Hukum Muntah Saat Puasa - Dr. Zakir Naik
Dalam hal ini jika seseorang muntah
dengan sengaja atau tidak sengaja, apakah aturannya sama berkenaan dengan hal
ini? Apakah bisa membatalkan puasa?
Dr.
Zakir Naik tentang hukum muntah saat puasa
Berkenaan
dengan persoalan muntah, Nabi Muhammad bersabda dalam Sahih At Tirmidzi, Nabi
bersabda bahwa, “siapa yang muntah dengan
tidak sengaja maka tidak ada qadha’ atau tidak menebus puasa tersebut di luar
Ramadhan baginya, namun apabila dia muntah dengan sengaja maka wajib baginya
membayar qadha’.”
Pesan
yang sama juga ada dalam Sunan Abu Daud, Nabi besabda bahwa “barangsiapa yang muntah (tidak sengaja)
sedangkan dia dalam keadaan berpuasa, maka tidak ada qadha’ baginya”.
Artinya puasanya tidak batal, kamu tidak harus mengqadha’ puasa kamu. Namun
apabila dia muntah dengan sengaja, maka wajib baginya membayar qadha’.
Jadi
jika seseorang muntah dengan tidak sengaja maka puasanya tidak batal, kau bisa
menyelesaikan puasa kamu. Tapi bagi seseorang yang muntah dengan sengaja,
seperti memasukkan jari ke dalam mulutnya atau tenggorokan, menekan perutnya
hingga muntah, dengan sengaja menciup bau yang sangat menjijikkan hingga
muntah, atau melihat sesuatu yang menjijikkan atau tidak diinginkan tapi dia
tetap melihatnya sampai muntah.
Semua
tindakan ini dikategorikan sebagai muntah yang disengaja, dan kamu harus
mengganti puasanya di luar Ramadhan. Tapi jika muntah itu terjadi lalu keluar
dari mulut kamu, tapi kamu malah menelannya, maka puasa kamu batal. Jadi jika
muntah keluar tanpa disengaja, biarkanlah muntahnya keluar. Jangan menahannya
maka puasamu tidak batal.
Jika
kamu muntah dan menelan muntah itu sampai ke perut, maka itu akan membatalkan
puasa. Jika kamu menahan muntah dan menelannya itu tidak boleh. Ketika kamu
muntah maka biarkan saja dengan sendirinya maka puasa kamu tidak batal.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Muntah Saat Puasa - Dr. Zakir Naik"