Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Menabung Di Bank - Ustadz Ammi Nur Baits

Bagaimana hukum menabung di bank, transfer di bank kalau uangnya banyak karena hampir rata-rata pengusaha pasti berhubungan dengan bank?
Jawaban Ustadz Ammi Nur  Baits
Para ulama telah menyebutkan hukum di bank. Kita kalau punya rekening di bank, itu latar belakangnya beda-beda. Ada yang punya rekening biar kelihatan agar punya rekening meskipun tidak pernah ada uang yang masuk, ada yang untuk transfer karena wesel zaman sekarang susah.

Ada yang untuk menyimpan karena kalau di taruh di bawah bantal berbahaya maka ditaruh di bank, dan macam-macam niat mereka. Termasuk juga ada orang yang menyimpan di bank dengan tujuan untuk dikembangkan, untuk investasi. Ulama memberikan hukum yang berbeda untuk semua ini.

Perlu kita tahu, tidak semua transaksi di bank itu haram. Transaksi di bank yang halal masih banyak. Transfer itu haram apa halal? Halal ya. Mau pakai western union, wesel, atau bank, sah-sah saja. Itu kan fasilitas, ada unsur ribanya tidak? Tidak ada. Kalau bayar boleh tidak? Itu terserah dia karena dia yang  punya fasilitas. “Mau pakai fasilitas saya harus bayar.”

Sehingga kasus ini halal jika ada orang yang transfer melalui bank. Termasuk juga orang yang sewa kotak deposit, yaitu orang yang menaruh emas atau simpanannya agar aman sesuai harga yang sesuai dengan volume. Boleh tidak? Itu sama dengan anda sewa rumah atau mobil karena disitu transaksinya hanya sewa menyewa.

Termasuk juga jika anda disana hanya menitipkan uang, boleh atau tidak? Boleh kan hanya menitipkan duit. Untuk masalah ini, ulama membahasnya seperti ini. Masalahnya uang kalau sudah dititipkan ke bank akan diputar oleh bank. Akad kita dengan bank itu wadiah (titip).

Bapak atau ibu kalau dititipi uang oleh orang lain kemudian anda menerimanya, boleh tidak uang itu dipakai? Jawabannya tidak boleh dipakai karena itu uang orang dan dia hanya titip. Beda kalau dia bilang seperti ini, “ini duit dari saya silahkan dipakai buat modal usaha.”

Kalau misalnya anda menaruh uang di bank dengan akad wadiah, bolehkah itu dipakai? Tidak boleh karena namanya tidak amanah. Duit orang kok dipakai. Ini salah satu pelanggaran karena memakai duit orang tanpa izin dari pemiliknya. Padahal kalau kita menaruh duit disana tujuanya untuk dititipkan, nanti diambil lagi kalau membutuhkan.

Terlepas dari kegiatan mereka, terus bagaimana dengan kita sebagai nasabah. Disitu ulama memberikan pertimbangan. Kalau ada madharat besar pada saat kita menaruh uang di rumah sehingga bisa menjadi sasaran pencuri. Sudah dikenal oleh masyarakat kalau orang ini paling anti dengan bank, pasti uangnya ditaruh di kolong kasurnya.

Itu bisa jadi sasaran pelanggaran atau kriminal. Kalau ini terjadi, untuk menghindarkan madharat yang lebih besar, para ulama membolehkan untuk dititipkan di bank.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Menabung Di Bank - Ustadz Ammi Nur Baits"