Hukum Arisan Dalam Islam - Ustadz Ammi Nur Baits
Bagaimana
hukum arisan yang sering dilakukan oleh ibu-ibu. Apakah termasuk judi karena
biasanya ada undiannya?
Ustadz
Ammi Nur Baits tentang hukum arisan dalam Islam
Mengenai
arisan, kita bisa perhatikan bentuk transaksi yang terjadi di arisan. Ada beberapa
orang yang berkumpul mereka melakukan janjian masing-masing membayar iuran yang
disepakati misalnya sepekan sekali atau sebulan sekali dan nanti uang yang
terkumpul diserahkan kepada salah satu anggota, baik dengan cara diurutkan atau
dengan cara diundi.
Apakah
semacam ini diperbolehkan? Jika kita lihat bentuk transaksi yang terjadi pada
arisan, apa yang dilakukan oleh peserta arisan sebenarnya adalah transaksi
hutan piutang. Dimana mereka yang mendapatkan jatah arisan pertama, dia
dihutangi oleh kawan-kawannya yang lain sehingga kawan-kawannya yang
mendapatkan jatah arisan dia sebagai kreditur (yang memberikan hutang) dan yang
mendapatkan hutang sebagai debitur.
Dengan
catatan dia juga sekaligus memberikan hutangan kepada kawannya yang lain sampai
semua mendapatkannya. Dengan skema ini para ulama berbeda pendapat tentang
hukum arisan. Ada dua pendapat disana, pendapat pertama hukum arisan dilarang
dan diharamkan, alasannya adalah hadits dari Abdullah bin Amr bin Ash, Nabi
melarang dua transaksi dalam satu transaksi.
Yang
dimaksud Nabi melarang dua transaksi dalam satu transaksi adalah orang
melakukan sebuah transaksi tertentu tapi dia minta syarat, transaksi ini harus
dengan syarat adanya transaksi yang kedua. Transaksi A, kemudian salah satu
dari orang yang bertransaksi atau orang yang melakukan akad, dia minta syarat
harus ada transaksi B sehingga terjadilah dua transaksi yang sebenarnya itu
dalam satu transaksi. Karena transaksi pokoknya A, tapi dia minta syarat adanya
transaksi B.
Dan
Nabi melarang dua transaksi semacam ini karena adanya transaksi kedua yang
menjadi syarat belum tentu atas kerelaan pasangannya sehingga transaksi yang
kedua bisa jadi bentuk kedzoliman. Dia terpaksa mau dengan syarat transaksi
yang kedua karena untuk mendapatkan transaksi yang pertama.
Contoh
sederhananya seperti ini misalnya si A mau menjual hp’nya kepada B, si B mau
membelinya. Tapi A tidak mau menjual hp’nya kecuali dengan syarat kamu
pinjamkan motormu untuk saya pakai keliling kota selama satu hari. Maka disitu
ada dua transaksi, akad pertama adalah jual beli hp. Akad yang kedua meminjam
motor atau misalnya sewa motor dengan syarat saya mau jual hp saya ini tapi
dengan syarat motormu saya sewa keliling Jogja.
Karena
mungkin keinginan si B untuk mendapatkan hp tadi akhirnya merelakan motornya
disewa oleh si A. Padahal posisi motor ini sebenarnya tidak ingin disewakan
oleh si B. Ini contoh dua transaksi dalam satu transaksi. Sebagian ulama
memahami bahwa terjadi dua transaksi dalam satu transaksi.
Dua
transaksi dalam satu transaksi itu adalah pertama transaksi hutang dari para
peserta yang belum mendapatkan diberikan kepada peserta yang sudah mendapatkan.
Yang kedua peserta yang sudah mendapatkan disyaratkan, dia harus memberikan
hutang kepada peserta-peserta lain yang belum mendapatkan.
Jadinya
ada dua transaksi hutang piutang. Pertama dari jalur peserta yang banyak ke
satu peserta, yang kedua dari satu peserta
ke peserta yang lainnya. Sehingga disitu ada dua transaksi hutang
piutang dalam satu transaksi hutang piutang. Ini pendapat yang dipilih oleh
Doktor Shalih Al Fauzan. Demikian pula dinilai kuat oleh Syekh Abdul Aziz Alu
Syaikh dan beberapa ulama yang lainnya yang melarang adanya transaksi atau
model arisan seperti ini.
Kemudian
pendapat yang lain mengatakan bahwa arisan ini diperbolehkan dengan alasan
bahwa di dalam arisan ini disana tidak ada riba sama sekali. Karena yang
terjadi orang yang menerima arisan itu nilainya sama dengan uang yang dia
berikan bahkan kurang sehingga disitu tidak ada unsur riba.
Kemudian
yang kedua disitu ada bentuk ta’awudz (saling tolong menolong). Mereka yang
membutuhkan, ia terbantu dengan adanya saudaranya yang membutuhkan pinjaman
sementara disitu tidakada riba. Sehingga bantuan hutang piutang tanpa riba
apalagi di zaman kita sekarang ini
dimana peran bank sangat dominan untuk memberikan pinjaman riba maka
mereka menjadi terhindarkan karena itu disebabkan mereka terbantukan dengan
adanya arisan.
