Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu - Ustadz Khalid Basalamah

Mengenai menyambung rambut, apakah wanita yang menggunakan bulu mata palsu termasuk dalam hal tersebut apakah hal tersebut boleh dilakukan?
Ustadz Khalid Basalamah tentang hukum memakai bulu mata palsu
Tidak usah pakai bulu mata palsu, tidak boleh. Setahu saya tidak boleh. Ini hampir sama dengan menyambung rambut. Jadi tidak usah. Insya Allah, Allah akan utus laki-laki yang suka bulu mata pendek. Tadi juga masalah akhwat yang menanyakan tentang masalah bulu mata palsu saya sarankan tidak usah pakai bulu mata.

Dan ini lebih baik jangan. Sebagian ulama masukkan dalam kategori menyambung rambut. Lalu bagaimana solusinya? Pakai ismid. Saya pernah jelaskan itu ya alif, tsa, mim, dal. Ini nama celak yang kata Nabi, itsmid bisa menguatkan pandangan mata dan menumbuhkan bulu mata.

Laki-laki dan perempuan boleh pakai ini, Nabi Muhammad menggunakan celak mata. Tapi di waktu tertentu terutama kalau mau tidur malam. Tidak dianjurkan kalau keluar ya karena ini bisa jadi fitnah malah bagi perempuan. Dan itu kalau beli itsmid yang ada tulisan.

Kalau tulisannya har (ha,alif, ra) itu berarti panas, dipakai di musim dingin biasanya. Kalau tulisanya barid (ba, alif, ra, dal) maka itu berarti dingin,dipakai di musim panas. Jadi jangan salah beli. Kalau di musim panas beli yang panas jadi panas matanya.

Tapi ini sunnah Nabi Muhammad, dianjurkan pakai. Tapi ini juga saya bilang tadi, sebagian ulama mengatakan lebih baik dihindari waktu-waktu dimana dia interaksi sama manusia. Apalagi seperti di Indonesia jadi ganjil, kalau orang pakai bagi laki-laki dan bagi perempuan mungkin besar fitnahnya, maka ini dihindari.

Tapi ini salah satu solusi syari’i pengobatan Nabawiyah yang boleh dilakukan, Allahu a’lam.

Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.

Posting Komentar untuk "Hukum Memakai Bulu Mata Palsu - Ustadz Khalid Basalamah"