Hukum Memakai Bulu Mata Palsu - Ustadz Khalid Basalamah
Mengenai menyambung rambut, apakah
wanita yang menggunakan bulu mata palsu termasuk dalam hal tersebut apakah hal
tersebut boleh dilakukan?
Ustadz
Khalid Basalamah tentang hukum memakai bulu mata palsu
Tidak
usah pakai bulu mata palsu, tidak boleh. Setahu saya tidak boleh. Ini hampir
sama dengan menyambung rambut. Jadi tidak usah. Insya Allah, Allah akan utus
laki-laki yang suka bulu mata pendek. Tadi juga masalah akhwat yang menanyakan
tentang masalah bulu mata palsu saya sarankan tidak usah pakai bulu mata.
Dan
ini lebih baik jangan. Sebagian ulama masukkan dalam kategori menyambung
rambut. Lalu bagaimana solusinya? Pakai ismid. Saya pernah jelaskan itu ya
alif, tsa, mim, dal. Ini nama celak yang kata Nabi, itsmid bisa menguatkan
pandangan mata dan menumbuhkan bulu mata.
Laki-laki
dan perempuan boleh pakai ini, Nabi Muhammad menggunakan celak mata. Tapi di
waktu tertentu terutama kalau mau tidur malam. Tidak dianjurkan kalau keluar ya
karena ini bisa jadi fitnah malah bagi perempuan. Dan itu kalau beli itsmid
yang ada tulisan.
Kalau
tulisannya har (ha,alif, ra) itu berarti panas, dipakai di musim dingin
biasanya. Kalau tulisanya barid (ba, alif, ra, dal) maka itu berarti
dingin,dipakai di musim panas. Jadi jangan salah beli. Kalau di musim panas beli
yang panas jadi panas matanya.
Tapi
ini sunnah Nabi Muhammad, dianjurkan pakai. Tapi ini juga saya bilang tadi,
sebagian ulama mengatakan lebih baik dihindari waktu-waktu dimana dia interaksi
sama manusia. Apalagi seperti di Indonesia jadi ganjil, kalau orang pakai bagi
laki-laki dan bagi perempuan mungkin besar fitnahnya, maka ini dihindari.
Tapi
ini salah satu solusi syari’i pengobatan Nabawiyah yang boleh dilakukan, Allahu
a’lam.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Hukum Memakai Bulu Mata Palsu - Ustadz Khalid Basalamah"