Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mewarnai Rambut Beruban - Ustadz Khalid Basalamah

Apakah hukumnya toning rambut untuk anak muda yang beruban? Jika sudah terlanjur dilakukan, apa yang harus dilakukan?
Ustadz Khalid Basalamah tentang hukum mewarnai rambut dalam Islam
Baik mewarnai rambut itu boleh hukumnya asalnya dijauhi warna hitam. Dari mana dalilnya? Dari hadits Bukhari. Nabi Muhammad pernah bertemu dengan Abdullah bin Umar. Kebetulan jenggotnya Abdullah bin Umar panjang dan beliau masih muda waktu itu, serta ada beberapa helai rambutnya yang berwarna putih sementara beliau masih sangat muda.

Kata Nabi, warnailah rambutmu dengan warna pacar. Warna hena itu warna yang coklat atau kemerah-merahan, dan beliau mengatakan, dan jauhilah warna hitam. Jadi boleh, tidak berdosa, asalkan jangan sampai nanti anda berlebih-lebihan kata Ulama. Karena ghuluw (berlebih-lebihan) tidak boleh.

Misal ada orang melihat seorang penyanyi rock rambutnya warnanya oranye lalu dia ikut juga warna oranye. Nah ini kan berlebih-lebihan, tidak ada sesuatu yang dibutuhkan bagi muslim untuk itu. Apalagi yang dijadikan panutan adalah seorang penyanyi, itu salah.

Tapi kalau misalkan istri ingin menghibur suaminya dengan mengubah warna rambutnya yang penting bukan warna hitam, mungkin warna merah dan seterusnya untuk menambah keindahan itu tidak ada masalah. Setahu saya pendapat ulama tidak masalah asal jangan ke warna hitam.

Penanya: Saya kemarin toning di salon, saya kira ultramin rambut ternyata cat rambut warna hitam, bagaimana hukumnya apakah harus saya potong botak?

Ya tidak usah kalau tidak tahu. Allah tidak akan membebankan hukum kepada kita selama kita tidak tahu, Allahu a’lam. Beristighfar kepada Allah dan jangan diulangi, begitu saja.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Mewarnai Rambut Beruban - Ustadz Khalid Basalamah"