Zakat Fitrah Dengan Uang - Ustadz Firanda Andirja
Penjelasan
Ustadz Firanda Andirja
Kemudian
hukum zakat fitrah dengan uang. Jumhur ulama yaitu madzab Syafi’i, Maliki, dan
Hambali mengatakan tidak sah membayar zakat fitrah dengan uang tetapi harus
dengan bahan makanan pokok yang ada di negeri tersebut, apakah dengan kurma,
gandum, jagung, ataukah beras sesuai dengan bahan makanan pokok yang ada di
negeri tersebut, bahan makanan pokok yang bisa disimpan atau bertahan lama.
Adapun
madzab Abu Hanifah mengatakan boleh dengan uang. Perlu diingatkan bahwasanya zakat
fitrah tujuannya bukan untuk memperkaya atau menghilangkan kemiskinan. Berbeda
dengan zakat mal yang diantaranya fungsinya adalah untuk menghilangkan
kemiskinan orang tersebut. Tapi zakat fitrah tujuannya diantaranya apa? Untuk
memberi makan pada hari tersebut sehingga pada waktu mereka lebaran tidak
kelaparan.
Jadi
fungsinya sudah beda. Semakin memperkuat bahwasanya zakat fitrah tidak boleh
dengan uang tapi dengan makanan. Ini hukum asal. Asalnya kita tidak membayar
dengan uang kecuali mungkin dalam kondisi tertentu. Contohnya mereka sudah
punya beras waktu di kampung tertentu. Mereka punya di rumah tapi tidak punya
lauk misalnya. Ini lain cerita, tapi hukum asalnya dengan beras.
Dan
kalau ada yang bayar dengan uang maka tidak bisa kita ingkari karena ini
masalah khilafiyah. Saya ulangi kalau misalkan ada ustadz misalkan berfatwa
boleh bayar zakat fitrah dengan uang karena sekarang orang lagi butuh uang dan
tidak butuh beras, misalnya. Orang miskin sekarang ingin beli baju baru bukan
ingin makan beras, misalnya.
Kita bilang ini sebagian pendapat ulama, pendapat
madzab Hanafi maka tidak perlu kita ingkari. Kita mengambil pendapat yang lebih
rajih (benar), pendapat jumhur ulama bahwasanya dengan makanan pokok.
Penanya:
Ustadz, terkait dengan pembayaran zakat fitrah yang dengan uang wajib
membayarkan kepada lembaga zakat apakah termasuk membayarkan uang?
Jadi
yang dimaksud tidak boleh membayar uang artinya memberi langsung kepada fakir
miskin dengan uang. Ini pendapat tiga madzab, yaitu madzab Syafi’i, Hambali,
dan Maliki tidak sah kalau orang langsung kita kasih duit. Madzab Imam Abu
Hanifa sah kalau dikasih duit, tapi tiga madzab tidak sah.
Tetapi
kalau kita bayar kepada amil zakat atau badan zakat dengan uang, dengan tujuan
mereka akan belikan beras maka tidak jadi masalah, dan ini kita bayar meskipun
di awal bulan Ramadhan. Karena fungsi mereka sebagai wakil untuk membelikan
beras pada hari H’nya.
Ini
praktek kebanyakan seperti itu. Jadi mereka menerima dan kata mereka misalkan “harga beras 3 kg sekian, silahkan bayar
dengan uang.” Maksudnya mereka beli beras untuk dibagikan kepada fakir
miskin. Ini tidak jadi masalah yang penting mereka belikan beras nanti.
Sumber
video zakat fitrah dengan uang. Video
memiliki kualitas yang tidak terlalu baik sehingga mungkin dalam penulisan
terjadi kesalahan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Tulisan mungkin mengalami sedikit pengeditan.
Posting Komentar untuk "Zakat Fitrah Dengan Uang - Ustadz Firanda Andirja"