Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Zakat Fitrah Dengan Uang - Ustadz Firanda Andirja

Penjelasan Ustadz Firanda Andirja
Kemudian hukum zakat fitrah dengan uang. Jumhur ulama yaitu madzab Syafi’i, Maliki, dan Hambali mengatakan tidak sah membayar zakat fitrah dengan uang tetapi harus dengan bahan makanan pokok yang ada di negeri tersebut, apakah dengan kurma, gandum, jagung, ataukah beras sesuai dengan bahan makanan pokok yang ada di negeri tersebut, bahan makanan pokok yang bisa disimpan atau bertahan lama.
Adapun madzab Abu Hanifah mengatakan boleh dengan uang. Perlu diingatkan bahwasanya zakat fitrah tujuannya bukan untuk memperkaya atau menghilangkan kemiskinan. Berbeda dengan zakat mal yang diantaranya fungsinya adalah untuk menghilangkan kemiskinan orang tersebut. Tapi zakat fitrah tujuannya diantaranya apa? Untuk memberi makan pada hari tersebut sehingga pada waktu mereka lebaran tidak kelaparan.

Jadi fungsinya sudah beda. Semakin memperkuat bahwasanya zakat fitrah tidak boleh dengan uang tapi dengan makanan. Ini hukum asal. Asalnya kita tidak membayar dengan uang kecuali mungkin dalam kondisi tertentu. Contohnya mereka sudah punya beras waktu di kampung tertentu. Mereka punya di rumah tapi tidak punya lauk misalnya. Ini lain cerita, tapi hukum asalnya dengan beras.

Dan kalau ada yang bayar dengan uang maka tidak bisa kita ingkari karena ini masalah khilafiyah. Saya ulangi kalau misalkan ada ustadz misalkan berfatwa boleh bayar zakat fitrah dengan uang karena sekarang orang lagi butuh uang dan tidak butuh beras, misalnya. Orang miskin sekarang ingin beli baju baru bukan ingin makan beras, misalnya.

Kita  bilang ini sebagian pendapat ulama, pendapat madzab Hanafi maka tidak perlu kita ingkari. Kita mengambil pendapat yang lebih rajih (benar), pendapat jumhur ulama bahwasanya dengan makanan pokok.

Penanya: Ustadz, terkait dengan pembayaran zakat fitrah yang dengan uang wajib membayarkan kepada lembaga zakat apakah termasuk membayarkan uang?

Jadi yang dimaksud tidak boleh membayar uang artinya memberi langsung kepada fakir miskin dengan uang. Ini pendapat tiga madzab, yaitu madzab Syafi’i, Hambali, dan Maliki tidak sah kalau orang langsung kita kasih duit. Madzab Imam Abu Hanifa sah kalau dikasih duit, tapi tiga madzab tidak sah.

Tetapi kalau kita bayar kepada amil zakat atau badan zakat dengan uang, dengan tujuan mereka akan belikan beras maka tidak jadi masalah, dan ini kita bayar meskipun di awal bulan Ramadhan. Karena fungsi mereka sebagai wakil untuk membelikan beras pada hari H’nya.

Ini praktek kebanyakan seperti itu. Jadi mereka menerima dan kata mereka misalkan “harga beras 3 kg sekian, silahkan bayar dengan uang.” Maksudnya mereka beli beras untuk dibagikan kepada fakir miskin. Ini tidak jadi masalah yang penting mereka belikan beras nanti.

Sumber video zakat fitrah dengan uangVideo memiliki kualitas yang tidak terlalu baik sehingga mungkin dalam penulisan terjadi kesalahan.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Zakat Fitrah Dengan Uang - Ustadz Firanda Andirja"