Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal - Ustadz Khalid Basalamah
Bolehkah dalam Islam jika mengucapkan
selamat natal?
Ustadz
Khalid Basalamah tentang hukum mengucapkan selamat hari natal
Kalau
saya pribadi jawab tidak boleh. Kenapa tidak boleh bukankah itu cuma
mengucapkan selamat saja. Baik ada seorang muslim sempat bertemu dengan seorang
Nasrani kejadiannya di Inggris. Si Nasrani datang dan berkata kepada si Muslim.
Tentu
ada nama orang-orang ini ya. Saya tidak sebutkan namanya. Dia mengatakan wahai
muslim, kenapa kau tidak ucapkan selamat natal kepada saya. Bukankah itu cuma
kata-kata saja sebagaima saya ucapkan kepada kamu selamat idhul fitri. Kata si
Muslim, kenapa kau tidak syahadat?
Sudah
tahu si Nasrani apa itu syahadat, masuk Islam berarti, dia tinggalkan agamanya.
Kenapa kau tidak syahadat? Kata si Nasrani saya tidak mungkin syahadat, kalau
saya syahadat berarti saya tinggalkan agama saya. Kata si Muslim bukankah itu
cuma kata-kata?
Ini
kata-kata berbahaya. Anda sekarang disini bisa keluar dari agama Islam karena
bilang saya kufur, naudzubillah. Saya murtad, itu keluar dari Islam kalau dia
yakini dalam hatinya mau, karena kata-kata bisa keluar. Bahaya tidak boleh
main-main masalah ini.
Pengucapan
selamat natal berarti selamat Allah punya anak. Tidak bisa memang dalam Islam.
Kita berbuat baik iya, membantu yang sakit iya, menjenguk yang sakit iya,
membantu yang susah iya, berbakti pada orang tua non muslim iya, tapi
berhubungan dengan masalah keyakinan yang Allah tegur, tidak boleh.
Bolehkah seorang muslim mengucapkan
selamat natal kepada sahabatnya yang Kristen atau Katholik?
Jawaban
Ustadz Firanda Andirja
Kita
berbuat baik kepada non muslim tapi ada ranah-ranah yang tidak boleh kita
ikut-ikutan seperti acara-acara keagamaan mereka. Tidak boleh kita beri selamat
kepada acara keagamaan mereka karena acara selamat itu menunjukkan keridhoan
karena memang selamat.
Ini
ijma’ para ulama tidak boleh termasuk madzhab Syafi’iyah juga melarang. Dan
saya punya tulisan khusus tentang masalah ini. Kalau kita mengucapkan selamat
hari natal tentunya tidak boleh. Tidak boleh karena tentunya ini bertentangan
dengan aqidah kita. Tapi kita berbuat baik sama mereka. Kalau ada kerja bakti
kita bareng-bareng.
Sebagaimana
mereka tidak harus juga ikut acara keagamaan kita. Jadi toleransi itu ada namun
ada batasnya. Diantaranya batasannya tidak boleh kita ikut ranah-ranah
keagamaan. Kalau mereka natalan diberi kesempatan, silahkan mereka natalan.
Silahkan karena kita bukan berada di negara yang berhukum Islam seluruhnya.
Tapi kalau untuk ikut selamat natal tentunya tidak.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal - Ustadz Khalid Basalamah"