Hukum Memelihara Dan Merapikan Jenggot - Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz apakah boleh memotong atau
mencukur rambut yang ada di bawah mulut? Apa hukumnya memanjangkan jenggot?
Jawaban Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Berkaitan dengan merapikan jenggot (riwayat Ibnu Umar), beliau itu merapikan jenggotnya kalau lebih dari segenggam. Walaupun sebagian ulama tidak mengambil atsar Ibnu Umar itu, mereka mengambil sabda Nabi Muhammad yang artinya biarkan jenggotmu, maka mereka tidak merapikannya. Wallahu alam bishowab. Tapi dua pendapat itu dua-duanya boleh kita ambil jamaah.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Jawaban
Ustadz Khalid Basalamah
Kalau
di bawah mulut khilaf diantara para ulama apakah termasuk jenggot atau tidak.
Umumnya ulama memasukkan dalam kategori jenggot, tapi ada juga yang mengatakan
tidak. Kalau hukum memelihara jenggot, mayoritas ulama mengatakan hukumnya
wajib bagi laki-laki muslim.
Kata
Aisyah, perbedaan antara laki-laki dan perempuan terletak pada jenggotnya.
Kalau kumis masih ada perempuan yang berkumis, kalau jenggot tidak mungkin ada
perempuan yang berjenggot. Jadi pelihara jenggot ikhwah, kenapa? Walaupun
jenggot anda hanya sedikit, satu dua biji tidak apa-apa. Pelihara saja, lebih
baik daripada tidak ada kan?
Itu
kan Sunnah. Kata Nabi Muhammad, cukurlah kumis kalian dan peliharalah jenggot
kalian. Kalau ada yang balik nanti jelek kelihatannya, itu kan hanya persepsi.
Itu anda yang persepsikan. Saya sudah pernah kasih contoh, kalau ada orang yang
pakai jas, kenapa dia percaya diri?
Karena
dia tanamkan persepsi di benaknya kalau ini keren. Coba persepsikan jenggot
panjang keren. Hilang nanti tidak akan ada yang mengatakan jelek. Istri saya
waktu pertama kali menikah, Wallahu alam kaget atau tidak lihat jenggot saya.
Tapi lama-lama malah dia asyik lihat jenggot saya.
Yufid
TV – Memelihara jenggot termasuk sunnah Rasulullah yang hukumnya wajib.
Apakah ada dalil dibolehkan merapikan
jenggot, apakah ada sahabat atau salafus shaleh yang melakukannya?
Jawaban Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Berkaitan dengan merapikan jenggot (riwayat Ibnu Umar), beliau itu merapikan jenggotnya kalau lebih dari segenggam. Walaupun sebagian ulama tidak mengambil atsar Ibnu Umar itu, mereka mengambil sabda Nabi Muhammad yang artinya biarkan jenggotmu, maka mereka tidak merapikannya. Wallahu alam bishowab. Tapi dua pendapat itu dua-duanya boleh kita ambil jamaah.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Memelihara Dan Merapikan Jenggot - Ustadz Khalid Basalamah"