Hukum Menelan Ludah Saat Puasa - Dr. Zakir Naik
Pertanyaan
selanjutnya berhubungan dengan seseroang yang menelan air liurnya sendiri
selama puasa, apakah tindakan itu diperbolehkan?
Dr. Zakir Naik tentang hukum menalan ludah
saat puasa
Berkenaan
dengan menelan air liur, itu adalah tindakan yang normal, itu adalah tindakan
yang alami. Saat ini ilmu pengetahuan mengatakan pada kita bahwa ada beberapa
liter air liur yang disekresikan oleh kelenjar ludah setiap harinya. Itu adalah
normal, itu alami, bahwa manusia menelan air liurnya dan ini tidak dapat
dihindari.
Allah
berfirman dalam Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185, setelah disebutkan tentang
berpuasa selama bulan Ramadhan dan jika dalam perjalanan mereka bisa
menggantinya di kemudian. Disitu dikatakan “Allah
ingin membuatnya mudah bagimu dan tidak ingin menempatkanmu ke dalam
kesulitan.”
Allah
berfirman dalam surat Al-Hajj ayat 78 bahwa “Allah
tidak ingin memberikanmu kesempitan dalam agamamu.” Jadi menelan air liur
adalah tindakan yang alami. Aku tahu bahwa beberapa orang sering meludah, dan
aku punya beberapa teman yang melakukan hal tipe seperti itu dan mengatakan “menelan itu adalah haram.” Dan mereka
terus meludah.
Bayangkan
jika kamu harus melakukan ini sepanjang hari maka kamu bahkan tidak bisa
melakukan shalat dengan baik. Karena ketika kamu melakukan shalat itu mengambil
waktu beberapa menit, dan dalam beberapa menit air liur akan terkumpul.
Jadi
apakah kamu akan berkonsentrasi kepada meludah air liur atau kepada Allah? Jika
kamu membaca Qur’an kamu harus meludah ke sisi samping. Aku tahu sebagian orang
selalu menyimpan wadahnya, selalu meludah, tidak tahu aturannya. Jadi jika
seseorang menelan air liur yang biasanya dari mulut, itu semua tidak bisa
dihindari.
Sama
halnya ketika seseorang bernafas dengan debu dimana seseorang pergi ke kota
yang penuh polusi. Ada partikel debu, kamu menghisapnya dan sampai ke paru-paru
kita. Jadi itu semua dibolehkan karena ini adalah tindakan normal sehari-hari,
dan ini tidak membatalkan puasamu.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Menelan Ludah Saat Puasa - Dr. Zakir Naik"