Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Menggunakan Emoticon - Ustadz Badrussalam

Apa hukumnya menggunakan emoticon terutama bagi wanita? Saya sebagai laki-laki merasa cukup risih dengan wanita yang menggunakan emoticon karena fitnah yang ditimbulkan. Bahkan saya pernah menemukan ukhti jilbaber dan bercadar yang masih menggunakan emoticon.
Jawaban Ustadz Badrussalam
Adapun emoticon ikhtilaf para ulama tentang masalah hukum emoticon itu yang disitu cuma mata dan mulut. Kalau yang persis (wajah) sepakat semua tidak boleh. Tapi yang kayak di whatsapp itu sebagian ulama mengatakan tidak boleh atau haram. Karena itu kepala, sedangkan kata Ibnu Abbas kepala itu sudah mewakili tubuh.

Sementara sebagian ulama mengatakan itu hanya sebatas simbol saja dan tidak bisa disebut kepala juga. Buktinya tidak ada hidungnya. Dia cuma mata sama mulut. Kalau karena itunya tetap saja bukan manusia. Yang seperti ini tidak dianggap sebagai makhluk hidup, ikhtilaf.

Tapi kalau antum mau hati-hati lebih baik tidak usah. Adapun perempuan yang saya baca dari para ulama tetap tidak boleh pakai emoticon karena ini memfitnah. Kalau misalnya antum lagi japri sama akhwat, kemudian si akhwat pakai emoticon tersenyum. Antum pasti akan memikirkan senyumnya akhwat itu.

Ustadz pengalaman ya? Iya pernah karena saya juga normal ikhwa. Siapa diantara antum yang tidak normal. Pasti kepikiran, Masya Allah pasti akhwatnya senyumnya tiga kali ini. Terfitnah, makanya untuk para wanita tidak boleh pakai emoticon. Kalau untuk laki-laki lihat, kalau memang itu menimbulkan kemudharatan atau fitnah kepada perempuan, jangan juga.

Kalau mau hati-hati ya sudah tidak usah pakai emoticon. Kalau ke akhwat cukup saja tulis hehehehe.

Ustadz saya ingin bertanya, saya pernah mendengar dari salah seorang teman bahwa dalam mengirim pesan melalui media sosial tidak menggunakan emoticon. Menurut pendapat ustadz bagaimana hukumnya menggunakan emoticon?

Jawaban Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Ya memang ada khilaf diantara para ulama, apakah emoticon itu masuk gambar yang bernyawa atau tidak karena kita tahu di dalam islam itu Rasul mengatakan orang yang paling besar siksanya di hari kiamat adalah mereka yang menggambar yang bernyawa.

Kemudian malaikat itu tidak masuk ke dalam rumah yang ada anjing dan gambar bernyawa itu sendiri. Bagaimana dengan emoticon tadi. Emoticon itu memang tadi dua pendapat, ada yang mengatakan tidak. Dia itu tidak termasuk gambar yang bernyawa karena dia hanya separuh atau hanya kepalanya saja, dan tidak lengkap seperti tidak ada kupingnya. Ya hanya sekedar wajah.

Walaupun mungkin lebih  utamanya kalau anda harus tahu kalau emoticon itu ada emoticon yang mungkin gambar-gambar tidak bernyawa sebenarnya. Tapi kembali seperti yang saya sampaikan tadi kalau harus pakai itu ada pendapat ulama yang membolehkan hal itu karena tidak termasuk gambar yang lengkap.

Walaupun lebih utama, tidak perlulah jama’ah. Ada gambarnya orang menangis, ada gambarnya orang tertawa. Sebagian ada yang mengatakan ustadz dari pada menulis hehehehe, lebih baik kirim gambar yang tertawa, Masya Allah.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

1 komentar untuk "Hukum Menggunakan Emoticon - Ustadz Badrussalam"