Hukum Memakai Cadar - Ustadz Khalid Basalamah
Tadi Ustadz menyatakan bahwa perkataan
Rasulullah menjadi sunnah dan syariat. Bagaimana dengan cadar apakah ini juga
ijtihad karena banyak perdebatan atau hujjah tentang memakai cadar.
Jawaban
Ustadz Khalid Basalamah
Sebenarnya
perselisihan ulama tentang masalah cadar kalau yang berpegang pada hadits ya.
Kita bicara orang yang mengikuti sunnah Nabi. Kalau kita mau mengambil
perkataan semua yang ada di pasaran kaum muslimin, itu luar biasa. Bahkan ada
yang mencela, tidak boleh jilbab. Bukan cuma cadar, jilbab ditolak.
Kampunganlah,
tradisi Arablah, seperti sekarang banyak Islam-Islam yang mengaku Islam tapi
tidak benar. Kita bicara orang-orang yang bicara dengan kemurnian wahyu. Ada
dua pendapat dalam masalah cadar, ada yang mewajibkan, ada yang mensunnahkan.
Itu saja, tidak ada perselisihan yang lain.
Tidak
ada ahli hadits yang mengatakan cadar itu bukan sunnah Nabi, tidak pernah.
Tidak pernah sama sekali. Yang mengatakan bukan sunnah Nabi, tradisi Arab, ini
orang-orang orientalis yang akhirnya dibawa oleh sebagian orang Islam ke dalam
Islam. Sama sekali tidak ada buktinya.
Yang
ada jelas hadits-hadits dimana istri Nabi mengenakan cadar, ada
motivasi-motivasi untuk melakukannya, para sahabiat mengenakannya, memang
begitu. Maka pendapat yang disini khilaf antara beberapa ulama hadits
mengatakan sunnah atau wajib, hanya itu saja.
Maka
yang ingin menyempurnakan agamanya dia menggunakan cadar. Tapi orang kalau
belum pakai cadar, dia hanya menggunakan jilbab tertutup, wajahnya terbuka, dia
tidak salah. Tidak boleh kita salahkan karena dua-duanya memiliki dalil.
Tinggal masalah wajib atau sunnah saja.
Apa hukum memakai cadar?
Jawaban
Ustadz Abu Yahya Badrusalam
Jadi
perselisihan para ulama menjadi dua pendapat. Pendapat pertama cadar itu wajib.
Mereka berdalil bahwasanya bagian yang memfitnah itu justru wajahnya, kata
mereka. Kemudian adanya dalil bahwa dulu para sahabiat memakai cadar.
Sementara
mayoritas ulama dan pendapat jumhur bahwasanya cadar itu hukumnya sunnah, tidak
sampai kepada wajib. Dalilnya ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa cadar
tidak wajib. Diantaranya Nabi ketika berkhutbah ied dihadapan para wanita
disitu diceritakan ada seorang wanita yang kemudian melemparkan antingya, kata
Bilal, wanita tersebut pipinya kemerahan.
Disitu
Bilal mengatakan pipinya kemerahan berarti dia tidak pakai cadar, dan itu
menunjukkan bahwa pakai cadar tidak wajib. Dan ini pendapat yang kuat Insya
Allah. Kalau di Indonesia pendapat KH. Hasyim Ashari dari Nahdlatul Ulama, itu
beliau justru pendapatnya adalah wajib hukumnya cadar.
Ibu
jangan menganggap cadar itu ekstrim, cadar itu memang diajarkan oleh Nabi
Muhammad. Buktinya para sahabiat banyak yang pakai cadar. Jadi yang pakai cadar
jangan merasa diri kita lebih baik, yang tidak pakai cadar juga jangan mencemooh
orang-orang yang pakai cadar.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Memakai Cadar - Ustadz Khalid Basalamah"