Hukum Onani Dalam Islam - Ustadz Khalid Basalamah
Saya
sebagai pelaut sering berlayar berminggu bahkan pernah berbulan-bulan.
Masturbasi atau onani dan melamun lagi hubungan suami istri sambil menatap foto
istri, apakah ini bidah?
Ustadz
Khalid Basalamah tentang hukum onani dalam Islam
Jadi
teman-teman onani haram, tidak boleh dalam Islam. Sama memuaskan diri dengan
cara pribadi itu tidak boleh dalam Islam. Caranya bagaimana supaya tidak
terjadi? Jauhkan semua fasilitas yang mengundang syahwat. Tapi kalau terjadi
seseorang telepon istrinya dari jarak jauh lalu kangen-kangenan, rindu.
Kemudian
dia mungkin, istrinya mengucapkan kata-kata sampai dia klimaks. Tidak apa-apa,
itu halal tidak masalah. Api jangan lakukan hal-hal yang tidak benar. Teleponya
diciumin lah atau apalah. Itu bukan istrinya, itu telepon, kenapa kok dicium?
Jangan aneh-aneh, tinggalkan fasilitas-fasilitas seperti ini.
Caranya
tinggalkan hal-hal yang berbau. Kalau memang istri lagi telepon ucapin sayang,
mungkin rindu. Tapi jangan ke hal-hal yang tidak baik. Insya Allah kalau anda
sibukkan diri dengan ibadah, maka aman itu.
Onani dibolehkan kalau istri melakukan pada suami karena masuk dalam
firman Allah yang artinya kurang lebih, perempuan itu, istri kalian adalah
ladang buat kalian maka datangilah dan semau kalian boleh.
Selama
bukan dubur, tidak digauli duburnya, tidak digauli saat haid, dan nifas boleh.
Dan dahulukan diri kalian.
Apa
itu istimna (onani)?
Jawaban Syaikh Shalih Al Fauzan
Jawaban Syaikh Shalih Al Fauzan
Istimna
adalah memain-mainkan kemaluannya hingga mengeluarkan mani. Itu adalah istimna,
mereka menamakannya dengan al-‘aadah as-sirriyah. Hal ini haram, baik bagi
orang yang puasa atau selainnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, dan
orang-orang yang menjaga kemaulannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau
budak yang mereka miliki.
Istimna
bukan termasuk bersenang-senang dengan istri atau budak. Barangsiapa yang
mencari dibalik itu maka itulah orang-orang yang melampaui batas. Maka apabila
seseorang mencari menyalurkan syahwat dengan selain istrinya atau
budak-budaknya maka dia orang yang melampaui batas dan hal itu haram.
Itulah
hukum-hukum Allah maka janganlah kamu melanggarnya. Tidak boleh istimna bagi
seseorang. Dan ia dinamakan dengan al-‘aadah as-sirriyah. Para ahli fiqih
menyatakan bahwa padanya ada penyakit medis. Mereka menyatakan bahwa jika
melakukan istimna dapat tertimpa penyakit pada kemaluannya di tempat keluarnya
air kencing dan air mani.
Oleh
karenanya hal itu diharamkan, padanya terdapat mudharat bagi tubuhnya.
Al-‘aadah as-sirriyah adalah mutlak haram baik bagi orang puasa atau selainnya.
Namun bagi orang puasa jika melakukannya maka batal puasanya karena ia
menyalurkan syahwatnya dengan sebab itu.
Dan
itu termasuk bagian dari bersenang-senang. Istimna terrmasuk bagian dari
bersenang-senang. Dan orang yang berpuasa dilarang menyalurkan syahwat badan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Onani Dalam Islam - Ustadz Khalid Basalamah"