Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mandi Saat Puasa - Dr. Zakir Naik

Kita melakukan mandi, kadang kala melakukan mandi untuk mendinginkan tubuh akibat kondisi cuaca, dan dilain waktu mandi dilakukan untuk menghilangkan dari kotoran setelah selesai berhubungan. Apakah tindakan ini (mandi) diperbolehkan dilakukan selama berpuasa?
Dr. Zakir Naik tentang hukum mandi saat puasa
Berkenaan dengan mandi, yaitu Ghusl (mandi junub), apakah itu dilakukan untuk sebagai fardhu dari agama, jika kamu dalam keadaan junub, atau mandi dilakukan untuk membersihkan tubuhmu, untuk menghilangkan kotoran atau kamu merasa lengket, atau mandi dilakukan jika mau merasa haus dan merasa panas.

Apapun alasanya kamu mandi, sepanjang orang tersebut tidak menelan iar maka puasanya tidak batal. Jadi mandi dibolehkan saat puasa. Ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa mandi dibolehkan. Disebutkan dalam Sahih Al Bukhari, bahwa Aisyah mengatakan bahwa Nabi bangun dari tidurnya, dalam keadaan junub disaat ia berpusa dan ia mandi lalu melanjutkan puasanya.

Selanjutnya jika kamu membaca Sunan Abu-Dawud, Abu Bakar mengatakan bahwa ia mendengar seorang pria mengatakan bahwa ketika Nabi pergi ke Al Arj dan disaat ia berpuasa, ia menuangkan air di atas kepalanya karena ia merasa haus atau panas. Jadi meskipun kamu merasa haus atau panas, kamu dibolehkan menyiram kepalamu dengan air atau melakuan mandi di saat kamu berpuasa.

Selanjutnya disebutkan dalam Sahih Al Bukhari, bahwa Umar merendam pakaiannya ke dalam air, kemudian memakainya. Dalam bab yang sama dalam Sahih Al Bukhari disebutkan bahwa Anas mengatakan dia memiliki bak air, dimana dia menggunakannya untuk duduk di saat dia berpuasa.

Jadi semua hadits ini menunjukkan kepada kita, bahwa mandi junub, menyiram air ke kepalamu, baik itu untuk tujuan agama (fardhu) atau pilihan (mubah), baik jika kamu merasa panas, kotor, atau haus, di saat berpuasa semua ini dibolehkan sepanjang kamu tidak menelan iar ketika kamu mandi.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Mandi Saat Puasa - Dr. Zakir Naik"