Hukum Kredit Dalam Islam - Ustadz Ammi Nur Baits
Moderator:
Mau tanya ustadz, apa hukum jual beli
kredit? Apakah termasuk jual beli dua harga?
Ustadz
Ammi Nur Baits mengenai hukum kredit dalam Islam
Tentang
jual beli kredit, sebelumnya kita perlu menegaskan tentang jual beli dua harga.
Jual beli dua harga dilarang Nabi dalam hadits Abu Hurairah, salah satu
diantara maknanya menurut jumhur ulama adalah ketika ada orang yang menjual
satu barang dan dia memberikan banyak opsi harga, kemudian pembeli mengambil
barang itu tanpa menentukan harga mana yang dia pilih. Apakah harga tunai,
harga kredit yang lebih mahal, atau kredit yang lebih mahal lagi.
Ini
dilarang karena disitu ada unsur gharar. Sisi gharar atau ketidakjelasannya
adalah tidak jelas pada harga dari barang yang dia bawa. Sementara salah satu diantara
kaidah dalam jual beli atau transaksi mu’awadhah (komersil), semuanya harus
terukur. Artinya terukur barangnya (jelas barangnya), terukur harganya (jelas
harganya) dan seterusnya. Kalaupun disitu ada penundaan maka terukur sampai
batas waktu pembayaran.
Kemudian
bagaimana dengan jual beli kredit? Kalau bentuk transaksi atau jual beli kredit
di tempat kita, ini bentuknya ada orang yang menjual barang tertentu misalnya
motor kemudian memberi beberapa opsi harga. Pertama kalau tunai 10 juta, kalau kredit
satu tahun 15 juta, kalau kredit dua tahun 20 juta, setiap satu tahun ada
kenaikan 5 juta. Apakah semacam ini diperbolehkan?
Disana
ada dua pendapat ulama. Pertama, semacam ini dilarang karena termasuk jual beli
dua harga. Artinya boleh saja kredit namun dengan syarat harganya sama. Jadi
kalau tunai 10 juta maka kredit juga harus sama 10 juta. Mau dibayar satu tahun
boleh, dua tahun boleh sesuai kesepakatan tapi harga tidak boleh berubah atau
harus sama. Ini pendapat Al-Albani dan pendapat ini didukung oleh murid-murid
beliau. Mereka melarang jual beli kredit yang harganya berbeda. Untuk jual beli
kredit dengan harga yang sama diperbolehkan.
Kemudian
pendapat yang kedua, ini pendapat jumhur ulama termasuk mayoritas Hai’ah Kibar
ulama yang ada di Arab Saudi, Majma Fiqh Al-Islami, dan yang lainnya bahwa jual
beli kredit dengan adanya harga yang berbeda misalnya tunai sekian, setahun
tambah lagi, dua tahun tambah lagi dan seterusnya, ini diperbolehkan dan bukan
termasuk jual beli dua harga karena makna jual beli dua harga adalah bukan
sebatas ketika dia memberikan opsi banyak harga. Kalau memberikan opsi banyak
harga ini belum dua harga karena belum terjadi transaksi.
Saya
menjual sebuah motor, tunai 10 juta, setahun 15 juta, dua tahun 20 juta, maka
ini belum terjadi transaksi karena baru memberikan opsi harga. Disebut harga
itu kalau sudah terjadi deal transaksi. Misalnya ada salah satu konsumen A,
kemudian memberikan kredit setahun, kemudian deal 15 juta berarti berapa harga
yang terpilih? Jawabannya satu yaitu 15 juta, sementara yang 10 juta dan 20
juta dia tidak memilih.
Karena
itu dalam hal ini tidak ada unsur dua harga atau lebih, karena sebatas opsi itu
bukan disebut harga, itu opsi harga. Sementara baru terhitung harga ketika deal
transaksi. Dan inilah pendapat yang lebih kuat Insya Allah karena dia sesuai
dengan keterangan para ulama di masa silam tentang makna (bahasa arab) yang
bentuknya adalah ketika pembeli mengambil tanpa menentukan harga mana yang dia
pilih. Tapi kalau dia sudah menentukan salah satu berarti sudah tidak ada lagi
dua harga. Karena yang terhitung harga itu ketika sudah deal transaksi.
Moderator:
Jadi misalkan kalau kreditnya itu ke
leasing misalkan, salah satu syarat kreditnya harus seperti jual beli biasa?
Kita
belum membahas apakah keterlibatan pihak ketiga diperbolehkan atau tidak. Yang
ini kembali kepada menjual barang yang belum dimiliki atau menjual barang yang
belum terjadi serah terima. Misalnya ada melibatkan leasing atau perbankan,
apakah ini diperbolehkan atau tidak? Kita perlu membahas lebih khusus. Kita
baru membahas tentang transaksi kreditnya, namun transaksi kredit dari pemilik
barang bukan transaksi kredit dari pihak ketiga.
Moderator:
Mungkin di video berikutnya kita bisa
membahas tentang kredit segitiga.
Iya yang
melibatkan pihak ketiga misalkan perbankan atau lembaga keuangan yang lainnya.
Tapi kalau kreditnya dari pemilik barang, siapapun dia, apapun namanya Insya
Allah diperbolehkan berdasarkan pendapat jumhur ulama dengan penjelasan yang
tadi kita sampaikan Wallahu a’lam.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Kredit Dalam Islam - Ustadz Ammi Nur Baits"