Bercanda Dalam Islam - Ustadz Firanda Andirja
Penjelasan
Ustadz Firanda Andirja tentang bercanda dalam Islam
Seorang
muslim boleh bercanda sebagaimana Nabi Muhammad juga beliau terkadang bercanda.
Bahkan seorang sahabat bertanya kepada Nabi, Wahai Rasulullah sesungguhnya
engkau mencandai kami, kemudian Nabi berkata, benar aku mencandai kalian akan
tetapi aku tidak pernah berkata kecuali yang benar.
Oleh
karenanya diriwayatkan Nabi terkadang mencandai para sahabat. Suatu saat ada
seorang sahabat mendatangi Rasulullah kemudian berkata, Ya Rasulullah naikkan
aku diatas tunggangan. Jadi dia minta agar dinaikkan di atas tunggangan. Maka
kata Nabi, kami akan menunggangkan engkau di atas anak unta.
Maka
sahabat ini tatkala mendengar dia akan dinaikkan di atas anak unta maka dia
terbayang dia akan naik di atas anak unta yang kecil kemudian melakukan
perjalanan di atas unta yang kecil. Maka dia protes kepada Nabi, wahai
Rasulullah apa yang akan aku lakukan dengan unta kecil ini, bagaimana dia bisa
membawaku?
Maka
Nabi menjelaskan dan ternyata dia sedang bercanda, bukankah setiap unta itu
dilahirkan? setiap unta pun kalau sudah besar tetap menjadi anak ibunya. Ini
canda Nabi Muhammad.
Demikian
pula ada seorang wanita mendatangi Rasulullah, kemudian dia berkata, wahai
Rasulullah doakanlah kepadaku agar aku dimasukkan ke dalam surga oleh Allah.
Maka Rasulullah berkata, wahai si fulanah sesungguhnya surga itu tidak akan
dimasukki oleh orang yang sudah tua. Wanita tua ini pun, dia balik bersedih.
Maka Rasulullah mengatakan sesungguhnya surga itu dimasukki oleh orang yang
muda.
Kalau
sudah tua akan dijadikan muda oleh Allah. Tidak ada orang tua di surga. Ini
termasuk canda Nabi Muhammad. Dari sini kita mengetahui bahwasanya ada
adab-adab dalam bercanda. Rasulullah bukanlah seorang yang selalu serius tetapi
beliau adalah orang yang mudah bergaul, beliau mudah senyum.
Oleh
karenanya Jabir bin Abdillah pernah berkata, tidaklah Rasulullah melihatku
kecuali dia tersenyum di hadapan wajahku. Dalam riwayat lain kecuali Nabi
tertawa. Ini menunjukkan Nabi orangnya periang, suka tersenyum di hadapan
sahabatnya, dan terkadang beliau bercanda.
Namun
disana ada adab-adab dalam bercanda, yang pertama jangan jadikan candaan itu
kegiatan sehari-hari sebagai hukum asal. Artinya seseorang tidaklah ketemu
dengan dia kecuali kita bercanda, ini tidak benar. Bercanda bukan hukum asal,
hukum asalnya seorang serius.
Seorang
muslim harus serius dalam pekerjaannya, serius dalam aktivitasnya agar dia
meraih keberhasilan. Namun bukan berarti dia harus serius terus menerus, tidak.
Dia butuh bercanda, bercanda untuk meregangkan otot-ototnya, bercanda untuk
menghilangkan kepenatan yang dia rasakan, bercanda untuk menghilangkan
kebosanan, dan bercanda untuk mengembalikan semangat aktivitas dia.
Oleh
karenanya bukanlah kemudian bercanda terus menerus. Karena kalau bercanda terus
menerus dan berlebih-berlebihan dan semua yang berlebih-lebihan itu tidak baik.
Maka seorang terkadang akan keras hatinya karena terlalu sering tertawa,
terlalu sering bercanda, seriusnya kurang, ini yang pertama.
Yang
kedua adab dalam bercanda adalah seorang tidak boleh berdusta, tidak boleh
berbohong sebagaimana tadi candaan Nabi. Bahkan ada larangan keras dalam hal
ini. Kata Rasulullah dalam suatu hadits, celaka bagi orang yang menyampaikan
suatu pembicaraan agar membuat suatu kaum tertawa, celaka dia dan celaka dia.
