Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Pajak Dalam Islam - Ustadz Khalid Basalamah

Bagaimana hukumnya pajak dalam Islam? Apakah sekarang negara Arab Saudi ikut menerapkan hukum pajak dikarenakan mengikuti negara barat? Jika tidak ada pajak dalam Islam dari mana dana diperoleh untuk menjalankan roda pemerintahan?
Jawaban Ustadz Khalid Basalamah
Dalam Islam tidak boleh mengambil sesuatu dengan cara paksa, itu dzolim namanya. Pajak ini kalau kita bicara apa adanya, misalnya kalau kita tanya setiap warga. Disuruh pilih bayar pajak atau tidak bayar pajak, kira-kira apa yang dipilih oleh warga? Tidak kan.

Kalau disuruh pilih makan di restoran yang bayar 10% dengan yang tidak bayar, mana yang anda pilih? Tidak bayar. Artinya kalau orang bayar pajak 10% itu dipaksa. Ini tidak boleh mengambil harta seorang muslim secara paksa. Ini sebabnya sebagian besar ulama mengharamkan atau tidak boleh, kecuali strateginya seperti Nabi Muhammad.

Nabi Muhammad kalau membentuk pasukan jihad, ingin berbagi-berbagi sedekah, apa yang beliau lakukan? Beliau iklankan. “Ada saudara kalian yang butuh sekian, menyumbanglah.” Nabi biasanya menaruh jubah beliau lalu orang-orang menyumbang disitu kemudian Nabi berikan kepada mereka.

Jadi sukarela, tidak ada penentuan persentasenya dan tidak ada paksaan. Ini boleh dalam Islam. Di zaman Nabi Muhammad orang masuk keluar Madinah tidak ada sama sekali bayar apa-apa. Ada orang pergi rekreasi sama keluarganya ke Eropa untuk belanja, lebih dari seribu dollar atau berapa dollar, harus bayar.

Orang beli barang dari keringatnya dia, dia juga beli produk yang dia mau. Kenapa anda ambil? Seharusnya kan tidak boleh. Kalau mau tahu itu paksa atau tidak. Coba tanya dia mau bayar atau tidak. Kalau dia tidak mau bayar itu jelas dipaksa berarti. Ini tidak boleh, karena sudah menjadi sebuah kebiasaan jadi orang hanya membiarkan saja karena terpaksa. Tapi kalau disuruh pilih orang tidak mau. Mestinya memang tidak boleh.

Kalau apakah Arab Saudi menggunakan pajak? Setahu saya tidak ada pajak disana. Tidak pernah saya selama disana makan di restoran bayar 50 real tambah 10%. Belanja apapun beli baju atau yang lainnya tidak ada pajak sama sekali. Itu yang saya tahu Allahu alam.

Kalau dari mana pemerintah hidup kan banyak. Di zaman Nabi Muhammad, zakat masyarakat dikirim ke pemerintah, lalu pemerintah memberikan ke orang yang tidak mampu. Perniagaan dimudahkan, tidak ada peraturan-peraturan ketat kecuali yang melanggar agama.

Pada saat Abdurrahman bin Auf membebaskan sebuah tanah di Madinah di zaman Nabi Muhammad. Tanah itu adalah padang pasir yang merupakan milik seseorang, dia ingin membebaskan dan bekerja dengan orang yang punya tanah karena ingin membuat pasar.

Kemudian dibuat kotak-kotak dari tanah liat, kalau kita sekarang seperti kios-kios. Setelah jadi pasar, Abdurrahman iklankan, “siapa yang mau pakai pasar ini gratis. Kalau ada yang mau menyumbang silahkan,” maka orang-orang pindah sehingga menjadi pasar baru disitu.

Mereka kemudian dengan sukarela kepada Abdurrahman sehingga hartanya menjadi sangat banyak sampai berpeti-peti emas didapatkan dari hasil tersebut. Tadinya pasar itu hanya disukarelakan. Perniagaan dimudahkan sehingga masyarakat hidup.

Saya tahu Cina misalnya, pemerintahnya memetak-metak wilayah itu. Misal wilayah ini khusus untuk kain. Teman-teman saya mengatakan kalau mereka datang ke Cina, kalau di passportnya tertulis pengusaha maka di bandara Cina sudah dijemput oleh pemerintah Cina dan ditulis namanya.

Padahal dia tidak kenal tapi mereka sudah tahu dari data visa kalau profesinya seperti ini. Dijemput anda mau apa misalkan, misal dijawab saya mau pabrik kain. Seperti itu, jadi langsung dibawa sehingga hidup suasana transaksi yang menyebabkan Cina mampu menguasai dunia.

Banyak sumber-sumber. Jadi pemberdayaan masyarakat dalam hal yang bisa dikerjasamakan antara pemerintah dan masyarakat itu bisa. Indonesia ini negara yang luar biasa kayanya. Hanya sayangnya ada beberapa elemen saja yang tidak bertanggung jawab dan tidak tahu kalau mereka bertanggung jawab di hari kiamat yang menyalahgunakan masalah itu.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Pajak Dalam Islam - Ustadz Khalid Basalamah"