditsnya lemah. Jadi ini adalah masalah khilafiyah
dan khilafiyah ini adalah masalah klasik sejak zaman dahulu. Dalam buku-buku
klasik ini sudah khilaf. Bukan khilaf-khilaf yang muncul belakangan. Kalau
khilaf-khilaf yang muncul belakangan tidak perlu kita pedulikan.
Kalau
kita ingin cek itu adalah khilaf yang harus kita hargai atau tidak, harus
toleransi atau tidak, maka kita cek apakah khilaf tersebut sudah ada dalam
buku-buku fiqih klasik. Kalau sudah ada dalam buku-buku fiqih klasik maka kita
harus toleransi.
Nah
orang yang sholat subuh dan imamnya qunut, kalau kita dibelakang sebagai makmum
maka kita juga qunut. Jadi fatwa Imam Ahmad mengatakan qunut subuh tidak
disyariatkan namun beliau sendiri yang berfatwa kalau anda jadi makmum
sementara imamnya qunut, anda ikut qunut.
Ibnu
Taimiyah dalam Majmu Fatawa bependapat bahwasanya qunut subuh tidak
disyariatkan karena haditsnya lemah ada perawi namanya Abu Ja’far Ar-Rozi dan
dia perawi yang lemah maka tidak disyariatkan qunut subuh namun Ibnu Taimiyah
sendiri mengatakan kalau anda sebagai makmum anda ikut imam untuk qunut.
Kenapa?
Ini masalah istisyhadiyah dan anda sebagai makmum. Kalau anda tidak mau qunut,
anda jadi imam. Tapi pas anda jadi makmum, anda ikut qunut. Kenapa? Ini masalah
khilafiyah. Demikian juga fatwa ulama Saudi seperti Syekh Muhammad Shalh
Al-Utsaimin.
Oleh
karenanya kalau imam qunut maka kita qunut. Karena ini masalah apa? Khilafiyah.
Dan sebaliknya kalau imam tidak qunut, jangan nekat qunut sendiri. Dan ini
dilakukan oleh sebagian jamaah haji dari tanah air kita di Mekah dan Madinah.
Saya lihat sendiri. Jadi imamnya sujud, dia masih qunut.
Jadi
kalau imam tidak qunut, jangan nekat qunut sendiri. Nanti anda menyelisihi
aturan imam. Kata Rasulullah, imam dijadikan untuk diikuti. Dan qunut subuh
tidak masuk sampai derajat wajib, maksimal hukumnya sunnah. Maka kalau imam
tidak melakukan sunnah tersebut, anda tidak wajib untuk qunut sendiri.
Anda
sebagai makmum maka hargai masalah khilafiyah. Bagi anda yang berkeyakinan
qunut subuh adalah sunnah, jika imam tidak qunut anda jangan qunut
sendiri.Sebaliknya bagi anda yang berkeyakinan qunut subuh tidak sunnah maka
jika ada imam yang qunut subuh, anda ikut qunut bersama dia. Kenapa? Posisi
anda sebagai makmum.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Qunut Sholat Subuh - Ustadz Firanda Andirja"