Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal - Ustadz Khalid Basalamah

Bolehkah dalam Islam jika mengucapkan selamat natal?
Ustadz Khalid Basalamah tentang hukum mengucapkan selamat hari natal
Kalau saya pribadi jawab tidak boleh. Kenapa tidak boleh bukankah itu cuma mengucapkan selamat saja. Baik ada seorang muslim sempat bertemu dengan seorang Nasrani kejadiannya di Inggris. Si Nasrani datang dan berkata kepada si Muslim.

Tentu ada nama orang-orang ini ya. Saya tidak sebutkan namanya. Dia mengatakan wahai muslim, kenapa kau tidak ucapkan selamat natal kepada saya. Bukankah itu cuma kata-kata saja sebagaima saya ucapkan kepada kamu selamat idhul fitri. Kata si Muslim, kenapa kau tidak syahadat?

Sudah tahu si Nasrani apa itu syahadat, masuk Islam berarti, dia tinggalkan agamanya. Kenapa kau tidak syahadat? Kata si Nasrani saya tidak mungkin syahadat, kalau saya syahadat berarti saya tinggalkan agama saya. Kata si Muslim bukankah itu cuma kata-kata?

Ini kata-kata berbahaya. Anda sekarang disini bisa keluar dari agama Islam karena bilang saya kufur, naudzubillah. Saya murtad, itu keluar dari Islam kalau dia yakini dalam hatinya mau, karena kata-kata bisa keluar. Bahaya tidak boleh main-main masalah ini.

Pengucapan selamat natal berarti selamat Allah punya anak. Tidak bisa memang dalam Islam. Kita berbuat baik iya, membantu yang sakit iya, menjenguk yang sakit iya, membantu yang susah iya, berbakti pada orang tua non muslim iya, tapi berhubungan dengan masalah keyakinan yang Allah tegur, tidak boleh.

Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal kepada sahabatnya yang Kristen atau Katholik?

Jawaban Ustadz Firanda Andirja
Kita berbuat baik kepada non muslim tapi ada ranah-ranah yang tidak boleh kita ikut-ikutan seperti acara-acara keagamaan mereka. Tidak boleh kita beri selamat kepada acara keagamaan mereka karena acara selamat itu menunjukkan keridhoan karena memang selamat.

Ini ijma’ para ulama tidak boleh termasuk madzhab Syafi’iyah juga melarang. Dan saya punya tulisan khusus tentang masalah ini. Kalau kita mengucapkan selamat hari natal tentunya tidak boleh. Tidak boleh karena tentunya ini bertentangan dengan aqidah kita. Tapi kita berbuat baik sama mereka. Kalau ada kerja bakti kita bareng-bareng.

Sebagaimana mereka tidak harus juga ikut acara keagamaan kita. Jadi toleransi itu ada namun ada batasnya. Diantaranya batasannya tidak boleh kita ikut ranah-ranah keagamaan. Kalau mereka natalan diberi kesempatan, silahkan mereka natalan. Silahkan karena kita bukan berada di negara yang berhukum Islam seluruhnya. Tapi kalau untuk ikut selamat natal tentunya tidak.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal - Ustadz Khalid Basalamah"