Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Chatting Dengan Lawan Jenis - Ustadz Firanda Andirja

Apa hukumnya chatting dengan akhwat yang belum mahram?
Ustadz Firanda Andirja tentang hukum chatting dengan lawan jenis
Jawabannya jangankan chatting, pada asalnya suara akhwat juga bukan aurat. Allah berfirman kepada istri-istri Nabi, wahai istri-istri Nabi janganlah kalian mendayu-dayu, merendahkan suara kalian tatkala berbicara dengan lelaki selain Nabi tetapi ucapkanlah perkataan yang wajar.

Dijadikan dalil oleh ulama, suara wanita bukan aurat (hukum asalnya), selama berbicara dengan wajar. Tapi kapan menjadi aurat? Tatkala dia berbicara dengan mendayu-dayu. Makanya Allah berkata, jangan kalian merendahkan suara kalian sehingga lelaki yang punya penyakit hati akan terpengaruh dengan suara yang mendayu-dayu tersebut.

Ini dalil bahwasanya hukum asal suara adalah bukan aurat, kita bicara dengan wanita itu biasa. Dan wanita datang kepada Nabi, bertanya kepada Nabi, ini sering disebut dalam hadits-hadits. Dan Nabi mendengar suara tersebut dan tidak jadi masalah,berarti suara wanita bukan aurat.

Yang dilarang suara tersebut menjadi berpengaruh tatkala diucapkan dengan mendayu-dayu, terlalu meliuk-liuk suaranya maka ini menjadi fitnah. Apakah lelaki bisa terfitnah dengan suara? Bisa, tatkala wanita tersebut bicara tidak sesuai dengan hajatnya,bicara ngalor ngidul kesana-kesini, ketawa-ketiwi, akhirnya orang tersebut betah ngobrol dengan istri orang satu jam.

Ini terjadi ikhwan, kenapa? Dia tertarik dengan suara tersebut. Meskipun belum bertemu dengan orangnya karena suaranya bisa menggambarkan wajahnya. Padahal salah gambaran. Saya pernah menghadapi kasus ada seorang ikhwan ditelepon oleh seorang akhwat pengurus pengajian.

Saat telepon ini ikhwan kok bicaranya lama sekali. Saya tegur, kenapa lama bicara? Dia diam. Telepon lagi, lama lagi bicaranya. Akhirnya dia cerita sama saya, aduh ustadz itu akhwat aduh parah ustadz. Kenapa? Saya telepon dia akhirnya saya terlanjur suka sama dia, saya bilang ukhti bagaimana kalau kita ketemu di pintu masjid dekat pengajian?

Terus kata ukthinya, aduh saya nanti sama suami saya. Kamu sudah punya suami, kenapa tidak bilang dari tadi,saya sudah terlanjur suka katanya. Jadi ada orang terfitnah dengan suara. Nah sebagaimana suara bisa memfitnah,chatting juga bisa memfitnah. Makanya saya sering ditanya hukum chattingan dalam grup laki-laki perempuan.

Hukum asalnya tidak jadi masalah seandainya itu wajar-wajar saja tetapi fitnah bisa timbul tatkala kita berchatting dengan seorang wanita ternyata dia menjawabnya dengan indah, dia menjawab dengan teratur. Jadi orang bisa tergoda. Interaksi dengan wanita kalau berlebihan nanti bisa timbul fitnah.

Maka saya katakan kalau tidak perlu, tidak darurat, tidak usah. Hati ini lemah dan fitnah terbesar bagi lelaki adalah wanita. Anda membenarkan sabda Nabi atau tidak, aku tidak pernah meninggalkan fitnah paling berbahaya bagi lelaki seperti fitnah wanita. Kata Allah, lelaki diciptakan dengan penuh kelemahan.

Salah seorang salaf menafsirkan ayat ini yaitu seorang lelaki ada wanita lewat maka dia tidak mampu untuk menundukkan pandangannya. Maka dia pun lihat melirik pada wanita tersebut. Tidak mampu dia tundukkan pandangan, tidak mampu akhirnya dia melirik. Waktu dia melirik,dia tidak bisa apa-apa.

Maka apakah yang lebih lemah dari pada ini? Ada istri orang lain lewat, anda lihat ternyata cantik. Terus anda ngapain? Itu istri orang. Anda hanya ngiler doang, itu istri orang. Akhirnya sakit hati, pulang ke rumah lebih cantik tadi daripada istrinya sendiri. Lebih sakit hati, menyiksa sendiri.

Makanya saya bilang fitnah wanita itu berbahaya, jangan pernah main-main dengan fitnah wanita. Siapapun terfitnah, mau orang awam, mau seorang sudah ngaji, mau jenggotan, mau tidak ada jenggot, semua sama saja. Hati-hati karena fitnah wanita sangat berbahaya.

Jadi intinya chattingan dengan wanita yang bukan mahram tidak mengapa selama itu wajar dan itu sesuai dengan kebutuhan. Adapun kalau semakin asyik, semakin asyik blokir saja. Jangan ragu-ragu untuk blokir.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Chatting Dengan Lawan Jenis - Ustadz Firanda Andirja"