Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur'an - Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Apa
hukumnya wanita yang sedang haid membaca Al-Qur’anul karim?
Ustadz Syafiq Riza Basalamah tentang bolehkah wanita haid
membaca Al-Qur’an
Berkaitan dengan wanita yang haid membaca Al-Qur’anul
karim terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama. Sebagian ulama melarang
hal itu tapi ada pendapat imam Malik yang membolehkan membaca Al-Quranul
karim’nya kalau ada masalah. Ini membaca lewat HP.
Kalau
memegang Al-Quranul karim jumhur ulama dari imam yang empat mereka melarang
memegangkan Al-Quran buat wanita yang haid. Tapi kalau HP, itu bukan Al-Quran
maka dia boleh Insya Allah. Diantara pendapat ulama karena wanita ini dia
kadangkala 40 hari dia kalau dilarang membaca Al-Quranul karim bisa hilang
hafalannya. 40 hari dia tidak membaca Al-Quranul karim. Maka diperbolehkan
Insya Allah membaca Al-Quranul karim. Hadza wallahu ‘a'lam bishawab.
Saya datang kesini dengan
beberapa akhwat dan mereka belum jelas tentang keadaan haid masuk masjid dan
membaca Al-Quran dalam keadaan sedang haid. Mohon penjelasannya ustadz.
Jawaban
Ustadz Khalid Basalamah
Ini
panjang khilaf diantara ulama, tapi kesimpulan adalah saya sampaikan yang
disepakati oleh umumnya ulama adalah bolehnya wanita haid masuk ke dalam masjid
kalau dalam kondisi tidak mengotori masjid tersebut. Mungkin seperti sekarang
maaf ada pembalut, pembersih dan seterusnya maka tidak ada masalah.
Hanya
saja ada adab-adab yang dianjurkan oleh para ulama seperti misal mereka tidak
bergabung dan memutus shaf sholat karena mereka tidak ikut sholat. Maka
akhwat-akhwat kita ini kalau mereka hadir dalam majelis ilmu dan darurat dia
masuk masjid karena majelis ilmu maka mereka duduk di posisi-posisi pinggiran
masjid yang tidak mengganggu sholat yang lain. Allahu a’lam itu yang saya tahu.
Kalau
membaca Al-Quran dalam kondisi haid ini jelas karena Allah menjelaskan tentang
haid itu kotoran, najis. Semua suami dilarang menggauli istrinya pada saat haid
dan Allah juga mengatakan Al-Quran tidak boleh disentuh kecuali bagi
orang-orang suci. Maka masuk di dalamnya orang haid, nifas, junub.
Bahkan
dalam madzab Syafi’iyah tegas tidak wudhu tidak boleh sentuh Al-Qur’an. Sampai
beberapa ulama Syafi’iyah mengatakan kalau dia mau pegang tanpa punya wudhu dia
harus pegang kain tidak boleh sentuh fisiknya Al-Qur’an. Saking tegasnya dalam
masalah ini.
Jadi
kesimpulannya adalah kalau lagi haid, nifas itu tidak boleh menyentuh fisik
Qur’an kalau murni Al-Qur’an termasuk Qur’an dan terjemahannya, terjemahan
masih masuk dalam Al-Qur’an. Tapi kalau tafsir, kitab ilmu, ada ayat Al-Quran tapi
masih dipotong seperti buku kita ini misalnya.
Ini
kan ada ayat-ayat Al-Quran cuma dipotong-potong sesuai dalil yang dibutuhkan
sesuai tafsir, sudah masuk perkataan-perkataan, statement para ulama ini tidak
ada masalah. Juga termasuk tidak ada masalah kalau dia sekarang di program HP.
Karena dia program, kita tahunya ini HP bukan Al-Qur’an maka dia berlaku hukum
HP bukan Al-Qur’an. Cuma salah satu programnya ini tidak masalah.
Kecuali
alat ini misalnya seperti Qur’an digital kalau dulu ya,sekarang soalnya sudah
jarang orang pakai. Qur’an digital murni Qur’an semua isinya maka fisiknya
berlaku seperti kertasnya fisik mushaf, kalau murni semuanya. Tapi kalau
program tidak masalah, makanya ulama mengeluarkan fatwa bolehnya membawa HP ke
WC maaf.
Dan
dia tidak termasuk dihitung Al-Qur’an padahal ada Al-Qur’annya. Dalam WC tidak
boleh gitu kan, tapi dibolehkan karena dia adalah hukumnya hukum HP, bukan
hukum yang lain.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur'an - Ustadz Syafiq Riza Basalamah"