Hukum Makan Tape Dalam Islam - Ustadz Khalid Basalamah
Kalau kita minum air tape, kalau tidak
banyak apa tergolong khamr?
Ustadz
Khalid Basalamah tentang hukum makan tape dalam islam
Tergantung,
tape ini ditanyakan kepada orang yang membuatnya. Saya pernah tanya kepada
orang-orang yang membuatnya. Seperti apa sih rasanya setelah awal di masak dan
setelah beberapa hari. Kalau saya pribadi, saya tinggalkan karena minimal
syubhat.
Dan
anda tanyakan kepada diri anda kalau saya tidak makan kenapa? Tidak ada masalah
walaupun itu favorit kita karena minimal masuk dalam bab syubhat. Saya pernah
tanyakan, kebetulan saya mampir di tol Cikampek pada saat saya taklim kemudian
ada penjual di kiri kanan, saya sempat tanyakan.
Ini
bagaimana sih pembuatannya, ini memabukkan tidak pak karena biasanya mereka
yang buat tahu itu. Ini kalau baru dimasak pak, dia bilang tidak berpengaruh.
Kalau baru dimasak, tapi kalau sudah tertinggal beberapa hari, terkena udara
maka ini memabukkan.
Maka
kalau dari perkataan mereka ini yang jelas berarti kalau awal-awal dibuat belum
mengandung, belum memabukkan maka Insya Allah tidak apa-apa. Tapi kalau dia
disimpan seperti masalah anggur misalnya. Anggur kan halal aslinya, tapi kalau
dia difermentasikan kemudian beralkohol jadi haram.
Minuman
keras di zaman Nabi Muhammad dari anggur. Yang sudah dikeringkan juga kismis
halal. Tapi kalau kismis sudah direndam dalam air, dibiarkan sampai beberapa
hari, kemudian sampai berbusa beralkohol jadi haram, jadi memabukkan. Dan dia
manisnya agak berbeda, berubah.
Maka
ini dikatakan para ulama dalam buku-buku fiqih, rasanya berubah. Rasa berubah
dari rasa yang sebenarnya itu berarti sudah terkontaminasi dengan hal-hal yang
mengkhamrkan atau memabukkan maka semestinya dihindari.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Makan Tape Dalam Islam - Ustadz Khalid Basalamah"