Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Bekerja Di Asuransi Menurut Islam - Ustadz Syafiq Riza Basalamah

Bekerja pada perusahaan asuransi apakah riba? Apabila riba bagaimana dengan nafkah yang diberikan suami kepada istrinya? Apakah keluarganya ikut menanggung dosa? Istri sudah berusaha mengingatkan suami agar pindah pekerjaan dan mencari nafkah yang tidak riba. Selain mengingatkan tapi juga memberikan referensi untuk lapangan pekerjaan, tapi suami tetap tidak berusaha untuk mencari pekerjaan yang lain dan sepertinya sudah menikmati dengan pekerjaan yang ada sekarang. Nafkah dari hasil riba tersebut apakah berdampak kepada anak-anak dan kehidupan rumah tangga?
Ustadz Syafiq Riza Basalamah tentang hukum bekerja di asuransi menurut Islam
Kadangkala kita itu tahu hukum, kenal sama hukum tapi tidak kenal dengan yang menurunkan hukum tersebut. Para sahabat Nabi, bagaimana dididik oleh Rasulullah selama 13 tahun untuk mengenal Allah sehingga ketika orang sudah mengenal Allah dan sudah cinta kepada Allah, apapun hukum yang diturunkan ia akan ridha.

Tapi tatkala tidak kenal sama Allah, berat bagi dia. Dikatakan seperti ini, berat menerimanya. Tapi beda dengan orang-orang yang tauhid yang keimanannya sudah ditumbuhkan kepada Allah, iman kepada hari akhir sehingga tatkala mereka masuk Madinah dan hukum Allah turun, mereka langsung melaksanakan tanpa perasaan berat menjalankannya.

Sekarang kan kebanyakan orang tahu hukum. Maka terkait dengan pekerjaan itu Rasulullah tiap pagi doa, Beliau mengatakan yang pertama, Ya Allah aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat. Sehingga dengan ilmu tadi paham, ini boleh atau tidak boleh dan dengan ilmu tadi bisa mengenal Allah. Kemudian, minta rizqi yang halal, yang baik, yang tidak abu-abu apalagi haram. Kemudian yang ketiga minta amalan yang dikabulkan oleh Allah.

Pemberian orang tua dari hasil haram kepada anak atau kepada istri yang menjadi tanggung jawabnya, ada dua pendapat ulama. Pertama bisa jadi itu tetap haram, tapi yang kedua berubah karena diberikan kepada istri dan anak sebagai nafkah buat dia. Walaupun kalau dia tahu hasil orang tuanya haram atau hasil suaminya haram, dia berusaha kalau bisa cari yang lain maka dia cari yang lain.

Seorang anak tahu bapaknya hasilnya haram dari asuransi umpamanya, dari riba. Tapi dia belum mampu untuk mencari nafkah sendiri. Maka Syekh Utsaimin mengatakan ya sudah, dalam kondisi itu diambil dari orang tua sebagai nafkah buat dia karena dia tidak langsung mengambil dari yang haram. Itu nafkah yang diberikan orang tua kepada dia. Ketika dia mampu untuk berusaha maka berusaha untuk mencari nafkah sendiri, dan semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita semua. Wallahu a’lam bishowab.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Bekerja Di Asuransi Menurut Islam - Ustadz Syafiq Riza Basalamah"