Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Qunut Sholat Subuh - Ustadz Firanda Andirja

Pada sholat subuh bila imam baca qunut bagaimana atau apa yang kita lakukan?
Ustadz Firanda Andirja tentang hukum qunut sholat subuh
Masalah qunut subuh adalah masalah khilafiyah. Imam Syafi’i dan Imam Nawawi berpendapat bahwasanya qunut subuh hukumnya sunnah karena mereka menganggap hadits yang berkaitan dengan Nabi senantiasa qunut subuh haditsnya adalah shahih sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi.

Namun ulama yang lain mengatakan haditsnya lemah. Jadi ini adalah masalah khilafiyah dan khilafiyah ini adalah masalah klasik sejak zaman dahulu. Dalam buku-buku klasik ini sudah khilaf. Bukan khilaf-khilaf yang muncul belakangan. Kalau khilaf-khilaf yang muncul belakangan tidak perlu kita pedulikan.

Kalau kita ingin cek itu adalah khilaf yang harus kita hargai atau tidak, harus toleransi atau tidak, maka kita cek apakah khilaf tersebut sudah ada dalam buku-buku fiqih klasik. Kalau sudah ada dalam buku-buku fiqih klasik maka kita harus toleransi.

Nah orang yang sholat subuh dan imamnya qunut, kalau kita dibelakang sebagai makmum maka kita juga qunut. Jadi fatwa Imam Ahmad mengatakan qunut subuh tidak disyariatkan namun beliau sendiri yang berfatwa kalau anda jadi makmum sementara imamnya qunut, anda ikut qunut.

Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa bependapat bahwasanya qunut subuh tidak disyariatkan karena haditsnya lemah ada perawi namanya Abu Ja’far Ar-Rozi dan dia perawi yang lemah maka tidak disyariatkan qunut subuh namun Ibnu Taimiyah sendiri mengatakan kalau anda sebagai makmum anda ikut imam untuk qunut.

Kenapa? Ini masalah istisyhadiyah dan anda sebagai makmum. Kalau anda tidak mau qunut, anda jadi imam. Tapi pas anda jadi makmum, anda ikut qunut. Kenapa? Ini masalah khilafiyah. Demikian juga fatwa ulama Saudi seperti Syekh Muhammad Shalh Al-Utsaimin.

Oleh karenanya kalau imam qunut maka kita qunut. Karena ini masalah apa? Khilafiyah. Dan sebaliknya kalau imam tidak qunut, jangan nekat qunut sendiri. Dan ini dilakukan oleh sebagian jamaah haji dari tanah air kita di Mekah dan Madinah. Saya lihat sendiri. Jadi imamnya sujud, dia masih qunut.

Jadi kalau imam tidak qunut, jangan nekat qunut sendiri. Nanti anda menyelisihi aturan imam. Kata Rasulullah, imam dijadikan untuk diikuti. Dan qunut subuh tidak masuk sampai derajat wajib, maksimal hukumnya sunnah. Maka kalau imam tidak melakukan sunnah tersebut, anda tidak wajib untuk qunut sendiri.

Anda sebagai makmum maka hargai masalah khilafiyah. Bagi anda yang berkeyakinan qunut subuh adalah sunnah, jika imam tidak qunut anda jangan qunut sendiri.Sebaliknya bagi anda yang berkeyakinan qunut subuh tidak sunnah maka jika ada imam yang qunut subuh, anda ikut qunut bersama dia. Kenapa? Posisi anda sebagai makmum.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Qunut Sholat Subuh - Ustadz Firanda Andirja"