Hukum Menabung Di Bank - Ustadz Ammi Nur Baits
Bagaimana
hukum menabung di bank, transfer di bank kalau uangnya banyak karena hampir
rata-rata pengusaha pasti berhubungan dengan bank?
Jawaban
Ustadz Ammi Nur Baits
Para
ulama telah menyebutkan hukum di bank. Kita kalau punya rekening di bank, itu latar
belakangnya beda-beda. Ada yang punya rekening biar kelihatan agar punya
rekening meskipun tidak pernah ada uang yang masuk, ada yang untuk transfer
karena wesel zaman sekarang susah.
Ada
yang untuk menyimpan karena kalau di taruh di bawah bantal berbahaya maka
ditaruh di bank, dan macam-macam niat mereka. Termasuk juga ada orang yang
menyimpan di bank dengan tujuan untuk dikembangkan, untuk investasi. Ulama
memberikan hukum yang berbeda untuk semua ini.
Perlu
kita tahu, tidak semua transaksi di bank itu haram. Transaksi di bank yang
halal masih banyak. Transfer itu haram apa halal? Halal ya. Mau pakai western
union, wesel, atau bank, sah-sah saja. Itu kan fasilitas, ada unsur ribanya
tidak? Tidak ada. Kalau bayar boleh tidak? Itu terserah dia karena dia
yang punya fasilitas. “Mau pakai
fasilitas saya harus bayar.”
Sehingga
kasus ini halal jika ada orang yang transfer melalui bank. Termasuk juga orang
yang sewa kotak deposit, yaitu orang yang menaruh emas atau simpanannya agar
aman sesuai harga yang sesuai dengan volume. Boleh tidak? Itu sama dengan anda
sewa rumah atau mobil karena disitu transaksinya hanya sewa menyewa.
Termasuk
juga jika anda disana hanya menitipkan uang, boleh atau tidak? Boleh kan hanya
menitipkan duit. Untuk masalah ini, ulama membahasnya seperti ini. Masalahnya
uang kalau sudah dititipkan ke bank akan diputar oleh bank. Akad kita dengan
bank itu wadiah (titip).
Bapak
atau ibu kalau dititipi uang oleh orang lain kemudian anda menerimanya, boleh
tidak uang itu dipakai? Jawabannya tidak boleh dipakai karena itu uang orang
dan dia hanya titip. Beda kalau dia bilang seperti ini, “ini duit dari saya
silahkan dipakai buat modal usaha.”
Kalau
misalnya anda menaruh uang di bank dengan akad wadiah, bolehkah itu dipakai?
Tidak boleh karena namanya tidak amanah. Duit orang kok dipakai. Ini salah satu
pelanggaran karena memakai duit orang tanpa izin dari pemiliknya. Padahal kalau
kita menaruh duit disana tujuanya untuk dititipkan, nanti diambil lagi kalau
membutuhkan.
Terlepas
dari kegiatan mereka, terus bagaimana dengan kita sebagai nasabah. Disitu ulama
memberikan pertimbangan. Kalau ada madharat besar pada saat kita menaruh uang
di rumah sehingga bisa menjadi sasaran pencuri. Sudah dikenal oleh masyarakat
kalau orang ini paling anti dengan bank, pasti uangnya ditaruh di kolong
kasurnya.
Itu
bisa jadi sasaran pelanggaran atau kriminal. Kalau ini terjadi, untuk
menghindarkan madharat yang lebih besar, para ulama membolehkan untuk
dititipkan di bank.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Menabung Di Bank - Ustadz Ammi Nur Baits"