Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Musik Dalam Islam - Ustadz Firanda Andirja

Ustadz saya pernah dengar kalau musik itu haram tapi saya masih ragu karena saya suka musik. Tolong penjelasan dalil tentang pengharaman musik.
Ustadz Firanda Andirja tentang hukum musik dalam Islam
Dalil pengharaman musik diantaranya dalam surat Al-Luqman, diantara manusia ada yang membeli perkataan manusia yang sia-sia untuk menyesatkan dari jalan Allah. Baca buku tafsir manapun akan disebutkan perkataan Ibnu Mas’ud, dia bersumpah bahwasanya yang dimaksud adalah nyanyian yang menyesatkan dari jalan Allah.

Sebagian ulama seperti Ibnu Rajab Al-Hambali dalam kitabnya Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari versi Ibnu Rajab, dia mengatakan bahwasanya yang dimaksud nyanyian tersebut adalah nyanyian yang disertai dengan musik.  Wallahu a’lam bishowab ini pendapat beliau karena beliau mengatakan tafsiran tersebut muncul dari Ibnu Mas’ud tatkala kaum muslimin sudah bercampur dengan orang-orang Romawi yang masuk Islam dan kebiasaan mereka adalah menyanyi sambil musik-musikan.

Maka ayat ini berkaitan dengan musik. Kemudian dalam hadits dalam Shahih Bukhari Nabi Muhammad mengatakan, akan ada dari umatku menghalalkan zina, menghalalkan bir, menghalalkan kain sutera bagi laki-laki, dan menghalalkan alat-alat musik. Rasulullah mengabarkan akan ada umat model begini, menghalalkan zina, menghalalkan bir, menghalalkan kain sutera bagi lelaki, dan juga menghalalkan alat-alat musik.

Ini menunjukkan alat musik hukumnya haram. Oleh karenanya para ulama ijma’. Ijma’bahwasanya musik hukumnya haram dan ini pendapat empat madzhab. Termasuk ulama yang keras dalam masalah ini adalah Imam  Syafi’i yang keras mengharamkan musik.

Sampai beliau mengatakan kalau ada orang mencuri alat musik maka tidak perlu dipotong tangannya. Tidak perlu karena itu hukumnya sama seperti mencuri babi dan seperti mencuri bir, sama-sama hukumnya haram. Jadi kalau ada barang karena asalnya barang haram memang ditiadakan.

Oleh karenanya kalau ada yang mencuri alat musik tidak perlu dipotong tangannya. Demikian juga beliau mengatakan dalam kitabnya Al-Umm, kalau ada orang yang masuk ke rumah seorang muslim misalnya. Orang muslim tersebut punya alat musik. Kemudian dia merusak alat musik tersebut maka dia tidak perlu ganti.

Oleh karenanya saya sering sampaikan kalau anda pergi ke toko alat musik, anda masuk hancurkan alat musiknya. Anda bilang, Imam Syafi’i mengatakan demikian, kalau saya hancurkan tidak perlu ganti. Kata dia tidak perlu ganti, tapi masuk ke kantor polisi ya. Ini pendapat Imam Syafi’i. Oleh karenanya semua ulama empat madzhab mengharamkan musik.

Dan kenyataan musik melalaikan. Kita semua tahu musik melalaikan. Dan barangsiapa beribadah dengan alat musik atau berdakwah dengan alat musik, maka dia telah meniru-niru orang-orang Nasrani. Dan Rasulullah mengatakan, barangsiapa yang meniru kaum termasuk dari golongan tersebut.

Orang-orang Nasrani lah yang beribadah dengan alat-alat musik. Akhirnya ada nada dan dakwah misalnya. Lagi dakwah yang hadir laki-laki dan perempuan, waktu joget mereka joget. Apakah dengan joget begini menambah iman, ikhwan? Pikir sendiri. Menambah teler bukan menambah iman.

Posting Komentar untuk "Hukum Musik Dalam Islam - Ustadz Firanda Andirja"