Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memakai Behel Gigi Dalam Islam - Ustadz Ammi Nur Baits

Ustadz, saya mau tanya, gigi taring saya tumbuhnya tidak normal, terlalu masuk ke dalam jadi terlihat tidak ada giginya. Saran dari dokter agar gigi saya dikasih behel, itu bagaimana hukumnya?
Ustadz Ammi Nur Baits tentang hukum memakai behel gigi dalam islam
Salah satu yang perlu kita syukuri, bahwa Allah menjadikan kita manusia yang penciptaannya paling sempurna diantara makhluk lainnya. Kita lihat binatang tidak ada yang penciptaannya lebih indah daripada manusia, karena itu Allah tegaskan dalam Al-Quran, sungguh Aku ciptakan manusia dalam bentuk yang paling sempurna.

Karena manusia sudah sempurna, maka kita tidak diperkenankan untuk mengubah ciptaaan ini. Baik dengan cara menambahi atau mengurangi, yang ini bagian dari godaan syaitan. Karena itu Allah ceritakan dalam Al-Quran, ketika iblis diusir oleh Allah dari surga, dia bersumpah kepada Allah. Salah satu sumpah iblis adalah, “dan aku akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.”

Bagaimana bentuknya, bisa dengan mengubah rupa tubuh dengan operasi plastik atau dengan mencabut bulu, ganti alis, atau ditato dan seterusnya. Yang itu semua termasuk tipu daya muslihat setan untuk menggoda manusia agar mereka semakin menyimpang dari jalan Allah.

Karena itu semua upaya mengubah bentuk tubuh ini termasuk mewujudkan cita-cita besar setan yang sudah direncanakan sejak awal kita dia diusir oleh Allah dari surga. Hanya saja disini ada pengeculian bagi mereka yang ingin mengubah tubuhnya ke arah yang lebih sempurna karena dia mengalami cacat. Sehingga usaha yang dia lakukan adalah menormalka, jadi bukan yang normal diubah tapi yang tidak normal diubah.

Orang-orang yang cacat mungkin karena cacat anggota badan bawahnya baik karena bawaan atau kecelakaan maka semacam ini boleh disempurnakan atau boleh dilakukan operasi ke arah yang lebih sempurna. Dalilnya adalah peristiwa yang pernah dialami oleh Urfujah.

Di masa jahiliyah, hidungnya pernah kena pedang hingga putus. Kemudian oleh Urfujah, beliau bertanya bagaimana solusi yang harus aku lakukan? Lalu Nabi memerintahkan agar ditambal dengan perak sehingga hidungnya menjadi normal. Tapi yang terjadi ketika ditambal dengan perak, hidung Urfujah lukanya makin bernanah.

Sehingga oleh Nabi, beliau diperintahkan agar tambalanya diganti dengan emas. Jadilah beliau manusia berhidung emas, untuk mengembalikan ke bentuk yang lebih sempurna. Ini bisa dikiaskan dengan kasus operasi plastik di masa kita. Kalau teknologi di masa silam tentu saja tidak ada.

Maka secara ilmu kedokteran di masa silam, emas itu diantara solusi ketika orang mengalami cacat fisik dalam tubuhnya karena unsur emas itu paling cocok dengan badan sehingga kalau di tempelkan di luka itu tidak akan membahayakan. Karena itu bagi Urfujah itu cocok bagi hidungya dan beliau menjadi orang yang berhidung emas.

Ini menjadi dalil bolehnya seseorang melakukan perubahan fisik dalam rangka untuk mengembalikan anggota badan yang cacat menjadi sempurna. Karena itu untuk kasus behel gigi atau kawat gigi, para ulama membolehkan jika dengan maksud untuk mengembalikan ke bentuk normal karena sebelumnya tidak normal. Misalnya giginya ada yang maju, mundur, atau ada yang dobel, dan seterusnya.

Ini diperbolehkan menggunakan behel, tapi kalau tidak normal maka tidak boleh menggunakannya. Kalau giginya sudah rata, maka lebih baik dicopot karena itu bisa mengganggu. Wallahu a’lam. 

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Memakai Behel Gigi Dalam Islam - Ustadz Ammi Nur Baits"