Hukum Jual Beli Kucing -Ustadz Khalid Basalamah
Tadi
Ustadz bilang di awal mengenai hewan yang dilarang diperjualbelikan, saya
pernah melihat hadits dilarang menjual beli kucing namun sebagian orang
mengatasnamakan adopsi tapi membayar dengan sejumlah uang. Bagaimana Ustadz?
Ustadz
Khalid Basalamah tentang hukum jual beli kucing
Tidak
boleh akhi, semua yang haram dimakan dagingya tidak halal transaksinya termasuk
anda kalau jual kucing. Kucing satu-satunya hewan bertaring yang dihalalkan
untuk dipelihara karena Nabi Muhammad membiarkan Abu Hurairah memeliharanya.
Sahabat
Nabi yang mulia, perawi hadits terbanyak dari kaum laki-laki beliau bernama
Abdurrahman bin Sakhr tapi namanya tidak dikenal, lebih dikenal dengan nama Abu
Hurairah. Hurairah dari kata-kata Hira yang berarti kucing karena banyaknya kucing
yang dipelihara maka diberi julukan Abu Hurairah.
Tapi
kita tahu teman-teman, rukhsah (keringanan) Nabi untuk sahabatnya dan kalau ada
kaum muslimin juga yang mau pelihara karena umumnya kucing memang hidup dengan
manusia. Tapi ini dilakukan oleh Abu Hurairah tidak semua sahabat. Kebanyakan
sahabat larinya ke hewan-hewan ternak yang lebih afdhol karena kalau kucing
anda tidak bisa memakannya, memeliharanya hanya sekedar memeliharanya begitu
saja.
Orang
yang mau memelihara kucing, memelihara hewan-hewan seperti ini teman-teman
sekalian, kalau pun bukan ternak ya, lebih baik dia memelihara anak yatim.
Sudah pernah kita bilang. Kata Nabi Muhammad, sebaik-baik rumah yang ada anak
yatimnya. Yang penting syaratnya anak yatim yang belum baligh, itu namanya anak
yatim.
Ada
orang begitu, bantu saya pak anak yatim. Padahal umurnya berapa, sudah 30
tahun. Dan ada hadits yang lain berbunyi, setiap kali mengelus kepalanya anak
yatim maka akan mendapatkan setiap helai rambutnya satu pahala. Jadi keutamaannya besar, Allahu a’lam.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Jual Beli Kucing -Ustadz Khalid Basalamah"