Kemudian
yang ketiga bahwa dalam transaksi ini hakekatnya bukan dua transaksi dalam satu
transaksi. Kenapa? Karena sebenarnya ini satu kali hutang hanya mereka diitikad
perjanjian gantian menghutang. Siapa yang dapat pertama dia dapat giliran
hutang pertama, nanti gantian hutang kedua dan seterusnya sesuai dengan urutan
peserta atau berdasarkan siapa yang menang undian sehingga Insya Allah pendapat
inilah yang lebih kuat dan inilah pendapat yang dipilih Imam ibnu Utsaimin,
kemudian difatwakan oleh Imam ibnu Baaz dan pendapat mayoritas Hai’ah Kibar
ulama saudi yang membolehkan adanya arisan.
Lalu
bagaimana dengan pertanyaan berikutnya adalah tentang adanya undian. Apakah
disini mempengaruhi keabsahan arisan karena disitu ada unsur mengundi.
Sementara yang namanya undian itu biasanya erat kaitanya dengan judi.
Sebenarnya dalam hukum asal undian yang perlu kita pahami tidak semua undian
itu dilarang karena tidak semua undian disitu mengandung unsur mukhatar yaitu
unsur untung-untungan, yang satu untung, yang satu rugi.
Ada
beberapa bentuk undian yang dulu dikerjakan oleh para Nabi. Seperti yang pernah
dialami Nabi Yunus. Dalam Al-Quran Allah menceritakan, Ketika Yunus lari
meninggalkan kampungnya karena dia marah masyarakat di kampung ini tidak mau
mengikuti dakwahnya. Kemudian dia naik ke perahu yang penuh dengan penumpang.
Karena
perahu ini penuh dengan penumpang ada dua pilihan. Apakah harus tenggelam
semuanya ataukah salah satu harus menceburkan dirinya untuk menyelamatkan yang
lain. Dan mereka kebingungan bagaimana cara yang tepat untuk memilih siapa
orang yang paling tepat untuk menceburkan dirinya ke dalam laut. Akhirnya
mereka melakukan undian siapa yang nanti mendapatkan maka dia harus menceburkan
dirinya ke laut.
Sehingga
karena Yunus kalah maka dia harus menceburkan dirinya ke laut dan seketika itu
langsung ditelan oleh ikan, dilihat oleh penumpang yang lainnya. Maka kita bisa
lihat Yunus melakukan undian dan beliau seorang Nabi. Sementara kita yakini
bahwa yang namanya judi itu haram dalam semua syariat karena itu membahayakan.
Kemudian
demikian juga yang pernah dialami oleh Zakaria. Nabi Zakaria pernah melakukan
undian bersama masyarakat untuk menentukan siapakah orang yang paling berhak
mengasuh Maryam. Allah menceritakan, kamu
Muhammad tidak berada di tengah mereka ketika mereka meletakkan pensil mereka
untuk menentukan siapa diantara mereka yang paling berhak untuk mengasuh Maryam.
Dan
ternyata yang menang dari undian itu adalah Zakaria. Maka Zakaria yang berhak
untuk mengasuh Maryam. Kemudian praktek undian semacam ini juga dilakukan oleh
Rasulullah ketika Nabi hendak melakukan safar maka terkadang beliau mengajak
istri-istrinya, tentu saja tidak semuanya.
Untuk
menentukan siapa yang paling berhak diajak, Rasulullah melakukan undian.
Sebagaimana keterangan Aisyah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari,
beliau mengatakan Nabi ketika beliau mau keluar untuk safar maka beliau
melakukan undian diantara istri-istrinya. Siapa yang undiannya keluar maka dia
diajak safar oleh Nabi.
Dari
beberapa bentuk undian tadi sebenarnya kita bisa menyimpulkan undian yang halal
itu, undian yang diperbolehkan adalah undian untuk menentukan siapa orang yang
paling berhak diantara banyak orang yang dia punya peluang hak yang sama. Dalam
kasus arisan tadi misalnya ada 20 orang, kumpul uang satu jutaan sehingga
terkumpulah 20 juta. Pertanyaannya, siapa yang paling berhak untuk mendapatkan
20 juta ini? Tentu saja jawabannya semua memiliki peluang hak yang sama. A, B,
C dan seterusnya.
Kita
tidak mungkin kemudian menyerahkan kalau begitu uang 20 juta ini serahkan ke
peserta yang paling ganteng. Tentu saja peserta yang kurang tampan dia akan
mengamuk. Atau diserahkan ke peserta yang paling terang, nanti peserta yang
gelap dia tidak suka. Karena masing-masing tidak berhak daripada yang lain maka
cara yang paling tepat untuk menentukan siapa yang paling berhak adalah dengan
cara diundi. Undian semacam ini diperbolehkan sehingga tidak termasuk judi.
Wallahu a’alam.
Tulisan
mengalami sedikit pengeditan karena dalam video terdapat gangguan teknis yang
menyebabkan suara ustadz terkait tidak terdengar serta terdapat beberapa ayat
Al-Quran yang dibacakan. Adapun sumber video berasal dari sini.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Arisan Dalam Islam - Ustadz Ammi Nur Baits"