Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Jual Beli Kucing -Ustadz Khalid Basalamah

Tadi Ustadz bilang di awal mengenai hewan yang dilarang diperjualbelikan, saya pernah melihat hadits dilarang menjual beli kucing namun sebagian orang mengatasnamakan adopsi tapi membayar dengan sejumlah uang. Bagaimana Ustadz?
Ustadz Khalid Basalamah tentang hukum jual beli kucing
Tidak boleh akhi, semua yang haram dimakan dagingya tidak halal transaksinya termasuk anda kalau jual kucing. Kucing satu-satunya hewan bertaring yang dihalalkan untuk dipelihara karena Nabi Muhammad membiarkan Abu Hurairah memeliharanya.

Sahabat Nabi yang mulia, perawi hadits terbanyak dari kaum laki-laki beliau bernama Abdurrahman bin Sakhr tapi namanya tidak dikenal, lebih dikenal dengan nama Abu Hurairah. Hurairah dari kata-kata Hira yang berarti kucing karena banyaknya kucing yang dipelihara maka diberi julukan Abu Hurairah.

Tapi kita tahu teman-teman, rukhsah (keringanan) Nabi untuk sahabatnya dan kalau ada kaum muslimin juga yang mau pelihara karena umumnya kucing memang hidup dengan manusia. Tapi ini dilakukan oleh Abu Hurairah tidak semua sahabat. Kebanyakan sahabat larinya ke hewan-hewan ternak yang lebih afdhol karena kalau kucing anda tidak bisa memakannya, memeliharanya hanya sekedar memeliharanya begitu saja.

Orang yang mau memelihara kucing, memelihara hewan-hewan seperti ini teman-teman sekalian, kalau pun bukan ternak ya, lebih baik dia memelihara anak yatim. Sudah pernah kita bilang. Kata Nabi Muhammad, sebaik-baik rumah yang ada anak yatimnya. Yang penting syaratnya anak yatim yang belum baligh, itu namanya anak yatim.

Ada orang begitu, bantu saya pak anak yatim. Padahal umurnya berapa, sudah 30 tahun. Dan ada hadits yang lain berbunyi, setiap kali mengelus kepalanya anak yatim maka akan mendapatkan setiap helai rambutnya satu pahala.  Jadi keutamaannya besar, Allahu a’lam.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Jual Beli Kucing -Ustadz Khalid Basalamah"