Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Menyanyi Dalam Islam - Ustadz Khalid Basalamah

Saya melihat di youtube ada Qori internasional yang murotalnya banyak dikagumi orang, dia juga memiliki nyanyian. Tidak ada suara musik dalam lagu tersebut, apakah diperbolehkan nyanyian dalam Islam, terlebih yang bersifat sanjungan kepada Allah dan Quran apabila tidak ada suara musik?
Jawaban Ustadz Khalid Basalamah
Boleh saja, tidak ada masalah. Bolehkah seseorang melantunkan syair atau susunan kata-kata yang baik. Dia lantunkan seperti nyanyian atau tidak maka secara umum dibolehkan. Seperti seorang ibu menyanyikan anaknya sesuatu yang positif saja atau suami kepada istri, istri kepada suami, atau motivasi kepada muslimin agar mereka bergerak.

Maksudnya bergerak disini adalah mereka bekerja. Seperti waktu pada saat Nabi menggali khandaq bersama dengan para sahabat. Pada saat itu orang-orang Muhajirin dan Anshar saling melantunkan syair. Mereka mengatakan satu sama lain, “Ya Allah ampunilah Muhajirin dan Anshar tapi sambil dilantunkan.” Itu boleh saja, tidak ada masalah.

Kan yang dipermasalahkan sebenarnya adalah alat musiknya. Alat musik memang dijelaskan secara khusus dalam hadits Nabi Muhammad adalah gendang yang diperbolehkan. Itu pun pada saat hari raya dan acara walimah bagi wanita. Selain daripada itu seluruh ulama sepakat umumnya kembali kepada dalil Ibnu Mas’ud pada saat beliau menafsirkan, “Banyak orang yang memperjual belikan kata-kata..” (Al-Luqman ayat 6).

Disini beliau mengatakan bahwa, “Demi Allah itu adalah musik.” Jadi lantunan kata-kata maksiat yang diikuti dengan alat-alat musik yang menyesatkan manusia dari jalan Allah. Abu Bakar menamakan alat musik itu dengan anak-anak panahnya syaitan. Kalau lantunan Insya Allah tidak masalah dengan izin Allah seperti yang saya tahu.

Dari penjelasan Ustadz tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum menyanyi itu tidak masalah selama tidak mengandung kata-kata maksiat atau tidak diiringi dengan alunan musik.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Menyanyi Dalam Islam - Ustadz Khalid Basalamah"