Hukum Memakai Behel Gigi Dalam Islam - Ustadz Ammi Nur Baits
Ustadz,
saya mau tanya, gigi taring saya tumbuhnya tidak normal, terlalu masuk ke dalam
jadi terlihat tidak ada giginya. Saran dari dokter agar gigi saya dikasih
behel, itu bagaimana hukumnya?
Ustadz
Ammi Nur Baits tentang hukum memakai behel gigi dalam islam
Salah
satu yang perlu kita syukuri, bahwa Allah menjadikan kita manusia yang
penciptaannya paling sempurna diantara makhluk lainnya. Kita lihat binatang
tidak ada yang penciptaannya lebih indah daripada manusia, karena itu Allah
tegaskan dalam Al-Quran, sungguh Aku ciptakan manusia dalam bentuk yang paling
sempurna.
Karena
manusia sudah sempurna, maka kita tidak diperkenankan untuk mengubah ciptaaan
ini. Baik dengan cara menambahi atau mengurangi, yang ini bagian dari godaan
syaitan. Karena itu Allah ceritakan dalam Al-Quran, ketika iblis diusir oleh
Allah dari surga, dia bersumpah kepada Allah. Salah satu sumpah iblis adalah, “dan
aku akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.”
Bagaimana
bentuknya, bisa dengan mengubah rupa tubuh dengan operasi plastik atau dengan
mencabut bulu, ganti alis, atau ditato dan seterusnya. Yang itu semua termasuk
tipu daya muslihat setan untuk menggoda manusia agar mereka semakin menyimpang
dari jalan Allah.
Karena
itu semua upaya mengubah bentuk tubuh ini termasuk mewujudkan cita-cita besar
setan yang sudah direncanakan sejak awal kita dia diusir oleh Allah dari surga.
Hanya saja disini ada pengeculian bagi mereka yang ingin mengubah tubuhnya ke
arah yang lebih sempurna karena dia mengalami cacat. Sehingga usaha yang dia
lakukan adalah menormalka, jadi bukan yang normal diubah tapi yang tidak normal
diubah.
Orang-orang
yang cacat mungkin karena cacat anggota badan bawahnya baik karena bawaan atau
kecelakaan maka semacam ini boleh disempurnakan atau boleh dilakukan operasi ke
arah yang lebih sempurna. Dalilnya adalah peristiwa yang pernah dialami oleh
Urfujah.
Di
masa jahiliyah, hidungnya pernah kena pedang hingga putus. Kemudian oleh
Urfujah, beliau bertanya bagaimana solusi yang harus aku lakukan? Lalu Nabi
memerintahkan agar ditambal dengan perak sehingga hidungnya menjadi normal.
Tapi yang terjadi ketika ditambal dengan perak, hidung Urfujah lukanya makin
bernanah.
Sehingga
oleh Nabi, beliau diperintahkan agar tambalanya diganti dengan emas. Jadilah
beliau manusia berhidung emas, untuk mengembalikan ke bentuk yang lebih
sempurna. Ini bisa dikiaskan dengan kasus operasi plastik di masa kita. Kalau
teknologi di masa silam tentu saja tidak ada.
Maka
secara ilmu kedokteran di masa silam, emas itu diantara solusi ketika orang
mengalami cacat fisik dalam tubuhnya karena unsur emas itu paling cocok dengan
badan sehingga kalau di tempelkan di luka itu tidak akan membahayakan. Karena
itu bagi Urfujah itu cocok bagi hidungya dan beliau menjadi orang yang
berhidung emas.
Ini
menjadi dalil bolehnya seseorang melakukan perubahan fisik dalam rangka untuk
mengembalikan anggota badan yang cacat menjadi sempurna. Karena itu untuk kasus
behel gigi atau kawat gigi, para ulama membolehkan jika dengan maksud untuk
mengembalikan ke bentuk normal karena sebelumnya tidak normal. Misalnya giginya
ada yang maju, mundur, atau ada yang dobel, dan seterusnya.
Ini
diperbolehkan menggunakan behel, tapi kalau tidak normal maka tidak boleh
menggunakannya. Kalau giginya sudah rata, maka lebih baik dicopot karena itu
bisa mengganggu. Wallahu a’lam.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Memakai Behel Gigi Dalam Islam - Ustadz Ammi Nur Baits"