Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bercanda Dalam Islam - Ustadz Firanda Andirja

Penjelasan Ustadz Firanda Andirja tentang bercanda dalam Islam
Seorang muslim boleh bercanda sebagaimana Nabi Muhammad juga beliau terkadang bercanda. Bahkan seorang sahabat bertanya kepada Nabi, Wahai Rasulullah sesungguhnya engkau mencandai kami, kemudian Nabi berkata, benar aku mencandai kalian akan tetapi aku tidak pernah berkata kecuali yang benar.
Oleh karenanya diriwayatkan Nabi terkadang mencandai para sahabat. Suatu saat ada seorang sahabat mendatangi Rasulullah kemudian berkata, Ya Rasulullah naikkan aku diatas tunggangan. Jadi dia minta agar dinaikkan di atas tunggangan. Maka kata Nabi, kami akan menunggangkan engkau di atas anak unta.

Maka sahabat ini tatkala mendengar dia akan dinaikkan di atas anak unta maka dia terbayang dia akan naik di atas anak unta yang kecil kemudian melakukan perjalanan di atas unta yang kecil. Maka dia protes kepada Nabi, wahai Rasulullah apa yang akan aku lakukan dengan unta kecil ini, bagaimana dia bisa membawaku?

Maka Nabi menjelaskan dan ternyata dia sedang bercanda, bukankah setiap unta itu dilahirkan? setiap unta pun kalau sudah besar tetap menjadi anak ibunya. Ini canda Nabi Muhammad.

Demikian pula ada seorang wanita mendatangi Rasulullah, kemudian dia berkata, wahai Rasulullah doakanlah kepadaku agar aku dimasukkan ke dalam surga oleh Allah. Maka Rasulullah berkata, wahai si fulanah sesungguhnya surga itu tidak akan dimasukki oleh orang yang sudah tua. Wanita tua ini pun, dia balik bersedih. Maka Rasulullah mengatakan sesungguhnya surga itu dimasukki oleh orang yang muda.

Kalau sudah tua akan dijadikan muda oleh Allah. Tidak ada orang tua di surga. Ini termasuk canda Nabi Muhammad. Dari sini kita mengetahui bahwasanya ada adab-adab dalam bercanda. Rasulullah bukanlah seorang yang selalu serius tetapi beliau adalah orang yang mudah bergaul, beliau mudah senyum.

Oleh karenanya Jabir bin Abdillah pernah berkata, tidaklah Rasulullah melihatku kecuali dia tersenyum di hadapan wajahku. Dalam riwayat lain kecuali Nabi tertawa. Ini menunjukkan Nabi orangnya periang, suka tersenyum di hadapan sahabatnya, dan terkadang beliau bercanda.

Namun disana ada adab-adab dalam bercanda, yang pertama jangan jadikan candaan itu kegiatan sehari-hari sebagai hukum asal. Artinya seseorang tidaklah ketemu dengan dia kecuali kita bercanda, ini tidak benar. Bercanda bukan hukum asal, hukum asalnya seorang serius.

Seorang muslim harus serius dalam pekerjaannya, serius dalam aktivitasnya agar dia meraih keberhasilan. Namun bukan berarti dia harus serius terus menerus, tidak. Dia butuh bercanda, bercanda untuk meregangkan otot-ototnya, bercanda untuk menghilangkan kepenatan yang dia rasakan, bercanda untuk menghilangkan kebosanan, dan bercanda untuk mengembalikan semangat aktivitas dia.

Oleh karenanya bukanlah kemudian bercanda terus menerus. Karena kalau bercanda terus menerus dan berlebih-berlebihan dan semua yang berlebih-lebihan itu tidak baik. Maka seorang terkadang akan keras hatinya karena terlalu sering tertawa, terlalu sering bercanda, seriusnya kurang, ini yang pertama.

Yang kedua adab dalam bercanda adalah seorang tidak boleh berdusta, tidak boleh berbohong sebagaimana tadi candaan Nabi. Bahkan ada larangan keras dalam hal ini. Kata Rasulullah dalam suatu hadits, celaka bagi orang yang menyampaikan suatu pembicaraan agar membuat suatu kaum tertawa, celaka dia dan celaka dia.

