Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Kredit Dalam Islam - Ustadz Ammi Nur Baits

Moderator: Mau tanya ustadz, apa hukum jual beli kredit? Apakah termasuk jual beli dua harga?
Ustadz Ammi Nur Baits mengenai hukum kredit dalam Islam
Tentang jual beli kredit, sebelumnya kita perlu menegaskan tentang jual beli dua harga. Jual beli dua harga dilarang Nabi dalam hadits Abu Hurairah, salah satu diantara maknanya menurut jumhur ulama adalah ketika ada orang yang menjual satu barang dan dia memberikan banyak opsi harga, kemudian pembeli mengambil barang itu tanpa menentukan harga mana yang dia pilih. Apakah harga tunai, harga kredit yang lebih mahal, atau kredit yang lebih mahal lagi.

Ini dilarang karena disitu ada unsur gharar. Sisi gharar atau ketidakjelasannya adalah tidak jelas pada harga dari barang yang dia bawa. Sementara salah satu diantara kaidah dalam jual beli atau transaksi mu’awadhah (komersil), semuanya harus terukur. Artinya terukur barangnya (jelas barangnya), terukur harganya (jelas harganya) dan seterusnya. Kalaupun disitu ada penundaan maka terukur sampai batas waktu pembayaran.

Kemudian bagaimana dengan jual beli kredit? Kalau bentuk transaksi atau jual beli kredit di tempat kita, ini bentuknya ada orang yang menjual barang tertentu misalnya motor kemudian memberi beberapa opsi harga. Pertama kalau tunai 10 juta, kalau kredit satu tahun 15 juta, kalau kredit dua tahun 20 juta, setiap satu tahun ada kenaikan 5 juta. Apakah semacam ini diperbolehkan?

Disana ada dua pendapat ulama. Pertama, semacam ini dilarang karena termasuk jual beli dua harga. Artinya boleh saja kredit namun dengan syarat harganya sama. Jadi kalau tunai 10 juta maka kredit juga harus sama 10 juta. Mau dibayar satu tahun boleh, dua tahun boleh sesuai kesepakatan tapi harga tidak boleh berubah atau harus sama. Ini pendapat Al-Albani dan pendapat ini didukung oleh murid-murid beliau. Mereka melarang jual beli kredit yang harganya berbeda. Untuk jual beli kredit dengan harga yang sama diperbolehkan.

Kemudian pendapat yang kedua, ini pendapat jumhur ulama termasuk mayoritas Hai’ah Kibar ulama yang ada di Arab Saudi, Majma Fiqh Al-Islami, dan yang lainnya bahwa jual beli kredit dengan adanya harga yang berbeda misalnya tunai sekian, setahun tambah lagi, dua tahun tambah lagi dan seterusnya, ini diperbolehkan dan bukan termasuk jual beli dua harga karena makna jual beli dua harga adalah bukan sebatas ketika dia memberikan opsi banyak harga. Kalau memberikan opsi banyak harga ini belum dua harga karena belum terjadi transaksi.

Saya menjual sebuah motor, tunai 10 juta, setahun 15 juta, dua tahun 20 juta, maka ini belum terjadi transaksi karena baru memberikan opsi harga. Disebut harga itu kalau sudah terjadi deal transaksi. Misalnya ada salah satu konsumen A, kemudian memberikan kredit setahun, kemudian deal 15 juta berarti berapa harga yang terpilih? Jawabannya satu yaitu 15 juta, sementara yang 10 juta dan 20 juta dia tidak memilih.

Karena itu dalam hal ini tidak ada unsur dua harga atau lebih, karena sebatas opsi itu bukan disebut harga, itu opsi harga. Sementara baru terhitung harga ketika deal transaksi. Dan inilah pendapat yang lebih kuat Insya Allah karena dia sesuai dengan keterangan para ulama di masa silam tentang makna (bahasa arab) yang bentuknya adalah ketika pembeli mengambil tanpa menentukan harga mana yang dia pilih. Tapi kalau dia sudah menentukan salah satu berarti sudah tidak ada lagi dua harga. Karena yang terhitung harga itu ketika sudah deal transaksi.

Moderator: Jadi misalkan kalau kreditnya itu ke leasing misalkan, salah satu syarat kreditnya harus seperti jual beli biasa?

Kita belum membahas apakah keterlibatan pihak ketiga diperbolehkan atau tidak. Yang ini kembali kepada menjual barang yang belum dimiliki atau menjual barang yang belum terjadi serah terima. Misalnya ada melibatkan leasing atau perbankan, apakah ini diperbolehkan atau tidak? Kita perlu membahas lebih khusus. Kita baru membahas tentang transaksi kreditnya, namun transaksi kredit dari pemilik barang bukan transaksi kredit dari pihak ketiga.

Moderator: Mungkin di video berikutnya kita bisa membahas tentang kredit segitiga.

Iya yang melibatkan pihak ketiga misalkan perbankan atau lembaga keuangan yang lainnya. Tapi kalau kreditnya dari pemilik barang, siapapun dia, apapun namanya Insya Allah diperbolehkan berdasarkan pendapat jumhur ulama dengan penjelasan yang tadi kita sampaikan Wallahu a’lam.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Kredit Dalam Islam - Ustadz Ammi Nur Baits"