Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Minum Kopi Luwak - Ustadz Khalid Basalamah

Apakah boleh minum kopi luwak, bukankah kopi luwak itu dari kotoran luwak?
Jawaban Ustadz Khalid Basalamah
Ini dirincikan teman-teman. Luwak itu hewan semacam musang ya. Memang hewan musang ini, dia paling hobi dengan kopi yang wangi. Kenapa ada kopi luwak? Saya pernah baca sejarahnya, ternyata memang hewan ini dia mencari di pohon kopi itu dan dengan penciumannya sehingga dia tahu ini kopi yang matang, yang bagus atau tidak.

Maka dianggap oleh para pedagang kopi luwak ini, kalau luwak yang pilih dan dikonsumsi dari sekian banyak biji kopi maka berarti itu yang terbaik. Maka dianggap kalau sudah diambil oleh luwak kemudian luwak keluarkan di kotorannya maka dianggap tetap itu yang terbaik, begitu bahasanya. Maaf kalau saya, saya tidak minum kopi luwak. Bukan masalah mahal tapi sudah lewat perut dan kotorannya hewan.

Tetapi ulama merincikan tentang masalah hal seperti ini, sama di Indonesia juga ada durian gajah. Prosesnya gajahnya mengambil dari pohon durian, dililit dengan hidungnya. Jadi dia mengambil rumput dulu, kemudian dililit di durian itu supaya tidak menusuk dia, terus ditarik. Kemudian oleh gajah ini ditelan mentah-mentah duriannya itu. Nanti keluar juga dari duburnya itu utuh, namanya durian gajah.

Jadi anda jangan sembarangan beli durian dulu. Kenapa jadi mahal harganya? Karena proses masuk dari mulut gajah keluar dari dubur gajah. Itu yang membuat dia mahal, sama dengan luwak ini. Baik sekarang yang kita tanya hukum syari’inya, bagaimana hukum syari’inya?

Kalau biji kopi luwak itu, dasarnya kopi itu masuk ke dalam perutnya keluar dari duburnya utuh atau tidak pecah berarti dia dianggap suci dan tidak terkontaminasi dengan kotoran dan dia dianggap halal sebagaimana kopi pada awalnya dianggap halal. Ini kalau tidak salah juga saya baca di salah satu fatwa MUI kita. Kalau dia keluar utuh maka dia dianggap suci.

Kalau dia pecah teman-teman sekalian, sempat pecah maka dikhawatirkan karena musang ini kan bertaring. Dia tidak boleh dikonsumsi dagingnya dan masuk ke dalam perutnya berarti terkontaminasi dengan kotoran. Semua yang dilarang makan dagingnya, yang berhubungan denganya jadi haram.

Pokoknya semua jadi haram karena haram dikonsumsi dagingnya. Sebaliknya, semua yang halal dagingnya maka halal dikonsumsi. Nah kalau dia pecah berarti dia terkontaminasi dengan hal yang haram di bagian tubuh hewan itu. Dan ini sebenarnya butuh rincian betul-betul, artinya betul-betul harus dipastikan kopi ini benar-benar dia tidak pecah.

Dan sekarang ini sebenarnya lebih mudah untuk memastikan karena saya dapat informasi, teman-teman pedagang kopi luwak ini memang sudah memelihara musang secara khusus, kemudian mereka punya kebun kopi dan musang itu dilepaskan disitu. Jadi memang di dalam peternakan mereka.

Jadi lebih mudah sebenarnya kalau betul-betul mau disampaikan hukum syari’i, masalah pecah atau tidak pecah kopi itu. Tapi saran saya, silahkan mau minum kopi luwak boleh tapi kalau masih ada kopi lain maka lebih baik. Kenapa harus masuk dulu ke perutnya luwak? Allahu a’lam.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Minum Kopi Luwak - Ustadz Khalid Basalamah"