Hukum Mewarnai Rambut Beruban - Ustadz Khalid Basalamah
Apakah
hukumnya toning rambut untuk anak muda yang beruban? Jika sudah terlanjur
dilakukan, apa yang harus dilakukan?
Ustadz
Khalid Basalamah tentang hukum mewarnai rambut dalam Islam
Baik
mewarnai rambut itu boleh hukumnya asalnya dijauhi warna hitam. Dari mana
dalilnya? Dari hadits Bukhari. Nabi Muhammad pernah bertemu dengan Abdullah bin
Umar. Kebetulan jenggotnya Abdullah bin Umar panjang dan beliau masih muda
waktu itu, serta ada beberapa helai rambutnya yang berwarna putih sementara
beliau masih sangat muda.
Kata
Nabi, warnailah rambutmu dengan warna pacar. Warna hena itu warna yang coklat
atau kemerah-merahan, dan beliau mengatakan, dan jauhilah warna hitam. Jadi
boleh, tidak berdosa, asalkan jangan sampai nanti anda berlebih-lebihan kata
Ulama. Karena ghuluw (berlebih-lebihan) tidak boleh.
Misal
ada orang melihat seorang penyanyi rock rambutnya warnanya oranye lalu dia ikut
juga warna oranye. Nah ini kan berlebih-lebihan, tidak ada sesuatu yang
dibutuhkan bagi muslim untuk itu. Apalagi yang dijadikan panutan adalah seorang
penyanyi, itu salah.
Tapi
kalau misalkan istri ingin menghibur suaminya dengan mengubah warna rambutnya
yang penting bukan warna hitam, mungkin warna merah dan seterusnya untuk
menambah keindahan itu tidak ada masalah. Setahu saya pendapat ulama tidak
masalah asal jangan ke warna hitam.
Penanya:
Saya kemarin toning di salon, saya kira ultramin rambut ternyata cat rambut
warna hitam, bagaimana hukumnya apakah harus saya potong botak?
Ya
tidak usah kalau tidak tahu. Allah tidak akan membebankan hukum kepada kita
selama kita tidak tahu, Allahu a’lam. Beristighfar kepada Allah dan jangan
diulangi, begitu saja.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Mewarnai Rambut Beruban - Ustadz Khalid Basalamah"