Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur'an - Ustadz Syafiq Riza Basalamah

Apa hukumnya wanita yang sedang haid membaca Al-Qur’anul karim?
Ustadz Syafiq Riza Basalamah tentang bolehkah wanita haid membaca Al-Qur’an
Berkaitan dengan wanita yang haid membaca Al-Qur’anul karim terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama. Sebagian ulama melarang hal itu tapi ada pendapat imam Malik yang membolehkan membaca Al-Quranul karim’nya kalau ada masalah. Ini membaca lewat HP.

Kalau memegang Al-Quranul karim jumhur ulama dari imam yang empat mereka melarang memegangkan Al-Quran buat wanita yang haid. Tapi kalau HP, itu bukan Al-Quran maka dia boleh Insya Allah. Diantara pendapat ulama karena wanita ini dia kadangkala 40 hari dia kalau dilarang membaca Al-Quranul karim bisa hilang hafalannya. 40 hari dia tidak membaca Al-Quranul karim. Maka diperbolehkan Insya Allah membaca Al-Quranul karim. Hadza wallahu ‘a'lam bishawab.

Saya datang kesini dengan beberapa akhwat dan mereka belum jelas tentang keadaan haid masuk masjid dan membaca Al-Quran dalam keadaan sedang haid. Mohon penjelasannya ustadz.

Jawaban Ustadz Khalid Basalamah
Ini panjang khilaf diantara ulama, tapi kesimpulan adalah saya sampaikan yang disepakati oleh umumnya ulama adalah bolehnya wanita haid masuk ke dalam masjid kalau dalam kondisi tidak mengotori masjid tersebut. Mungkin seperti sekarang maaf ada pembalut, pembersih dan seterusnya maka tidak ada masalah.

Hanya saja ada adab-adab yang dianjurkan oleh para ulama seperti misal mereka tidak bergabung dan memutus shaf sholat karena mereka tidak ikut sholat. Maka akhwat-akhwat kita ini kalau mereka hadir dalam majelis ilmu dan darurat dia masuk masjid karena majelis ilmu maka mereka duduk di posisi-posisi pinggiran masjid yang tidak mengganggu sholat yang lain. Allahu a’lam itu yang saya tahu.

Kalau membaca Al-Quran dalam kondisi haid ini jelas karena Allah menjelaskan tentang haid itu kotoran, najis. Semua suami dilarang menggauli istrinya pada saat haid dan Allah juga mengatakan Al-Quran tidak boleh disentuh kecuali bagi orang-orang suci. Maka masuk di dalamnya orang haid, nifas, junub.

Bahkan dalam madzab Syafi’iyah tegas tidak wudhu tidak boleh sentuh Al-Qur’an. Sampai beberapa ulama Syafi’iyah mengatakan kalau dia mau pegang tanpa punya wudhu dia harus pegang kain tidak boleh sentuh fisiknya Al-Qur’an. Saking tegasnya dalam masalah ini.

Jadi kesimpulannya adalah kalau lagi haid, nifas itu tidak boleh menyentuh fisik Qur’an kalau murni Al-Qur’an termasuk Qur’an dan terjemahannya, terjemahan masih masuk dalam Al-Qur’an. Tapi kalau tafsir, kitab ilmu, ada ayat Al-Quran tapi masih dipotong seperti buku kita ini misalnya.

Ini kan ada ayat-ayat Al-Quran cuma dipotong-potong sesuai dalil yang dibutuhkan sesuai tafsir, sudah masuk perkataan-perkataan, statement para ulama ini tidak ada masalah. Juga termasuk tidak ada masalah kalau dia sekarang di program HP. Karena dia program, kita tahunya ini HP bukan Al-Qur’an maka dia berlaku hukum HP bukan Al-Qur’an. Cuma salah satu programnya ini tidak masalah.

Kecuali alat ini misalnya seperti Qur’an digital kalau dulu ya,sekarang soalnya sudah jarang orang pakai. Qur’an digital murni Qur’an semua isinya maka fisiknya berlaku seperti kertasnya fisik mushaf, kalau murni semuanya. Tapi kalau program tidak masalah, makanya ulama mengeluarkan fatwa bolehnya membawa HP ke WC maaf.

Dan dia tidak termasuk dihitung Al-Qur’an padahal ada Al-Qur’annya. Dalam WC tidak boleh gitu kan, tapi dibolehkan karena dia adalah hukumnya hukum HP, bukan hukum yang lain.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur'an - Ustadz Syafiq Riza Basalamah"