Hukum Dzikir Menggunakan Tasbih - Ustadz Khalid Basalamah
Bagaimana hukumnya dzikir memakai
tasbih?
Jawaban
Ustadz Khalid Basalamah
Tasbih
ini haditsnya sebenarnya yang membolehkan adalah hadits riwayat Tirmidzi yang
khilaf ulama tentang keshahihanya. Umumnya ulama ada yang mendhoifkan riwayat
ini. Tentang waktu Nabi Muhammad menuju ke masjid kemudian menemui Ummu Salamah
yang berdzikir sambil menghitung batu.
Setelah
itu Nabi pulang menemui Ummu Salamah masih memakai batu berdzikir (subhanallah,
alhamdulillah,..) sambil memakai batu. Kata Nabi, wahai Ummu Salamah apakah kau
kerjakan dari tadi, dari sebelum saya pergi kamu berdzikir dengan cara ini. Dia
bilang iya.
Kata
Nabi saya sudah membaca dzikir yang mengalahkan jumlah dzikirmu. Dengan cara
saya membaca misal habis subhanallah, adada kholqihi (sejumlah makhluk-Nya),
waridho nafsihi (sampai dia ridha dengan diri-Nya sendiri), wazinata arsyihi
(sebanyak jumlah perhiasan singgasananya), wamidada kalimatihi (sebanyak jumlah
kalimat-kalimat-Nya). Maka itu mengalahkan.
Ulama
yang mendhoifkan hadits ini mengatakan, ini hadits yang mengatakan adanya
hitungan dengan benda bukan dengan tangan, maka mereka mendhoifkan ini. Kalau
hadits lemah itu kalau tidak terlalu lemah, bukan karena ada pendusta dan tidak
bertolak belakang dengan hadits shahih, maka hukumnya boleh dipakai dalam amal-amal
sunnah.
Tapi
ternyata pendapat pertama mengatakan ada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh
imam Bukhari berbunyi tangan jari yang dipakai bertasbih itu akan menjadi saksi
pada hari kiamat. Maka kalau dipertemukan antara hadits ini yang shahih,
berhitung dengan jari menjadi saksi di hari kiamat dan Ummu Salamah menggunakan
batu sementara haditsnya lemah maka didahulukan hadits yang shahih.
Mereka
mengatakan ini lemah tertolak dengan hadits shahih maka itu adalah perbuatan
yang bid’ah, tidak diperbolehkan. Pendapat kedua mengatakan, tidak bentrok
antara hadits pertama dan kedua karena hadits tersebut hanya menjelaskan
perilaku Ummu Salamah yang menggunakan batu.
Hadits
kedua menyebutkan tentang lebih baiknya kalau menggunakan jari. Kalau dilihat
ini tidak ada bentrok, menurut pendapat ulama yang kedua. Maka lebih afdhol kalau menggunakan jari tapi
tidak disalahkan kalau menggunakan tasbih. Ini saya berikan kepada anda tentang
masalah khilaf ulama, itu dilihat kondisional.
Saya
bahasakan afdholnya menggunakan jari, ini terus kita biasakan. Tapi kita tidak
seratus persen menyalahkan orang yang menggunakan tasbih karena masih ada
pendapat ulama yang tadi saya sebutkan.
Apakah
kalau berdzikir boleh menggunakan tasbih?
Jawabannya
kalau tasbih itu digunakan sebagai alat menghitung tidak jadi masalah, tapi
kalau digunakan sebagai alat ibadah. Maksudnya meyakini menggunakan tasbih
lebih afdhol, apalagi tasbihnya terbuat dari kayu kokka, apalagi tasbihnya
datang dari Mekah maka ini tidak boleh, ini bidah.
Tetapi
kalau tasbih itu sebagai alat untuk menghitung dzikir maka tidak jadi masalah.
Namun yang lebih afdhol adalah dengan jari. Namun tidak semua orang bisa mudah
berhitung dengan jari, terutama kalau sudah tua karena susah dan inginnya pakai
tasbih maka tidak masalah.
Kenapa
orang macam-macam pakai tasbih? Ada tasbih gede-gede, saya pernah lihat tasbih
gede-gede. Kenapa tasbih gede-gede, yang kecil-kecil sudah cukup. Kenapa
gede-gede? Ada yang dikalungkan, kenapa seperti itu. Tapi kalau tasbihnya kecil
buat menghitung tidak masalah. Ada yang pakai tasbih, ada yang pakai alat tidak
masalah.
Itu
tidak jadi masalah, itu hanya sekedar alat hitung. Tapi kapan meyakini dzikir
dengan tasbih lebih afdhol maka itu bidah.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Dzikir Menggunakan Tasbih - Ustadz Khalid Basalamah"