Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa - Dr. Zakir Naik

Pertanyaan selanjutnya berhubungan dengan seseroang yang menelan air liurnya sendiri selama puasa, apakah tindakan itu diperbolehkan?
Dr. Zakir Naik tentang hukum menalan ludah saat puasa
Berkenaan dengan menelan air liur, itu adalah tindakan yang normal, itu adalah tindakan yang alami. Saat ini ilmu pengetahuan mengatakan pada kita bahwa ada beberapa liter air liur yang disekresikan oleh kelenjar ludah setiap harinya. Itu adalah normal, itu alami, bahwa manusia menelan air liurnya dan ini tidak dapat dihindari.

Allah berfirman dalam Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185, setelah disebutkan tentang berpuasa selama bulan Ramadhan dan jika dalam perjalanan mereka bisa menggantinya di kemudian. Disitu dikatakan “Allah ingin membuatnya mudah bagimu dan tidak ingin menempatkanmu ke dalam kesulitan.”

Allah berfirman dalam surat Al-Hajj ayat 78 bahwa “Allah tidak ingin memberikanmu kesempitan dalam agamamu.” Jadi menelan air liur adalah tindakan yang alami. Aku tahu bahwa beberapa orang sering meludah, dan aku punya beberapa teman yang melakukan hal tipe seperti itu dan mengatakan “menelan itu adalah haram.” Dan mereka terus meludah.

Bayangkan jika kamu harus melakukan ini sepanjang hari maka kamu bahkan tidak bisa melakukan shalat dengan baik. Karena ketika kamu melakukan shalat itu mengambil waktu beberapa menit, dan dalam beberapa menit air liur akan terkumpul.

Jadi apakah kamu akan berkonsentrasi kepada meludah air liur atau kepada Allah? Jika kamu membaca Qur’an kamu harus meludah ke sisi samping. Aku tahu sebagian orang selalu menyimpan wadahnya, selalu meludah, tidak tahu aturannya. Jadi jika seseorang menelan air liur yang biasanya dari mulut, itu semua tidak bisa dihindari.

Sama halnya ketika seseorang bernafas dengan debu dimana seseorang pergi ke kota yang penuh polusi. Ada partikel debu, kamu menghisapnya dan sampai ke paru-paru kita. Jadi itu semua dibolehkan karena ini adalah tindakan normal sehari-hari, dan ini tidak membatalkan puasamu.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Menelan Ludah Saat Puasa - Dr. Zakir Naik"