Hukum Bekerja Di Asuransi Menurut Islam - Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Bekerja
pada perusahaan asuransi apakah riba? Apabila riba bagaimana dengan nafkah yang
diberikan suami kepada istrinya? Apakah keluarganya ikut menanggung dosa? Istri
sudah berusaha mengingatkan suami agar pindah pekerjaan dan mencari nafkah yang
tidak riba. Selain mengingatkan tapi juga memberikan referensi untuk lapangan
pekerjaan, tapi suami tetap tidak berusaha untuk mencari pekerjaan yang lain
dan sepertinya sudah menikmati dengan pekerjaan yang ada sekarang. Nafkah dari
hasil riba tersebut apakah berdampak kepada anak-anak dan kehidupan rumah
tangga?
Ustadz
Syafiq Riza Basalamah tentang hukum bekerja di asuransi menurut Islam
Kadangkala
kita itu tahu hukum, kenal sama hukum tapi tidak kenal dengan yang menurunkan
hukum tersebut. Para sahabat Nabi, bagaimana dididik oleh Rasulullah selama 13
tahun untuk mengenal Allah sehingga ketika orang sudah mengenal Allah dan sudah
cinta kepada Allah, apapun hukum yang diturunkan ia akan ridha.
Tapi
tatkala tidak kenal sama Allah, berat bagi dia. Dikatakan seperti ini, berat
menerimanya. Tapi beda dengan orang-orang yang tauhid yang keimanannya sudah
ditumbuhkan kepada Allah, iman kepada hari akhir sehingga tatkala mereka masuk
Madinah dan hukum Allah turun, mereka langsung melaksanakan tanpa perasaan berat
menjalankannya.
Sekarang
kan kebanyakan orang tahu hukum. Maka terkait dengan pekerjaan itu Rasulullah
tiap pagi doa, Beliau mengatakan yang pertama, Ya Allah aku memohon kepada-Mu
ilmu yang bermanfaat. Sehingga dengan ilmu tadi paham, ini boleh atau tidak
boleh dan dengan ilmu tadi bisa mengenal Allah. Kemudian, minta rizqi yang
halal, yang baik, yang tidak abu-abu apalagi haram. Kemudian yang ketiga minta
amalan yang dikabulkan oleh Allah.
Pemberian
orang tua dari hasil haram kepada anak atau kepada istri yang menjadi tanggung
jawabnya, ada dua pendapat ulama. Pertama bisa jadi itu tetap haram, tapi yang
kedua berubah karena diberikan kepada istri dan anak sebagai nafkah buat dia.
Walaupun kalau dia tahu hasil orang tuanya haram atau hasil suaminya haram, dia
berusaha kalau bisa cari yang lain maka dia cari yang lain.
Seorang
anak tahu bapaknya hasilnya haram dari asuransi umpamanya, dari riba. Tapi dia
belum mampu untuk mencari nafkah sendiri. Maka Syekh Utsaimin mengatakan ya
sudah, dalam kondisi itu diambil dari orang tua sebagai nafkah buat dia karena
dia tidak langsung mengambil dari yang haram. Itu nafkah yang diberikan orang
tua kepada dia. Ketika dia mampu untuk berusaha maka berusaha untuk mencari
nafkah sendiri, dan semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita semua. Wallahu a’lam
bishowab.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Bekerja Di Asuransi Menurut Islam - Ustadz Syafiq Riza Basalamah"