Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Dzikir Menggunakan Tasbih - Ustadz Khalid Basalamah

Bagaimana hukumnya dzikir memakai tasbih?
Jawaban Ustadz Khalid Basalamah
Tasbih ini haditsnya sebenarnya yang membolehkan adalah hadits riwayat Tirmidzi yang khilaf ulama tentang keshahihanya. Umumnya ulama ada yang mendhoifkan riwayat ini. Tentang waktu Nabi Muhammad menuju ke masjid kemudian menemui Ummu Salamah yang berdzikir sambil menghitung batu.

Setelah itu Nabi pulang menemui Ummu Salamah masih memakai batu berdzikir (subhanallah, alhamdulillah,..) sambil memakai batu. Kata Nabi, wahai Ummu Salamah apakah kau kerjakan dari tadi, dari sebelum saya pergi kamu berdzikir dengan cara ini. Dia bilang iya.

Kata Nabi saya sudah membaca dzikir yang mengalahkan jumlah dzikirmu. Dengan cara saya membaca misal habis subhanallah, adada kholqihi (sejumlah makhluk-Nya), waridho nafsihi (sampai dia ridha dengan diri-Nya sendiri), wazinata arsyihi (sebanyak jumlah perhiasan singgasananya), wamidada kalimatihi (sebanyak jumlah kalimat-kalimat-Nya). Maka itu mengalahkan.

Ulama yang mendhoifkan hadits ini mengatakan, ini hadits yang mengatakan adanya hitungan dengan benda bukan dengan tangan, maka mereka mendhoifkan ini. Kalau hadits lemah itu kalau tidak terlalu lemah, bukan karena ada pendusta dan tidak bertolak belakang dengan hadits shahih, maka hukumnya boleh dipakai dalam amal-amal sunnah.

Tapi ternyata pendapat pertama mengatakan ada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh imam Bukhari berbunyi tangan jari yang dipakai bertasbih itu akan menjadi saksi pada hari kiamat. Maka kalau dipertemukan antara hadits ini yang shahih, berhitung dengan jari menjadi saksi di hari kiamat dan Ummu Salamah menggunakan batu sementara haditsnya lemah maka didahulukan hadits yang shahih.

Mereka mengatakan ini lemah tertolak dengan hadits shahih maka itu adalah perbuatan yang bid’ah, tidak diperbolehkan. Pendapat kedua mengatakan, tidak bentrok antara hadits pertama dan kedua karena hadits tersebut hanya menjelaskan perilaku Ummu Salamah yang menggunakan batu.

Hadits kedua menyebutkan tentang lebih baiknya kalau menggunakan jari. Kalau dilihat ini tidak ada bentrok, menurut pendapat ulama yang kedua.  Maka lebih afdhol kalau menggunakan jari tapi tidak disalahkan kalau menggunakan tasbih. Ini saya berikan kepada anda tentang masalah khilaf ulama, itu dilihat kondisional.

Saya bahasakan afdholnya menggunakan jari, ini terus kita biasakan. Tapi kita tidak seratus persen menyalahkan orang yang menggunakan tasbih karena masih ada pendapat ulama yang tadi saya sebutkan.

Apakah kalau berdzikir boleh menggunakan tasbih?

Jawabannya kalau tasbih itu digunakan sebagai alat menghitung tidak jadi masalah, tapi kalau digunakan sebagai alat ibadah. Maksudnya meyakini menggunakan tasbih lebih afdhol, apalagi tasbihnya terbuat dari kayu kokka, apalagi tasbihnya datang dari Mekah maka ini tidak boleh, ini bidah.

Tetapi kalau tasbih itu sebagai alat untuk menghitung dzikir maka tidak jadi masalah. Namun yang lebih afdhol adalah dengan jari. Namun tidak semua orang bisa mudah berhitung dengan jari, terutama kalau sudah tua karena susah dan inginnya pakai tasbih maka tidak masalah.

Kenapa orang macam-macam pakai tasbih? Ada tasbih gede-gede, saya pernah lihat tasbih gede-gede. Kenapa tasbih gede-gede, yang kecil-kecil sudah cukup. Kenapa gede-gede? Ada yang dikalungkan, kenapa seperti itu. Tapi kalau tasbihnya kecil buat menghitung tidak masalah. Ada yang pakai tasbih, ada yang pakai alat tidak masalah.

Itu tidak jadi masalah, itu hanya sekedar alat hitung. Tapi kapan meyakini dzikir dengan tasbih lebih afdhol maka itu bidah. 

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Dzikir Menggunakan Tasbih - Ustadz Khalid Basalamah"