Hukum Rokok Dalam Islam - Ustadz Firanda Andirja
Apakah rokok itu makruh atau haram?
Pendapat saya haram karena di Al-Qur’an Al-A’raf 157 berbunyi Nabi Muhammad
mengharamkan sesuatu yang buruk. Mohon dijelaskan lebih detail lagi ustadz.
Ustadz
Firanda Andirja tentang hukum rokok dalam Islam
Rokok
itu haram karena kita tidak boleh memberi kemudharatan kepada siapapun. Kepada
diri kita maupun kepada orang lain.
Dalam kaidah adh dhararu yuzalu, setiap kemudharatan harus dihilangkan
dan tanpa ragu bahwasanya rokok itu menimbulkan kemudharatan.
Kemudharatan
bagi diri sendiri dengan memberi penyakit kepada diri kita. Kemudian memberi
kemudharatan kepada orang lain karena menggangu orang lain. Saya termasuk tipe
orang yang tidak bisa kalau duduk di samping orang yang merokok. Bahkan mungkin
jarak kita lima meter saya pun terganggu.
Terakhir
saya agak marah sedikit waktu haji kemarin di muzdalifah. Di muzdalifah kita
tidur di bawah langit. Ada sebagian orang pakai kain ihram merokok, saya mau
tidur. Jaraknya cukup jauh, kira-kira sepuluh meter. Subhanallah saya tidak
tahu apa rokok itu sengaja ke saya, tiba-tiba asapnya masuk ke hidung saya.
Hai
fulan ittaqillah, anda lagi ihram kita terganggu. Akhirnya dia matikan. Artinya
mengganggu orang dan ini tidak diperbolehkan mengganggu orang. Saya sering
sampaikan anda kalau meninggal sebelumnya pasti berbuat dosa. Kalaupun kita
berdosa dan pasti kita berdosa, jangan berdosa yang berkaitan dengan orang
lain.
Kata
Sufyan Ats Tsauri, lebih baik anda bertemu Allah dengan membawa 70 dosa antara
anda dengan Allah (karena asalnya Allah Maha Pengampun) daripada anda bertemu
Allah dengan membawa satu dosa antara anda dengan hamba Allah yang lain. Jangan
mendzolimi orang, diantara bentuk mendzolimi orang apa? Asap rokok.
Kemarin
saya umrah juga dengan istri saya. Di samping saya orang Indonesia merokok
asapnya masuk ke kamar saya padahal kamarnya tertutup. Luar biasa asap rokok
itu ya bisa menembus selah-selah, masuk akhirnya istri saya dadanya sesak.
Orang itu tidak tahu kalau istri saya dadanya sesak, dianggap setiap orang seperti
dia.
Oleh
karenanya saya katakan diantaranya hukuman bagi orang yang sering merokok
kadang-kadang rasa malu dihilangkan. Dia cuek mau orang tersiksa yang penting
saya senang. Mau orang batuk-batuk di samping dia, tetap saja dia merokok. Saya
pernah tegur waktu saya bawa anak kecil, “Pak tolong pak.” Kamu yang kesana
katanya. Disuruh pergi ya.
Jadi
begitu, anak kecil kasihan anda di tempat umum. Kalau merokok di tempat umum
banyak orang terganggu.Dan banyak orang tidak kuat dengan asap rokok. Kalau
yang cium sepuluh orang, disana dua puluh orang, disana tiga puluh orang, nanti
kan hari kiamat dosanya banyak ini.
Mungkin
dosa kecil tapi kedzoliman karena mendzolimi orang lain. Kita saja kalau kentut
sembarangan bisa mendzolimi orang. Orang terganggu karena mendzolimi orang
apalagi bau asap rokok yang kemudian masuk ke dalam dada dan merusak dada.
Apalagi perokok pasif lebih parah daripada perokok yang aktif, kata dokter.
Jadi
saya katakan tidak ada orang yang merokok mengucapkan bismillah karena dia tahu
itu haram dan tidak ada orang setelah merokok mengucapkan alhamdulillah. Ada
yang bilang ustadz rokok bagi saya itu bukan cuma sunnah tapi wajib. Ini ada
orang, saya pernah ditanya demikian.
Katanya
ada ustadz yang mengatakan rokok itu hukumnya wajib. Kenapa? Karena kalau dia
tidak bisa merokok, dia tidak bisa mengajar shahih Bukhari. Otaknya tidak jalan
kalau tidak merokok. Jadi rokok bagi saya hukumnya wajib katanya. Subhanallah,
itu namanya kecanduan.
Ada
orang kalau tidak pakai morfin kepalanya jadi stres, terus morfin jadi wajib?
Ada orang kalau tidak dengar musik dia bisa stres,berarti musik hukumnya wajib?
Ada orang kalau tidak berzina, dia stres. Paham? Apa zina jadi hukumnya wajib?
Itu namanya kecanduan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Rokok Dalam Islam - Ustadz Firanda Andirja"