Hukum Chatting Dengan Lawan Jenis - Ustadz Firanda Andirja
Apa hukumnya chatting dengan akhwat yang
belum mahram?
Ustadz
Firanda Andirja tentang hukum chatting dengan lawan jenis
Jawabannya
jangankan chatting, pada asalnya suara akhwat juga bukan aurat. Allah berfirman
kepada istri-istri Nabi, wahai istri-istri Nabi janganlah kalian mendayu-dayu,
merendahkan suara kalian tatkala berbicara dengan lelaki selain Nabi tetapi
ucapkanlah perkataan yang wajar.
Dijadikan
dalil oleh ulama, suara wanita bukan aurat (hukum asalnya), selama berbicara
dengan wajar. Tapi kapan menjadi aurat? Tatkala dia berbicara dengan
mendayu-dayu. Makanya Allah berkata, jangan kalian merendahkan suara kalian
sehingga lelaki yang punya penyakit hati akan terpengaruh dengan suara yang
mendayu-dayu tersebut.
Ini
dalil bahwasanya hukum asal suara adalah bukan aurat, kita bicara dengan wanita
itu biasa. Dan wanita datang kepada Nabi, bertanya kepada Nabi, ini sering
disebut dalam hadits-hadits. Dan Nabi mendengar suara tersebut dan tidak jadi
masalah,berarti suara wanita bukan aurat.
Yang
dilarang suara tersebut menjadi berpengaruh tatkala diucapkan dengan
mendayu-dayu, terlalu meliuk-liuk suaranya maka ini menjadi fitnah. Apakah
lelaki bisa terfitnah dengan suara? Bisa, tatkala wanita tersebut bicara tidak
sesuai dengan hajatnya,bicara ngalor ngidul kesana-kesini, ketawa-ketiwi,
akhirnya orang tersebut betah ngobrol dengan istri orang satu jam.
Ini
terjadi ikhwan, kenapa? Dia tertarik dengan suara tersebut. Meskipun belum
bertemu dengan orangnya karena suaranya bisa menggambarkan wajahnya. Padahal
salah gambaran. Saya pernah menghadapi kasus ada seorang ikhwan ditelepon oleh
seorang akhwat pengurus pengajian.
Saat
telepon ini ikhwan kok bicaranya lama sekali. Saya tegur, kenapa lama bicara?
Dia diam. Telepon lagi, lama lagi bicaranya. Akhirnya dia cerita sama saya,
aduh ustadz itu akhwat aduh parah ustadz. Kenapa? Saya telepon dia akhirnya
saya terlanjur suka sama dia, saya bilang ukhti bagaimana kalau kita ketemu di
pintu masjid dekat pengajian?
Terus
kata ukthinya, aduh saya nanti sama suami saya. Kamu sudah punya suami, kenapa
tidak bilang dari tadi,saya sudah terlanjur suka katanya. Jadi ada orang
terfitnah dengan suara. Nah sebagaimana suara bisa memfitnah,chatting juga bisa
memfitnah. Makanya saya sering ditanya hukum chattingan dalam grup laki-laki
perempuan.
Hukum
asalnya tidak jadi masalah seandainya itu wajar-wajar saja tetapi fitnah bisa
timbul tatkala kita berchatting dengan seorang wanita ternyata dia menjawabnya
dengan indah, dia menjawab dengan teratur. Jadi orang bisa tergoda. Interaksi
dengan wanita kalau berlebihan nanti bisa timbul fitnah.
Maka
saya katakan kalau tidak perlu, tidak darurat, tidak usah. Hati ini lemah dan
fitnah terbesar bagi lelaki adalah wanita. Anda membenarkan sabda Nabi atau
tidak, aku tidak pernah meninggalkan fitnah paling berbahaya bagi lelaki
seperti fitnah wanita. Kata Allah, lelaki diciptakan dengan penuh kelemahan.
Salah
seorang salaf menafsirkan ayat ini yaitu seorang lelaki ada wanita lewat maka
dia tidak mampu untuk menundukkan pandangannya. Maka dia pun lihat melirik pada
wanita tersebut. Tidak mampu dia tundukkan pandangan, tidak mampu akhirnya dia
melirik. Waktu dia melirik,dia tidak bisa apa-apa.
Maka
apakah yang lebih lemah dari pada ini? Ada istri orang lain lewat, anda lihat
ternyata cantik. Terus anda ngapain? Itu istri orang. Anda hanya ngiler doang,
itu istri orang. Akhirnya sakit hati, pulang ke rumah lebih cantik tadi
daripada istrinya sendiri. Lebih sakit hati, menyiksa sendiri.
Makanya
saya bilang fitnah wanita itu berbahaya, jangan pernah main-main dengan fitnah
wanita. Siapapun terfitnah, mau orang awam, mau seorang sudah ngaji, mau
jenggotan, mau tidak ada jenggot, semua sama saja. Hati-hati karena fitnah
wanita sangat berbahaya.
Jadi
intinya chattingan dengan wanita yang bukan mahram tidak mengapa selama itu
wajar dan itu sesuai dengan kebutuhan. Adapun kalau semakin asyik, semakin
asyik blokir saja. Jangan ragu-ragu untuk blokir.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Chatting Dengan Lawan Jenis - Ustadz Firanda Andirja"