Hukum Pajak Dalam Islam - Ustadz Khalid Basalamah
Bagaimana
hukumnya pajak dalam Islam? Apakah sekarang negara Arab Saudi ikut menerapkan
hukum pajak dikarenakan mengikuti negara barat? Jika tidak ada pajak dalam
Islam dari mana dana diperoleh untuk menjalankan roda pemerintahan?
Jawaban
Ustadz Khalid Basalamah
Dalam
Islam tidak boleh mengambil sesuatu dengan cara paksa, itu dzolim namanya.
Pajak ini kalau kita bicara apa adanya, misalnya kalau kita tanya setiap warga.
Disuruh pilih bayar pajak atau tidak bayar pajak, kira-kira apa yang dipilih
oleh warga? Tidak kan.
Kalau
disuruh pilih makan di restoran yang bayar 10% dengan yang tidak bayar, mana
yang anda pilih? Tidak bayar. Artinya kalau orang bayar pajak 10% itu dipaksa.
Ini tidak boleh mengambil harta seorang muslim secara paksa. Ini sebabnya sebagian
besar ulama mengharamkan atau tidak boleh, kecuali strateginya seperti Nabi
Muhammad.
Nabi
Muhammad kalau membentuk pasukan jihad, ingin berbagi-berbagi sedekah, apa yang
beliau lakukan? Beliau iklankan. “Ada
saudara kalian yang butuh sekian, menyumbanglah.” Nabi biasanya menaruh
jubah beliau lalu orang-orang menyumbang disitu kemudian Nabi berikan kepada
mereka.
Jadi
sukarela, tidak ada penentuan persentasenya dan tidak ada paksaan. Ini boleh
dalam Islam. Di zaman Nabi Muhammad orang masuk keluar Madinah tidak ada sama
sekali bayar apa-apa. Ada orang pergi rekreasi sama keluarganya ke Eropa untuk
belanja, lebih dari seribu dollar atau berapa dollar, harus bayar.
Orang
beli barang dari keringatnya dia, dia juga beli produk yang dia mau. Kenapa
anda ambil? Seharusnya kan tidak boleh. Kalau mau tahu itu paksa atau tidak.
Coba tanya dia mau bayar atau tidak. Kalau dia tidak mau bayar itu jelas
dipaksa berarti. Ini tidak boleh, karena sudah menjadi sebuah kebiasaan jadi
orang hanya membiarkan saja karena terpaksa. Tapi kalau disuruh pilih orang
tidak mau. Mestinya memang tidak boleh.
Kalau
apakah Arab Saudi menggunakan pajak? Setahu saya tidak ada pajak disana. Tidak
pernah saya selama disana makan di restoran bayar 50 real tambah 10%. Belanja
apapun beli baju atau yang lainnya tidak ada pajak sama sekali. Itu yang saya
tahu Allahu alam.
Kalau
dari mana pemerintah hidup kan banyak. Di zaman Nabi Muhammad, zakat masyarakat
dikirim ke pemerintah, lalu pemerintah memberikan ke orang yang tidak mampu.
Perniagaan dimudahkan, tidak ada peraturan-peraturan ketat kecuali yang
melanggar agama.
Pada
saat Abdurrahman bin Auf membebaskan sebuah tanah di Madinah di zaman Nabi
Muhammad. Tanah itu adalah padang pasir yang merupakan milik seseorang, dia
ingin membebaskan dan bekerja dengan orang yang punya tanah karena ingin
membuat pasar.
Kemudian
dibuat kotak-kotak dari tanah liat, kalau kita sekarang seperti kios-kios.
Setelah jadi pasar, Abdurrahman iklankan, “siapa
yang mau pakai pasar ini gratis. Kalau ada yang mau menyumbang silahkan,”
maka orang-orang pindah sehingga menjadi pasar baru disitu.
Mereka
kemudian dengan sukarela kepada Abdurrahman sehingga hartanya menjadi sangat
banyak sampai berpeti-peti emas didapatkan dari hasil tersebut. Tadinya pasar
itu hanya disukarelakan. Perniagaan dimudahkan sehingga masyarakat hidup.
Saya
tahu Cina misalnya, pemerintahnya memetak-metak wilayah itu. Misal wilayah ini
khusus untuk kain. Teman-teman saya mengatakan kalau mereka datang ke Cina,
kalau di passportnya tertulis pengusaha maka di bandara Cina sudah dijemput
oleh pemerintah Cina dan ditulis namanya.
Padahal
dia tidak kenal tapi mereka sudah tahu dari data visa kalau profesinya seperti
ini. Dijemput anda mau apa misalkan, misal dijawab saya mau pabrik kain.
Seperti itu, jadi langsung dibawa sehingga hidup suasana transaksi yang
menyebabkan Cina mampu menguasai dunia.
Banyak
sumber-sumber. Jadi pemberdayaan masyarakat dalam hal yang bisa dikerjasamakan
antara pemerintah dan masyarakat itu bisa. Indonesia ini negara yang luar biasa
kayanya. Hanya sayangnya ada beberapa elemen saja yang tidak bertanggung jawab
dan tidak tahu kalau mereka bertanggung jawab di hari kiamat yang
menyalahgunakan masalah itu.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Pajak Dalam Islam - Ustadz Khalid Basalamah"