Lihatlah dalam hadits ini Rasulullah mengatakan celaka sebanyak tiga kali pada orang yang sengaja berdusta dalam rangka untuk membuat orang-orang tertawa. Ini tidak boleh, canda dengan dusta memang terkadang menggelikan tetapi kalau itu dusta ini tercela di sisi Allah.

Sebaliknya syariat memberi semangat kepada orang-orang agar tatkala bercanda tidak berdusta. Kata Nabi, aku menjamin istana di tengah surga bagi seorang yang meninggalkan dusta meskipun dalam kondisi bercanda. Maka tidak boleh seorang bercanda dengan dusta.

Kemudian juga diantara adab dalam bercanda, seorang tidak boleh bercanda dengan menakuti saudaranya. Dalam suatu hadits, Rasulullah mengatakan tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya dalam kondisi bercanda atau serius.

Jadi ada orang mungkin kita ambil hp’nya, kita ambil barangnya kemudian dia akhirnya bingung cari sana, cari sini, kita tertawa melihat dia kebingungan. Kita tertawa tatkala melihat dia bingung melihat barang yang hilang. Rasulullah melarang akan hal ini. Bahkan dalam candaan tidak boleh kita menyakiti hati orang lain.

Apalagi sampai menakut-nakuti hati orang lain. Dalam suatu hadits juga disebutkan tatkala sahabat berjalan bersama Nabi, maka ada sahabat yang tidur tatkala itu kemudian datanglah sahabat yang lain. Dia pun mengambil ada tali yang dimiliki oleh sahabat yang sedang tidur  tersebut, maka dia pun mengambil tali tersebut dengan ditarik tali tersebut dari sahabat yang sedang tidur tersebut maka dia pun kaget.

Rasulullah pun menegur sahabat tadi dengan mengatakan tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti muslim yang lain. Orang ini sedang bercanda, temannya lagi tidur maka dia menarik tali yang ada di orang tersebut jadi seakan-akan dia sedang kecurian maka dia pun kaget bangun terjaga.

Dalam rangka untuk bercanda tapi Rasulullah melarang. Oleh karenanya seorang tatkala bercanda tidak boleh kemudian dia menakut-nakuti saudaranya seperti dia seakan-akan ingin mendorongnya di kolam renang misalnya kemudian dia tahan atau dia menakut-nakutinya dengan menyodorkan pisau atau pedang di dadanya.

Ini semua candaan yang tidak bermutu, ini semua candaan yang diharamkan oleh Allah. Terlebih lagi menjadikan syariat sebagai bahan candaan. Kita melihat sebagian masyarakat mereka menjadikan syariat sebagai bahan candaan. Ada yang mengatakan misalnya jenggot, kita tahu jenggot merupakan sunnah Nabi.

Dikatakan sebagai jenggot kambing, sebagai apa? Sebagai bahan tertawaan. Tidak boleh sama sekali haram. Ada yang melihat seorang wanita berjilbab misalnya dengan berjilbab yang besar maka dijadikan bahan candaan. Dikatakan baju ninja, ini candaan yang tidak diperbolehkan, haram.

Ada juga seorang yang melihat orang lain, celananya di atas mata kaki. Maka dikatakan bahan candaan, dikatakan cingkrang, celana kungfu, dikatakan sebagai kebanjiran dan julukan-julukan yang lainnya yang ini semua diharamkan oleh syariat. Dan ini adalah bentuk candaan yang sangat berbahaya dibandingkan dengan yang lain-lainnya karena terkumpul pada candaan seperti ini adalah penghinaan terhadap syariat Nabi dan ada juga bentuk dari kedustaan.

Oleh karenanya para hadirin silahkan anda bercanda dan kita boleh katakan canda merupakan sunnah Nabi. Dilakukan oleh Nabi, dilakukan oleh para sahabat akan tetapi sesuai dengan peraturan-peraturan yang tadi kita sebutkan. Selamat bercanda tapi ingat canda sesuai sunnah Nabi.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Bercanda Dalam Islam - Ustadz Firanda Andirja"