Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Kerja Di Bank Konvensional - Ustadz Khalid Basalamah

Saya pegawai di salah satu bank konvensional. Setelah tahu jika bekerja di bank itu riba, saya berniat untuk berhenti. Tapi saya masih ragu karena sempat konsultasi ke beberapa teman. Kalau dilihat manfaat dari bank itu lebih banyak daripada mudharatnya karena hampir seluruh perusahaan di Indonesia menggunakan jasa bank.
Jawaban Ustadz Khalid Basalamah
Baik kira-kira kalau anda meninggal dunia, anda akan bilang ke Allah apa? Ini karena banyak manfaat bagi orang, lalu Allah hanya jawab, tapi ini saya haramkan. Kira-kira kita mau jawab apa? Urusannya mau memberikan manfaat bagi orang banyak atau tidak, intinya haram.

Untuk memahami bagaimana kalau ada orang bilang, saya buka jasa perzinahan untuk memberikan manfaat kepada orang supaya orang yang ingin melampiaskan syahwatnya bisa masuk kesana. Manfaat bagi orang tapi haram, maka dia akan tanggung jawab di hari kiamat. Sama halnya dengan ini teman-teman., jangan sampai takut untuk meninggalkan sesuatu yang haram.

Kalau anda sedang dalam takut untuk meninggalkan ini karena haram, lalu anda datang ke Ustadz dan mengatakan, “Ustadz saya mau tinggalkan ini, tapi saya takut nanti bagaimana nama baik saya karena saya sudah terlanjur punya pekerjaan, teman-teman saya, keluarga saya, saya juga sudah punya fasilitas kendaraan dan seterusnya.” Kira-kira seperti itu.

Lalu apa jawaban agama? Jawabanya tetap yaitu haram. Kalau anda ingin lebih pasti dan lebih aman maka tinggalkan karena kalau tetap bertahan pada sesuatu yang haram maka konsekuensi pembersihan dosanya akan lebih lama. Sementara kalau dosa kita yang tidak tahu dan sedikit saja masih ada pembersihan dosanya, apalagi kalau dosa yang lebih besar dan bertahun-tahun anda bertahan kerja disana.

Kemarin saya waktu di Pontianak, ada seorang notaris yang mengundang untuk makan siang di rumah makan Padang. Dia mengundang juga teman-teman dia yang diantaranya adalah kepala cabang bank konvensional. Dia duduk di depan saya. Lalu diperkenalkanlah, ada banyak kepala bank yang konvensional atau syariah.

Saya tanya kepada yang konvensional,”Pak tidak ingin berhenti?”
Kata dia,”Saya ingin berhenti Ustadz, bapak ini (notaris) sudah tau kalau saya ingin berhenti.”
Kata saya,”Terus kenapa tidak berhenti?”
Dia menjawab,”Iya lagi mengatur strategi.”

Saya bertanya,”Baik kalau dalam mengatur strategi ini anda mati bagaimana tanggung jawabnya di hari kiamat?” Dia diam. “Ingat pak prestasi dunia ini hanya akan kita tinggalkan di dunia, di akhirat kebaikan yang bapak lakukan akan diterima. Pikirkan baik-baik ini, satu dirham riba dikatakan lebih berat daripada 36 kali berzina. Dalam riwayat lain dikatakan lebih berat dari berzina dengan ibu kandung sendiri. Bapak sudah tahu belum, apa yang ingin anda lakukan sekarang?”

Kata dia,”saya mau tinggalkan tapi apa kiat-kiatnya Ustadz?”
Saya bilang,”Langkah pertama bapak keluar. Bapak pasti tanya kenapa saya bilang keluar. Itu karena sekarang bapak sedang injak lumpur, lalu anda bilang Ustadz bersihkan dong. Saya bawa air lalu saya siram sementara bapak di lumpur maka tambah becek. Saya sampaikan hukum bapak masih mau kerja disitu maka akan tambah beban. Jadi caranya keluar dulu dari lumpur.  Keluar di jalan, kemudian saya siram hingga bersih, tinggal dikeringkan kemudian bisa lari. Minimal anda pindah ke bank syariah”

Dia bilang,”Sebenarnya seperti ini pak. Sebenarnya waktu bank syariah dibuka. Begitu mau buka cabang, semua yang konvensional mau pindah kesana semua. Sampai sekarang sudah dibuat peraturan tidak bisa lagi. Jadi ini yang membuat masih tertahan.”

Kata saya,”Baik kiat pertama dari saya keluar, kiat kedua Bapak memikirkan untuk buka usaha. Ketiga, jelaskan kepada anak dan istri supaya mereka tidak kaget tentang masalah haram, ajak mereka supaya satu rumah bekerja sama. Yang keempat bertawakal kepada Allah.”

Jadi kurang lebih seperti itulah nasehat saya kepada penanya tadi seperti yang saya sampaikan.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

1 komentar untuk "Hukum Kerja Di Bank Konvensional - Ustadz Khalid Basalamah"