Lihatlah
dalam hadits ini Rasulullah mengatakan celaka sebanyak tiga kali pada orang
yang sengaja berdusta dalam rangka untuk membuat orang-orang tertawa. Ini tidak
boleh, canda dengan dusta memang terkadang menggelikan tetapi kalau itu dusta
ini tercela di sisi Allah.
Sebaliknya
syariat memberi semangat kepada orang-orang agar tatkala bercanda tidak
berdusta. Kata Nabi, aku menjamin istana di tengah surga bagi seorang yang
meninggalkan dusta meskipun dalam kondisi bercanda. Maka tidak boleh seorang
bercanda dengan dusta.
Kemudian
juga diantara adab dalam bercanda, seorang tidak boleh bercanda dengan menakuti
saudaranya. Dalam suatu hadits, Rasulullah mengatakan tidak boleh seorang dari
kalian mengambil barang milik saudaranya dalam kondisi bercanda atau serius.
Jadi
ada orang mungkin kita ambil hp’nya, kita ambil barangnya kemudian dia akhirnya
bingung cari sana, cari sini, kita tertawa melihat dia kebingungan. Kita
tertawa tatkala melihat dia bingung melihat barang yang hilang. Rasulullah
melarang akan hal ini. Bahkan dalam candaan tidak boleh kita menyakiti hati
orang lain.
Apalagi
sampai menakut-nakuti hati orang lain. Dalam suatu hadits juga disebutkan
tatkala sahabat berjalan bersama Nabi, maka ada sahabat yang tidur tatkala itu
kemudian datanglah sahabat yang lain. Dia pun mengambil ada tali yang dimiliki
oleh sahabat yang sedang tidur tersebut,
maka dia pun mengambil tali tersebut dengan ditarik tali tersebut dari sahabat
yang sedang tidur tersebut maka dia pun kaget.
Rasulullah
pun menegur sahabat tadi dengan mengatakan tidak halal bagi seorang muslim
untuk menakut-nakuti muslim yang lain. Orang ini sedang bercanda, temannya lagi
tidur maka dia menarik tali yang ada di orang tersebut jadi seakan-akan dia
sedang kecurian maka dia pun kaget bangun terjaga.
Dalam
rangka untuk bercanda tapi Rasulullah melarang. Oleh karenanya seorang tatkala
bercanda tidak boleh kemudian dia menakut-nakuti saudaranya seperti dia
seakan-akan ingin mendorongnya di kolam renang misalnya kemudian dia tahan atau
dia menakut-nakutinya dengan menyodorkan pisau atau pedang di dadanya.
Ini
semua candaan yang tidak bermutu, ini semua candaan yang diharamkan oleh Allah.
Terlebih lagi menjadikan syariat sebagai bahan candaan. Kita melihat sebagian
masyarakat mereka menjadikan syariat sebagai bahan candaan. Ada yang mengatakan
misalnya jenggot, kita tahu jenggot merupakan sunnah Nabi.
Dikatakan
sebagai jenggot kambing, sebagai apa? Sebagai bahan tertawaan. Tidak boleh sama
sekali haram. Ada yang melihat seorang wanita berjilbab misalnya dengan
berjilbab yang besar maka dijadikan bahan candaan. Dikatakan baju ninja, ini
candaan yang tidak diperbolehkan, haram.
Ada
juga seorang yang melihat orang lain, celananya di atas mata kaki. Maka
dikatakan bahan candaan, dikatakan cingkrang, celana kungfu, dikatakan sebagai
kebanjiran dan julukan-julukan yang lainnya yang ini semua diharamkan oleh
syariat. Dan ini adalah bentuk candaan yang sangat berbahaya dibandingkan
dengan yang lain-lainnya karena terkumpul pada candaan seperti ini adalah
penghinaan terhadap syariat Nabi dan ada juga bentuk dari kedustaan.
Oleh
karenanya para hadirin silahkan anda bercanda dan kita boleh katakan canda
merupakan sunnah Nabi. Dilakukan oleh Nabi, dilakukan oleh para sahabat akan
tetapi sesuai dengan peraturan-peraturan yang tadi kita sebutkan. Selamat
bercanda tapi ingat canda sesuai sunnah Nabi.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Bercanda Dalam Islam - Ustadz Firanda Andirja"