Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Muntah Saat Puasa - Dr. Zakir Naik

Dalam hal ini jika seseorang muntah dengan sengaja atau tidak sengaja, apakah aturannya sama berkenaan dengan hal ini? Apakah bisa membatalkan puasa?
Dr. Zakir Naik tentang hukum muntah saat puasa
Berkenaan dengan persoalan muntah, Nabi Muhammad bersabda dalam Sahih At Tirmidzi, Nabi bersabda bahwa, “siapa yang muntah dengan tidak sengaja maka tidak ada qadha’ atau tidak menebus puasa tersebut di luar Ramadhan baginya, namun apabila dia muntah dengan sengaja maka wajib baginya membayar qadha’.”

Pesan yang sama juga ada dalam Sunan Abu Daud, Nabi besabda bahwa “barangsiapa yang muntah (tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan berpuasa, maka tidak ada qadha’ baginya”. Artinya puasanya tidak batal, kamu tidak harus mengqadha’ puasa kamu. Namun apabila dia muntah dengan sengaja, maka wajib baginya membayar qadha’.

Jadi jika seseorang muntah dengan tidak sengaja maka puasanya tidak batal, kau bisa menyelesaikan puasa kamu. Tapi bagi seseorang yang muntah dengan sengaja, seperti memasukkan jari ke dalam mulutnya atau tenggorokan, menekan perutnya hingga muntah, dengan sengaja menciup bau yang sangat menjijikkan hingga muntah, atau melihat sesuatu yang menjijikkan atau tidak diinginkan tapi dia tetap melihatnya sampai muntah.

Semua tindakan ini dikategorikan sebagai muntah yang disengaja, dan kamu harus mengganti puasanya di luar Ramadhan. Tapi jika muntah itu terjadi lalu keluar dari mulut kamu, tapi kamu malah menelannya, maka puasa kamu batal. Jadi jika muntah keluar tanpa disengaja, biarkanlah muntahnya keluar. Jangan menahannya maka puasamu tidak batal.

Jika kamu muntah dan menelan muntah itu sampai ke perut, maka itu akan membatalkan puasa. Jika kamu menahan muntah dan menelannya itu tidak boleh. Ketika kamu muntah maka biarkan saja dengan sendirinya maka puasa kamu tidak batal.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Muntah Saat Puasa - Dr. Zakir Naik"