Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Onani Dalam Islam - Ustadz Khalid Basalamah

Saya sebagai pelaut sering berlayar berminggu bahkan pernah berbulan-bulan. Masturbasi atau onani dan melamun lagi hubungan suami istri sambil menatap foto istri, apakah ini bidah?
Ustadz Khalid Basalamah tentang hukum onani dalam Islam
Jadi teman-teman onani haram, tidak boleh dalam Islam. Sama memuaskan diri dengan cara pribadi itu tidak boleh dalam Islam. Caranya bagaimana supaya tidak terjadi? Jauhkan semua fasilitas yang mengundang syahwat. Tapi kalau terjadi seseorang telepon istrinya dari jarak jauh lalu kangen-kangenan, rindu.

Kemudian dia mungkin, istrinya mengucapkan kata-kata sampai dia klimaks. Tidak apa-apa, itu halal tidak masalah. Api jangan lakukan hal-hal yang tidak benar. Teleponya diciumin lah atau apalah. Itu bukan istrinya, itu telepon, kenapa kok dicium? Jangan aneh-aneh, tinggalkan fasilitas-fasilitas seperti ini.

Caranya tinggalkan hal-hal yang berbau. Kalau memang istri lagi telepon ucapin sayang, mungkin rindu. Tapi jangan ke hal-hal yang tidak baik. Insya Allah kalau anda sibukkan diri dengan ibadah, maka aman itu.  Onani dibolehkan kalau istri melakukan pada suami karena masuk dalam firman Allah yang artinya kurang lebih, perempuan itu, istri kalian adalah ladang buat kalian maka datangilah dan semau kalian boleh.

Selama bukan dubur, tidak digauli duburnya, tidak digauli saat haid, dan nifas boleh. Dan dahulukan diri kalian.

Apa itu istimna (onani)?
Jawaban Syaikh Shalih Al Fauzan
Istimna adalah memain-mainkan kemaluannya hingga mengeluarkan mani. Itu adalah istimna, mereka menamakannya dengan al-‘aadah as-sirriyah. Hal ini haram, baik bagi orang yang puasa atau selainnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, dan orang-orang yang menjaga kemaulannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki.

Istimna bukan termasuk bersenang-senang dengan istri atau budak. Barangsiapa yang mencari dibalik itu maka itulah orang-orang yang melampaui batas. Maka apabila seseorang mencari menyalurkan syahwat dengan selain istrinya atau budak-budaknya maka dia orang yang melampaui batas dan hal itu haram.

Itulah hukum-hukum Allah maka janganlah kamu melanggarnya. Tidak boleh istimna bagi seseorang. Dan ia dinamakan dengan al-‘aadah as-sirriyah. Para ahli fiqih menyatakan bahwa padanya ada penyakit medis. Mereka menyatakan bahwa jika melakukan istimna dapat tertimpa penyakit pada kemaluannya di tempat keluarnya air kencing dan air mani.

Oleh karenanya hal itu diharamkan, padanya terdapat mudharat bagi tubuhnya. Al-‘aadah as-sirriyah adalah mutlak haram baik bagi orang puasa atau selainnya. Namun bagi orang puasa jika melakukannya maka batal puasanya karena ia menyalurkan syahwatnya dengan sebab itu.

Dan itu termasuk bagian dari bersenang-senang. Istimna terrmasuk bagian dari bersenang-senang. Dan orang yang berpuasa dilarang menyalurkan syahwat badan.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Onani Dalam Islam - Ustadz Khalid Basalamah"