Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memakai Cadar - Ustadz Khalid Basalamah

Tadi Ustadz menyatakan bahwa perkataan Rasulullah menjadi sunnah dan syariat. Bagaimana dengan cadar apakah ini juga ijtihad karena banyak perdebatan atau hujjah tentang memakai cadar.
Jawaban Ustadz Khalid Basalamah
Sebenarnya perselisihan ulama tentang masalah cadar kalau yang berpegang pada hadits ya. Kita bicara orang yang mengikuti sunnah Nabi. Kalau kita mau mengambil perkataan semua yang ada di pasaran kaum muslimin, itu luar biasa. Bahkan ada yang mencela, tidak boleh jilbab. Bukan cuma cadar, jilbab ditolak.

Kampunganlah, tradisi Arablah, seperti sekarang banyak Islam-Islam yang mengaku Islam tapi tidak benar. Kita bicara orang-orang yang bicara dengan kemurnian wahyu. Ada dua pendapat dalam masalah cadar, ada yang mewajibkan, ada yang mensunnahkan. Itu saja, tidak ada perselisihan yang lain.

Tidak ada ahli hadits yang mengatakan cadar itu bukan sunnah Nabi, tidak pernah. Tidak pernah sama sekali. Yang mengatakan bukan sunnah Nabi, tradisi Arab, ini orang-orang orientalis yang akhirnya dibawa oleh sebagian orang Islam ke dalam Islam. Sama sekali tidak ada buktinya.

Yang ada jelas hadits-hadits dimana istri Nabi mengenakan cadar, ada motivasi-motivasi untuk melakukannya, para sahabiat mengenakannya, memang begitu. Maka pendapat yang disini khilaf antara beberapa ulama hadits mengatakan sunnah atau wajib, hanya itu saja.

Maka yang ingin menyempurnakan agamanya dia menggunakan cadar. Tapi orang kalau belum pakai cadar, dia hanya menggunakan jilbab tertutup, wajahnya terbuka, dia tidak salah. Tidak boleh kita salahkan karena dua-duanya memiliki dalil. Tinggal masalah wajib atau sunnah saja.

Apa hukum memakai cadar?

Jawaban Ustadz Abu Yahya Badrusalam
Jadi perselisihan para ulama menjadi dua pendapat. Pendapat pertama cadar itu wajib. Mereka berdalil bahwasanya bagian yang memfitnah itu justru wajahnya, kata mereka. Kemudian adanya dalil bahwa dulu para sahabiat memakai cadar.

Sementara mayoritas ulama dan pendapat jumhur bahwasanya cadar itu hukumnya sunnah, tidak sampai kepada wajib. Dalilnya ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa cadar tidak wajib. Diantaranya Nabi ketika berkhutbah ied dihadapan para wanita disitu diceritakan ada seorang wanita yang kemudian melemparkan antingya, kata Bilal, wanita tersebut pipinya kemerahan.

Disitu Bilal mengatakan pipinya kemerahan berarti dia tidak pakai cadar, dan itu menunjukkan bahwa pakai cadar tidak wajib. Dan ini pendapat yang kuat Insya Allah. Kalau di Indonesia pendapat KH. Hasyim Ashari dari Nahdlatul Ulama, itu beliau justru pendapatnya adalah wajib hukumnya cadar.

Ibu jangan menganggap cadar itu ekstrim, cadar itu memang diajarkan oleh Nabi Muhammad. Buktinya para sahabiat banyak yang pakai cadar. Jadi yang pakai cadar jangan merasa diri kita lebih baik, yang tidak pakai cadar juga jangan mencemooh orang-orang yang pakai cadar.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Memakai Cadar - Ustadz Khalid Basalamah"