Hukum Minum Kopi Luwak - Ustadz Khalid Basalamah
Apakah
boleh minum kopi luwak, bukankah kopi luwak itu dari kotoran luwak?
Jawaban
Ustadz Khalid Basalamah
Ini
dirincikan teman-teman. Luwak itu hewan semacam musang ya. Memang hewan musang
ini, dia paling hobi dengan kopi yang wangi. Kenapa ada kopi luwak? Saya pernah
baca sejarahnya, ternyata memang hewan ini dia mencari di pohon kopi itu dan
dengan penciumannya sehingga dia tahu ini kopi yang matang, yang bagus atau
tidak.
Maka
dianggap oleh para pedagang kopi luwak ini, kalau luwak yang pilih dan dikonsumsi
dari sekian banyak biji kopi maka berarti itu yang terbaik. Maka dianggap kalau
sudah diambil oleh luwak kemudian luwak keluarkan di kotorannya maka dianggap
tetap itu yang terbaik, begitu bahasanya. Maaf kalau saya, saya tidak minum
kopi luwak. Bukan masalah mahal tapi sudah lewat perut dan kotorannya hewan.
Tetapi
ulama merincikan tentang masalah hal seperti ini, sama di Indonesia juga ada
durian gajah. Prosesnya gajahnya mengambil dari pohon durian, dililit dengan
hidungnya. Jadi dia mengambil rumput dulu, kemudian dililit di durian itu
supaya tidak menusuk dia, terus ditarik. Kemudian oleh gajah ini ditelan
mentah-mentah duriannya itu. Nanti keluar juga dari duburnya itu utuh, namanya
durian gajah.
Jadi
anda jangan sembarangan beli durian dulu. Kenapa jadi mahal harganya? Karena
proses masuk dari mulut gajah keluar dari dubur gajah. Itu yang membuat dia
mahal, sama dengan luwak ini. Baik sekarang yang kita tanya hukum syari’inya,
bagaimana hukum syari’inya?
Kalau
biji kopi luwak itu, dasarnya kopi itu masuk ke dalam perutnya keluar dari
duburnya utuh atau tidak pecah berarti dia dianggap suci dan tidak
terkontaminasi dengan kotoran dan dia dianggap halal sebagaimana kopi pada
awalnya dianggap halal. Ini kalau tidak salah juga saya baca di salah satu
fatwa MUI kita. Kalau dia keluar utuh maka dia dianggap suci.
Kalau
dia pecah teman-teman sekalian, sempat pecah maka dikhawatirkan karena musang
ini kan bertaring. Dia tidak boleh dikonsumsi dagingnya dan masuk ke dalam
perutnya berarti terkontaminasi dengan kotoran. Semua yang dilarang makan
dagingnya, yang berhubungan denganya jadi haram.
Pokoknya
semua jadi haram karena haram dikonsumsi dagingnya. Sebaliknya, semua yang
halal dagingnya maka halal dikonsumsi. Nah kalau dia pecah berarti dia terkontaminasi
dengan hal yang haram di bagian tubuh hewan itu. Dan ini sebenarnya butuh
rincian betul-betul, artinya betul-betul harus dipastikan kopi ini benar-benar
dia tidak pecah.
Dan
sekarang ini sebenarnya lebih mudah untuk memastikan karena saya dapat
informasi, teman-teman pedagang kopi luwak ini memang sudah memelihara musang
secara khusus, kemudian mereka punya kebun kopi dan musang itu dilepaskan
disitu. Jadi memang di dalam peternakan mereka.
Jadi
lebih mudah sebenarnya kalau betul-betul mau disampaikan hukum syari’i, masalah
pecah atau tidak pecah kopi itu. Tapi saran saya, silahkan mau minum kopi luwak
boleh tapi kalau masih ada kopi lain maka lebih baik. Kenapa harus masuk dulu ke
perutnya luwak? Allahu a’lam.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Minum Kopi Luwak - Ustadz Khalid Basalamah"