Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Jimat Penglaris Dagangan - Ustadz Khalid Basalamah

Apa hukum bagi pedagang yang menggunakan jimat penglaris sebagai pemanis dan jimatnya menggunakan ayat-ayat Al-Quran? Bagaimana hasil uangnya halal atau tidak?
Ustadz Khalid Basalamah tentang hukum jimat penglaris dagangan
Tentu tidak benar, tidak itu pelaris dan sekarang memang umumnya banyak dukun-dukun ini ingin mengelabui kalau yang datang misalnya ibu-ibu pakai jilbab, bapak-bapak yang dianggap muslim. Maka dikelabuilah sama dia dengan cara diberikan kertas, tulisannya ada ayat-ayat Al-Qur’annya tapi ternyata disitu banyak khurafat.

Saya waktu terangkan masalah sihir, nanti ada bahasan kita kalau tidak salah dosa besar ketiga atau yang keempat artinya panjang lebar saya jelaskan. Waktu saya jelaskan masalah sihir Subhanallah di daerah Condet, saya sholat di mushola di seberang jalan sekolah yang sedang saya jelaskan itu.

Ada  tulisan bahasa Arab sampai saya foto di hp saya masih ada. Itu tulisannya awalnya ayat kursi, lama-lama di bawah kalau mengerti bahasa Arab pasti kaget. Ini bisa menghilangkan syaiton, ini bisa melindungi rumah dari pencuri dan beragam macam. Dan itu ada kalimat-kalimat, dan itu bahasanya tulisan Arab, saya sendiri tidak mengerti apa isinya.

Alhamdulillah sudah sepuluh tahun lebih saya belajar bahasa Arab, ini saya tidak mengerti apa yang ditulis. Dan ini satu keunikan yang luar biasa, keunikan yang tidak masuk di akal. Ini semua khurafat yang saya tahu, jadi harus taubat kepada Allah. Semua buhul itu dibakar dan caranya adalah mulai dengan modal yang halal.

Yang manusiawi, jujur dalam transaksi. Apa kata Nabi Muhammad, kalau pembeli dan penjual jujur, maka Allah berkahi di transaksi mereka. Pasti laku dan yang beli puas. Kita mau jual mobil pernah tabrakan. Ditanya pernah tabrakan tidak? Dijawab pernah tapi saya sudah perbaiki di bengkel, disini tabrakannya, Insya Allah laku.

Jangan jawab tidak pernah mobil saya tidak pernah tabrakan. Padahal sudah tujuh kali tabrakan. Ini bohong tidak bisa, pasti tidak laku. Sudah ada hadits Nabi, manusiawi saja, tidak usah pakai pelaris-pelaris begitu. Apalagi ikut-ikutan bawa patung kucing dan macam-macam.

Saya kemarin masuk ke Polda ketemu salah satu teman saya disitu. Itu ada bawahannya dia pakai patung kucing. Kenapa akhi pakai patung kucing, ini tidak tahu sudah pernah saya nasehati tetap taruh patung kucing disitu. Itu patung kucing untuk pelaris supaya orang datang bayar katanya.

Ini lagi apa, dari mana akalnya itu patung bisa memanggil. Itu permainan syaiton, itu syirik tidak boleh.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Jimat Penglaris Dagangan - Ustadz Khalid Basalamah"