Hukum Musik Dalam Islam - Ustadz Firanda Andirja
Ustadz saya pernah dengar kalau musik
itu haram tapi saya masih ragu karena saya suka musik. Tolong penjelasan dalil
tentang pengharaman musik.
Ustadz
Firanda Andirja tentang hukum musik dalam Islam
Dalil
pengharaman musik diantaranya dalam surat Al-Luqman, diantara manusia ada yang
membeli perkataan manusia yang sia-sia untuk menyesatkan dari jalan Allah. Baca
buku tafsir manapun akan disebutkan perkataan Ibnu Mas’ud, dia bersumpah
bahwasanya yang dimaksud adalah nyanyian yang menyesatkan dari jalan Allah.
Sebagian
ulama seperti Ibnu Rajab Al-Hambali dalam kitabnya Fathul Bari Syarah Shahih
Bukhari versi Ibnu Rajab, dia mengatakan bahwasanya yang dimaksud nyanyian
tersebut adalah nyanyian yang disertai dengan musik. Wallahu a’lam bishowab ini pendapat beliau
karena beliau mengatakan tafsiran tersebut muncul dari Ibnu Mas’ud tatkala kaum
muslimin sudah bercampur dengan orang-orang Romawi yang masuk Islam dan
kebiasaan mereka adalah menyanyi sambil musik-musikan.
Maka
ayat ini berkaitan dengan musik. Kemudian dalam hadits dalam Shahih Bukhari
Nabi Muhammad mengatakan, akan ada dari umatku menghalalkan zina, menghalalkan
bir, menghalalkan kain sutera bagi laki-laki, dan menghalalkan alat-alat musik.
Rasulullah mengabarkan akan ada umat model begini, menghalalkan zina,
menghalalkan bir, menghalalkan kain sutera bagi lelaki, dan juga menghalalkan
alat-alat musik.
Ini
menunjukkan alat musik hukumnya haram. Oleh karenanya para ulama ijma’.
Ijma’bahwasanya musik hukumnya haram dan ini pendapat empat madzhab. Termasuk
ulama yang keras dalam masalah ini adalah Imam
Syafi’i yang keras mengharamkan musik.
Sampai
beliau mengatakan kalau ada orang mencuri alat musik maka tidak perlu dipotong
tangannya. Tidak perlu karena itu hukumnya sama seperti mencuri babi dan
seperti mencuri bir, sama-sama hukumnya haram. Jadi kalau ada barang karena
asalnya barang haram memang ditiadakan.
Oleh
karenanya kalau ada yang mencuri alat musik tidak perlu dipotong tangannya.
Demikian juga beliau mengatakan dalam kitabnya Al-Umm, kalau ada orang yang
masuk ke rumah seorang muslim misalnya. Orang muslim tersebut punya alat musik.
Kemudian dia merusak alat musik tersebut maka dia tidak perlu ganti.
Oleh
karenanya saya sering sampaikan kalau anda pergi ke toko alat musik, anda masuk
hancurkan alat musiknya. Anda bilang, Imam Syafi’i mengatakan demikian, kalau
saya hancurkan tidak perlu ganti. Kata dia tidak perlu ganti, tapi masuk ke
kantor polisi ya. Ini pendapat Imam Syafi’i. Oleh karenanya semua ulama empat
madzhab mengharamkan musik.
Dan
kenyataan musik melalaikan. Kita semua tahu musik melalaikan. Dan barangsiapa
beribadah dengan alat musik atau berdakwah dengan alat musik, maka dia telah
meniru-niru orang-orang Nasrani. Dan Rasulullah mengatakan, barangsiapa yang
meniru kaum termasuk dari golongan tersebut.
Orang-orang
Nasrani lah yang beribadah dengan alat-alat musik. Akhirnya ada nada dan dakwah
misalnya. Lagi dakwah yang hadir laki-laki dan perempuan, waktu joget mereka
joget. Apakah dengan joget begini menambah iman, ikhwan? Pikir sendiri.
Menambah teler bukan menambah iman.
Posting Komentar untuk "Hukum Musik Dalam Islam - Ustadz Firanda Andirja"