Hukum Memajang Foto Dalam Islam - Ustadz Khalid Basalamah
Mohon
penjelasan lebih detail larangan gambar-gambar yang bernyawa karena saya pernah
dengar dari sebagian ulama di Jawa kalau foto manusia tidak apa-apa, yang dimaksud
tidak boleh adalah lukisan bernyawa?
Ustadz
Syafiq Riza Basalamah tentang hukum memajang foto dalam Islam
Kalau
kita tahu di zaman Rasululullah belum ada foto, yang ada pada waktu itu kalau
mereka tidak melukis, mereka memahat. Sebagian mengatakan kalau foto itu beda
dengan melukis karena kalau melukis kan ada usaha dari manusia. Kalau foto itu
sekedar seperti cermin, tapi tetap kita harus lebih berhati-hati, kalau punya
foto jangan dipajang.
Apalagi
foto orang-orang sholeh karena banyak orang memajang foto seperti fotonya
ustadz atau siapa di rumahnya. Kalau boleh jamaah, pasti gambar yang dipajang
adalah Rasulullah. Lukisan atau pahatan orang dulu jauh lebih bagus dari
sekarang. Mereka itu memang kerjanya bikin patung.
Kan
foto itu tujuanya untuk mengenang, lukisan tujuan juga untuk mengenang,
usahakanlah ditinggalkan. Karena walaupun ada yang mengatakan boleh
seumpamanya, itu kan pendapat. Tapi kita tidak tahu malaikat masuk atau tidak
ke rumah kita. Jadi kalau ada foto, kalau memang perlu foto itu silahkan. Karena
kita memang sudah di masa yang kadang kala sulit terhindar dari hal itu. Tapi
usahakan tidak dipajang foto itu. Wallau alam bishowab.
Apakah
rumah yang dipajang foto tidak dimasukki malaikat. Jika tidak dimasukki, apakah
dalilnya untuk seluruh rumah atau ruangan yang ada fotonya saja? Saya masih di
rumah orang tua jadi belum ada kuasa. Mohon doanya Ustadz agar dapat rumah
sendiri.
Jawaban
Ustadz Khalid Basalamah
Kita
berharap mudah-mudahan saja adalah setiap ruangan. Misal di ruang tamu ada foto
atau gambarnya, tapi di kamar tidak ada. Mudah-mudahan di kamar tidur ada
malaikatnya. Tapi tentu berhati-hati, seseorang lebih baik menghindari. Dan
Insya Allah memiliki rumah sendiri, mudah-mudahan Allah mudahkan.
Hanya
memang yang penting kalau sudah berumah tangga, cobalah punya rumah sendiri.
Walaupun itu kontrak atau kos-kosan, apa saja. Biar juga kalau akhi yang
bertanya bisa juga mendidik istrinya agar bisa mandiri terlepas dari orang
tuanya, semampu dia. Walaupun kecil, walaupun di dalam gang yang penting kita
sudah merasa aman untuk keluarga, maka lebih baik kita lakukan. Allahu alam.
Jadi
mudah-mudahan ini tidak terjadi pada semua ruangan. Tapi berhati-hati
khawatirnya kalau ada patung di depan rumah maka semua rumah tidak dimasukki,
itu bisa terjadi. Dijelaskan dalam hadits Bukhari, setelah Nabi Muhammad masuk
beberapa saat ke rumah Aisyah, kemudian Aisyah bertanya kenapa anda tidak masuk
ya Rasulullah?
Kata
Nabi, tadi saya masuk bersama dengan Jibril dan di depan rumah ada anjing.
Jibril tidak mau masuk sampai hewan itu pergi. Jadi Nabi mengusirnya baru kemudian
malaikat Jibril masuk. Jadi anjing depan rumah saja tidak masuk apalagi kalau
di dalam rumah.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Memajang Foto Dalam Islam - Ustadz Khalid Basalamah"